PILIHAN REDAKSI

Pj Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Sejumlah Toko

INFO|MENTAWAI -  Pastikan ketersediaan bahan pokok jelang hari raya idul fitri, jajaran Pemkab Mentawai bersama unsur Forkopimda melakukan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Tak Bayar Pajak, BAPD Bersama Satpol PP Pasbar Tertibkan Reklame Produk Seluler Vivo

PASBAR,infonusantara.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD), tertibkan reklame produk selular, karena sudah menunggak pajak yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Kita sudah berikan surat teguran berulang kali untuk pemberitahuan kepada Vivo. Namun, tidak ada niat melunasi pajak reklame” kata Kepala BAPD Pasbar, Maiyuslinar, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan, produk seluler Vivo ini reklame sejak tahun 2019 lalu, bahkan telah di berikan surat beberapa kali, hingga sampai saat ini belum ada tampak tanda-randa melunasi tunggakkan pajaknya.

Surat teguran pertama kali diberikan pada tahun 2019 lalu, kata Maiyuslinar tapi tidak ada juga itikad baik untuk membayar pajak. Kemudian diberikan surat teguran ke dua pada tahun 2020 juga tidak di lunasi hutang hingga surat ketiga tahun yang sama juga di berikan dan tak kunjung di bayar, jelasnya.

“Melalui teguran sebanyak tiga kali tidak juga di tindaklanjuti, maka kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Dia menyebut, penertiban produk reklame seluler Vivo melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat dan penertiban ini sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame.

Di jelaskan, jumlah secara rinci pajak yang akan di bayar itu, pihaknya belum tahu keseluruhannya masih di hitung, Namun satu tahun pajak reklame vivo itu mencapai Rp 48.juta sekarang sudah hampir mendekati pertengahan tahun 2021.

“Hari ini kita baru menertibkan empat titik reklame Vivo di Kecamatan Pasaman dan kita masih menunggu itikad baik dari Vivo untuk melunasi tunggakan pajak dan menyetornya ke kas Daerah. Jika tidak juga, maka semua reklame vivo akan kita tertibkan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat” tegasnya.

Di menghimbau kepada semua pemasang jasa reklame untuk membayar pajak sesuai dengan waktunya yang telah di tentukan. Karena sekarang yang baru menunggak pajak reklame hanya baru Vivo selama bertahun-tahun, makanya di ambil langkah tegas untuk ditertibkan,” pungkasnya, (Wisnu utama).


Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »