PILIHAN REDAKSI

HJK ke-183, Ketua DPRD Deni Asra : Bersatu Dalam Keberagaman, Perkuat Persaudaraan, Wujudkan Lima Puluh Kota Maju

Liputan Khusus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota  INFO|Lima Puluh Kota - Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, didampingi Wakil Ketu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Muannas Alaidid Semprot Amnesty Internasional Soal Munarman: Jangan Sok Humanis

 

Muannas Alaidid/ iNews
InfoNusantara.Net – Pengacara, Muannas Alaidid menanggapi sikap Amnesty Internasional yang menilai bahwa ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penangkapan Munarman, mantan Sekretaris FPI.

Muannas Alaidid menyindir bahwa konsep HAM seharusnya digunakan untuk menlindungi masyarakat banyak, bukan malah untuk membela jaringan terorisme.

“Jangan sok humanis. HAM mestinya dipakai untuk melindungi masyarakat banyak, bukan disalahgunakan bela jaringan teror bahkan kelompok bersenjata di Papua. Perintah konstitusi negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta keutuhan wilayahnya,” kata Muannas Alaiadi melalui akun Twitternya pada Kamis, 29 April 2021.

Sebagai catatan, Muanbas Alaidid juga menyinggung soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebab sebelumnya Amnesty Internasional juga pernah mengomentari soal pemberantasan kelompok separatis tersebut pada Senin 26 April 2021.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid ketika itu mengkritik Ketua MPR, Bambang Soestayo yang meminta pemerintah menumpas habis KKB Papua tanpa memperhatikan HAM.

Usman menyebut bahwa pernyataan Bamsoet tersebut berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat.

Adapun terkait Munarman, Usman Hamid mendesak kepolisian untuk segera menginvestigasi proses penangkapan mantan Sekretaris FPI itu karena diduga telah melanggar HAM.

“Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Usman, Rabu 28 April 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Usman menilai bahwa penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap Munarman terkesan sewenang-wenang.

Bahkan, katanya, polisi secara gamblang mempertontonkan tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemput Munarman secara paksa.

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman.

Menurut Usman, tuduhan terlibat aksi terorisme tak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapannya. Munarman, kata Usman, juga tak terlihat membahayakan petugas.

“Bahkan tidak terlihat ada urgensi aparat melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya,” ujarnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti cara oenangkapan yang tidak mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.

“Termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam,” kata Usman.

“Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak,” lanjutnya.

Source:Terkini.id

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »