PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Pelaku Pengirim Sate Beracun Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Tak Dinikahi

Dok.(suara.com)

INFONUSANTARA.NET -- Pelaku pengirim sate ayam mengandung racun yang menyebabkan anak seorang driver ojol, Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, meninggal dunia pada Minggu 25 April 2021, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku berinisial NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Motif pelaku karena sakit hati.Atas perbuatannya itu, terancam hukuman mati.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengungkapkan, motifnya sakit hati, sudah direncanakan sebelumnya.

Dikatakan, target yang dibidik NA adalah T. Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi.

Pria (T)tersebut membuat NA sakit hati,sudah lama berhubungan tetapi T menikahi orang lain.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, menghembuskan nafas terakhirnya, pada Minggu 25 April 2021.

Sate beracun tersebut dikonsumsi Naba Faiz setelah dibawa pulang Bandiman (ayahnya) seorang driver ojol yang sebelumnya menerima orderan NA, untuk mengantarkan paket sate ke seseorang pria.

Namun, yang dituju mengaku tidak pernah diberitahu akan dikirimi sate akhirnya memilih menyerahkan sate itu ke driver ojol Budiman.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana)sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara, dilansir dari Terkini.id.

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »