PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

SBY dan AHY Dipolisikan, Pelapor: Mereka Sudah Fitnah Pemerintahan Jokowi

 

SBY dan AHY. (Tribunnews.com)
INFONUSANTARA.NET – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dipolisikan organisasi masyarakat Garda Demokrasi 98.

Garda Demokrasi 98 melaporkan SBY dan AHY ke Mabes Polri lantaran dinilai telah memfitnah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98, Azwar Furqutyama mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dua petinggi DPP Demokrat tersebut karena diduga menuding pemerintahan Jokowi telah mencampuri persoalan kudeta di tubuh partai mereka.

Azwar berharap, dengan adanya pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.

“Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat,” ujar Azwar, Rabu 7 April 2021 seperti dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, kuasa hukum Garda Demokrasi 98 Yan Warinson mengatakan bahwa dalam laporan yang dilayangkan kliennya terhadap SBY dan AHY tersebut juga diikutkan sejumlah dokumen seperti pemberitaan media massa.

“Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi,” ungkapnya.

Pihak Garda Demokrasi 98 juga menyatakan, SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.

Maka dari itu, kata Yan, pihaknya harus melakukan tindakan pelaporan terhadap SBY dan AHY.

“Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim,” ujarnya.

Source:Terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »