PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sat Reskrim Polres Sijunjung Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian dan Seorang Penadah

Pelaku pencurian dan penadah di wilayah hukum Polres Sijunjung.

INFONUSANTARA.NET - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.,amankan 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan. Saat ini ke 3 orang pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat di temui di rungan Reskrim Polres Sijunjung, Kamis ( 20/5) mengatakan,memang benar sekali anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial FRO (26 tahun),alamat Daerah Air Molek Kabupaten Indra Giri Hulu Riau dan MDA (34 tahun) alamat Kecamatan Kuatan Tengah Kabupaten Kuantan Sengingi Riau, kemudian EPO (21 tahun) alamat Jorong Koto Tuo, Kenegarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. 

Ketiga orang pelaku tersebut diamankan  berdasarkan laporan masyarakat. Laporan Polisi No : LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res Sjj/ Sumbar,Tanggal 18 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kemudian Laporan Polisi No : LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek Luta/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyilidiakan atas terjadinya pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilyah hukum Polres Sijunjung, yang telah merasahkan masyarakat Sijunjung.

Dengan melakukan penyilidikan dan kordininasi dengan Polres Kuansing, kami bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di salah satu konter Handphone yang berada di daerah Taluk Kuantan.

Dari pengakuan pemilik konter tersebut, team mengamankan 4 (empat) unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuk Tarok Kab. Sijunjung.

Setelah dicocokan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, memang barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok.

Selanjutnya pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima, membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.

Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan team bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan pengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan 1 orang lagi kita amankan diduga penadah barang curian.

Barang bukti yang telah kita amankan di antaranya dua buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel pada saat melakukan pencurian. Satu (1) unit sepeda motor Honda Revo,warna biru sebagai alat yang digunakan. Satu helai kain sarung yang dipakai oleh pelaku pada saat melancarkan aksi. Empat (4) unit handphone berbagai merk, hasil dari tindak pidana dengan pemberatan. Satu (1) buah tas sandang, satu (1) unit laptop merk HP warna silver dan dua (2) stel baju hasil pencurian. Satu (1) stel celana levis hasil pencurian, kemudian dua (2) unit handphone yang dibeli oleh pelaku, dari uang hasil pencurian dengan pemberatan. Satu (1) helai celana yang dibeli oleh pelaku  dari uang hasil pencurian tersebut.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani (*MsX)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »