PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pemilik Tanaman Ganja dan Sabu di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam

PASBAR,infonusantara.net – Seorang Pria inisial SY (40) berhasil di tangkap satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Pasaman Barat di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Tersangka di amankan tim opsnal dirumahnya bertempat di plasma 3 jorong bukit Nilam, nagari Aur kuning, kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman barat sekira pukul 16.30 WIB, Senin (19/4/2021)” Kapolres Pasbar, AKBP.Sugeng Hariadi melalui Kasubag Humas AKP, Defrizal.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 23 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam polybek warna hitam, 5 batang diduga tanaman ganja, 4 paket kecil jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 set alat hisap Shabu (bong), 1 unit handphone merek realme warna biru, terangnya.

Dia menyebut penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tanaman Narkotika Gol I jenis ganja di daerah Plasma 3, Jorong bukit Nilam, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan informasi itu tm opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH langsung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka, ujarnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(Wisnu Utama).


Editor : Heri Suprianto


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »