PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Penerapan PPKM, Boby Rustam Berharap Walikota Padang Berikan Solusi untuk Masyarakat Golongan Bawah

Penerapan PPKM, Boby Rustam Berharap Walikota Padang Berikan Solusi untuk Masyarakat Golongan Bawah. (Inf)

INFONUSANTARA.NET -- Kita berharap dan berdo'a semoga Kota Padang dengan penanganan yang bagus dan baik dari walikota, akan ada penurunan status Covid 19 dan tidak akan ada perpanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini telah ditercapkan terhitung 8 - 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang,Boby Rustam, pada Rabu (14/7) di DPRD Padang, yang juga berharap kepada masyarakat agar mematuhi apa apa yang menjadi aturan pada protokol kesehatan.

Lebih lanjut Boby Rustam menyampaikan, kita tetap mendukung adanya penerapan PPKM ini guna memuluskan mata rantai Covid 19 namun pemko harus juga memperhatikan kondisi ini.Sebab  ketika PPKM itu diberlakukan otomatis banyak sendi - sendi perekonomian terutama perekonomian masyarakat golongan bawah akan terganggu. 

"Jadi pada prinsipnya tolong berikan juga solusinya.Apa solusinya yang terbaik bagi masyarakat kita, " kata kader Gerindra Kota Padang ini.

Sekali lagi kata Boby Rustam, walikota harus memikirkan kehidupan perekonomian masyarakat golongan bawah. Harus ada sosialisasi yang jelas,karena pemahaman masyarakat itu kan semuanya tidak sama.

Jangan nantinya ketika datang tiba-tiba sidak dari para petugas kita dilapangan sudah dikenakan sangsi saja pada  pelaku usaha yang dimana mereka adalah masyarakat golongan ekonomi bawah, bukan pelaku usaha besar.

Dengan adanya sangsi denda sebesar 500 ribu, itu cukup besar bagi mereka, khususnya pelaku ekonomi atau masyarakat golongan bawah.Jangankan untung malah buntung yang dapat dimana omset mereka tidak mencapai 500 ribu, terus di denda lagi. 

"Ketika vonis harus membayar denda itu dilakukan harus kajiannya dan ada toleransinya. Ada kalanya dan baiknya diberikan peringatan (SP1 - SP3) yang sifatnya mendidik, bukan mematikan untuk pedagang atau pelaku usaha," pungkas Bobby Rustam.(inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »