PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Rizieq Shihab Kembali Diceramahi, Jaksa: Keturunan Nabi Muhammad Tetap Dihukum


Cuplikan video Rizieq Shihab kembali diceramahi jaksa. (Twitter Dennysiregar7)
INFONUSANTARA.NET -- Sebuah video yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab kembali diceramahi jaksa dalam sidang sela putusan terkait eksepsi terdakwa, beredar di media sosial.

Video Rizieq Shihab yang tengah diceramahi jaksa penuntut umum (JPU) tersebut ikut dibagikan pegiat media sosial, Denny Siregar.

Dilihat dari video tersebut, Selasa 6 April 2021, tampak Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa. Ia pun tampak mendengar pernyataan jaksa soal eksepsi atau nota keberatan yang ia sampaikan di sidang sebelumnya.

Jaksa pun menyatakan bahwa nota keberatan Rizieq tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen dari terdakwa.

“Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa dalam video itu.

Jaksa pun kemudian kembali mengutip Sabda Rasulullah SAW terkait keadilan hukum.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW tersebut jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagian kutipan di saat Rasululullah SAW mengumpulkan para sahabatnya dan bersabda yang artinya, ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seseorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri dibiarkan tapi jika di tengah mereka orang lemah atau rakyat mencuri maka ditegakkan atasnya hukum’,” tuturnya.

Oleh karenanya, jaksa menilai apabila umat Nabi Muhammad SAW melakukan perbuatan kriminal maka pastinya akan dihukum.

“Demi Allah, jika umat Nabi Muhammad SAW mencuri, Aku (Rasulullah SAW) potong tangannya,” ungkap jaksa.

Berdasarkan Sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa siapapun yang bersalah maka hukum harus tetap ditegakkan.

“Dari Sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan,” jelasnya.

Jaksa juga mengutip Sabda Rasulullah SAW terkait putrinya yang merupakan putri dan keturunan langsung dari Nabi Muhammad sendiri yang juga tetap dihukum.

“Sekalipun Fatimah merupakan putri Beliau (Nabi Muhammad) dan zuriah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW tetap diberlakukan keadilan itu dengan menghukumnya,” ujarnya.

Source:Terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »