PILIHAN REDAKSI

Jum'at Curhat, Kapolres 50 Kota Berikan Himbauan dan Bantuan Kepada Pengurus Masjid

INFO|50 Kota - Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres 50 Kota melaksanakan kegiat...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Ilegal Loging ke Kejari Dharmasraya

 


INFO|Dharmasraya - Berkas kasus Ilegal Loging yang diamankan Tim Ditreskimsus Polda Sumbar berapa waktu lalu diserahkan ke Kejari Dharmasraya Sumatera Barat,.pada hari Senin (18/10/2021).


Berkas tersebut merupakan berkas perkara tahap II dari Ditreskimsus Polda Sumbar yang didampingi oleh Anggota Kejati Sumbar dan satu orang warga Dharmasraya yang diamankan bersama barang bukti 2 unit kendaran truk colt diesel dan kayu Balok tanpa surat izin.  


Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, saat di temui awak media di rungan kerjanya,megatakan memang benar pada hari ini,telah diserahkan berkas perkara tahap II dari Ditreskimsus Polda sumbar yang didampingi oleh Anggota Kejati Sumbar.


Ini merupakan perkara Ilegal Loging pada tahun 2020 lalu, yang mana waktu itu dua unit colt disel dan dua orang diduga pelaku Ilegal Loging diamankan oleh Tim Ditreskimsus Polda Sumbar,kemudian kasus tersebut di lakukan pengembangan terhadap perkara Ilegal Loging tersebut, TKP nya Nagari IV Koto Nandibawuah,Kecamatan Dharmasraya yang terjadi pada tahun lalu.


Dari pengembangan tersebut di amankan diduga pemilik kayu tersebut yang berinisial EYH (40 tahun) yang tersangka ini adalah warga Kabupaten Dharmasraya,


Barang bukti yang diamankan hanya tiga potong kayu balok bulat dan 2 unit kendaran truk colt diesel warna kuning,tampa nomor polisi yang saat sudah ada di halaman barang bukti Kejari Dharmasraya.


Dengan adanya penyerhaan,perkara tahap II dari Ditreskimsus Polda Sumbar yang didampingi oleh Anggota Kejati Sumbar,nantinya kami akan melanjukatkan ketahap berikutnya ke Pengadilan.


*Untuk tersangka di jerat pasal 83 ayat (1) huruf b tentang Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,setalah di vonis dalam pengadilan nantik," ucap  melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda, (****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »