PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Jaringan Internasional,Sabu 4 Kg Senilai Rp4,8 Miliar dari China Diamankan Polres Sleman

Jaringan Internasional,Sabu 4 Kg Senilai Rp4,8 Miliar dari China Diamankan Polres Sleman

INFONUSANTARA.NET - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram senilai Rp4,8 miliar. Terungkap, barang haram ini diperoleh dari China.

Dari kasus ini, selain menyita sejumlah barang bukti polisi juga mengamankan empat orang yang berperan selaku kurir. Mereka adalah WDP (26), warga Gondang Rejo, Karanganyar, dan MA (32), RYA (28), dan FH (42) yang merupakan warga Malang, Jawa Timur. 

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menyebut keempat orang ini tergabung dalam jaringan internasional. Pasalnya, sabu yang mereka peroleh didapat dari China.

"Kalau ini jaringan dari China turun ke Malaysia terus turun ke Jawa. Jawa ini masih kami kembangkan," kata Ronny di Mapolres Sleman, Kamis, 3 Juni 2021.

Dijelaskan Ronny, sabu tersebut diterima oleh FH sebelum berpindah tangan ke WDP, RYA, dan MA. Untuk kemudian diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah, serta sekitaran Jakarta.

"Ini jaringan internasional, masih kita kembangkan," pungkas Ronny.

Keempat orang tersangka ini sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditangkap 16 Mei 2021 lalu usai polisi melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus terdahulu. Serta pemetaan pada area pengedaran sabu di wilayah Jateng dan DIY.

Alhasil, diperoleh informasi adanya alur pengedaran dari Jawa Timur sebelum masuk ke DIY dan Jateng. Keempat tersangka itu sendiri diamankan saat tengah beroperasi di wilayah Sragen.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Ancamannya, hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(*)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »