PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Perda Kota Padang No.9 Th 2017 Tak Sesuai Hirarki LPM,Nofrialdi Nofi Sastra: Kami Rekomendasikan Direvisi

  

Wakil Ketua I DPD LPM Kota Padang Nofrialdi Nofi Sastr

INFONUSANTARA.NET -- DPD LPM Kota Padang merencanakan akan melaksanakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) pada pertengahan bulan Juni 2021.

Dalam Mukerda tersebut akan dibahas tentang kinerja pengurus, membuat program- program kerja DPD LPM Kota Padang yang pada umumnya akan kita singkronkan dengan kebutuhan daerah. Kebutuhan-kebutuhan yang ada di OPD - OPD Pemerintah Kota Padang, misalnya bidang olahraga, nanti mungkin akan kerjasama dengan Dispora, dan lain sebagainya yang nyambung nanti dengan OPD - OPD yang ada.

"Dalam Mukerda nanti juga akan membahas tentang usulan revisi Perda Kota Padang nomor 9, Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan," kata Wakil Ketua I DPD LPM Kota Padang Nofrialdi Nofi Sastra, Minggu (11/4/2020).

Lebih lanjut Nofrialdi Nofi Sastra menyampaikan, bahwa yang diminta kepada pemerintah kota itu adalah kebutuhan organisasi kita dan legalitas organisasi kita itu sendiri.

Untuk diketahui bahwa LPM itu hirarki nya dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan.

"Nah, sekarang yang terjadi di Kota Padang itu khusus yang di akui adalah LPM ditingkat kelurahan. Jadi hal ini lah yang tidak tepat menurut kami," ketusnya.

"Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2017 itu tidak tepat, harusnya ya direvisi. Karena ya itu tadi hirarki LPM itu dari pusat hingga ke tingkat kelurahan. Tidak di kelurahan saja LMP itu," tegas wartawan senior ini.

Sejauh ini sambung Nofrialdi Nofi Sastra, di bidang hukum kami di LPM Kota sudah menyiapkan bahan -bahan untuk bagaimana perda itu direvisi. Namun kita akan berkoordinasi atau salurkan dulu melalui DPRD Kota Padang bagaimana perda ini bisa direvisi.

Bahwa kemudian mungkin pemerintah kota atau DPRD menyuruh kita berkoordinasi dengan badan hukum kah atau Bapeda dan yang lainnya tentu kita nanti melihat situasinya bagaima.

Namun yang jelas kami pada Mukerda nanti tegas Nofrialdi Nofi Sastra, salah satu poin pentingnya adalah kami akan merekomendasikan agar Perda Kota Padang nomor 9, Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ini bisa direvisi," ungkap Wakil Ketua I DPD LPM Kota ini.,(Inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »