PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Kasus Penganiayaan Berujung Maut oleh Anggota DPRD Bobby AS Sudah Ditangani Kejari Dharmasraya untuk Segera Disidangkan

Kasus Penganiayaan Berujung Maut oleh Anggota DPRD Bobby AS Sudah Ditangani Kejari Dharmasraya untuk Segera Disidangkan

INFONUSANTARA.NET - Berkas perkara kematian D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, yang dianiaya oleh Boby Ade Saputra dinyatakan lengkap atau P21 dan Polisi sudah melimpahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Dharmasraya.

"Ya sudah tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Dharmasraya," ucap  Kajari Dharmasraya M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum Rieski Fernanda, Kamis (10/07/21).

Pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (09/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Sehingga dengan pelimpahan itu, kasus penganiayaan terhadap D kini ditangani kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Kini kasus Boby ini, menjadi kewenangan kami, kapan sidangnya kita tunggu kabar dari pihak pengadilan dulu," katanya.

Meskipun kasus itu sudah dilimpahkan, tersangka Boby yang merupakan anggota DPRD Dharmasraya yang juga akan segera di PAW itu masih tetap ditahan di ruang tahanan polres setempat. 

"Untuk penahanannya, kami titipkan di polres dulu," kata Rieski.

Sebelumnya diketahui, Boby Ade Saputra menyerahkan diri pada (09/02/21) setelah buron berbulan-bulan dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.

Dimana, sebelumya jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan, empat orang dari 11 yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan berujung maut itu. 

Empat orang tersebut yakni, Amrizal (62) warga Jorong Tanjung Paku, Nagari Koto Ranah, Agung Wijaya, (38), Randi (19)dan Murkwadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

Perbuatan main hakim sendiri itu, dilakukan oleh Boby dan kawan-kawan, usai korban D yang diduga melarikan wanita dibawah umur, R (14) warga Tanjung Paku Alam Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar,yang dibawa ke daerah Kuamang Kuning Kabupaten Bungo, dan korban berujung dihakimi massa rombongan dari Bobby Ade Syaputra di gedung pelatihan belakang kantor Wali Nagari Koto Ranah.(*/MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »