PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

2 Orang Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

2 Orang Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

INFONUSANTARA.NET -- Menjelang hari raya Idul Adha,lagi - lagi dua orang Pemuda yang di duga pelaku narkotika jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Ju'mat malam (16/07/2021).

Dari tangan pelaku di temukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.Satu orang dari Pelaku adalah resedivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH yang di temui awak media di Rungan SatNarkoba Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (17/07/2021) mengatakan, memang betul sekali pada Ju'mat malam anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,di daerah Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Satu orang dari Pelaku adalah resedivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan 2 orang pelaku narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya diduga adanya sekelompok pemuda melakukan aktivitas narkotika sabu. Dan kedua pelaku tersebut berinisial KLD umur 32 tahun yang beralamat Jorong Suka Maju Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar  Kabupaten Dharmasraya,kemudian pelaku yang kedua berinisial RSPD umur 34 tahun beralamat Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Dari tanagan pelaku ini di temukan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu di anataranya satu lembar kertas warna hitam yang di dalamnya terdapat , Satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu,kemudian dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu,satu buah kaca pirek warna bening, satu buah sendok plastik kecil warna bening, satu pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone jenis Android merek VIVO warna biru,satu buah handphone jenis Android merek OPPO warna putih, lima lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Dan saat ini ke dua orang pelaku telah di amankan di mapolres Dharmasraya untuk menjalankan penyilidikan lebih lanjut.

"Atas berbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang  Narkotika.dengan ancaman 7 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara,"tegas Kasat Narkoba polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap (****)

Laporan:MsX

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »