PILIHAN REDAKSI

HJK ke-183, Ketua DPRD Deni Asra : Bersatu Dalam Keberagaman, Perkuat Persaudaraan, Wujudkan Lima Puluh Kota Maju

Liputan Khusus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota  INFO|Lima Puluh Kota - Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra, didampingi Wakil Ketu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Beraktifitas di Siang Hari, Sesuai SE Walikota, Satpol PP Padang Tertibkan "Warkel" di Kawasan Lubeg

Personil Pol PP Kota Padang Tertibkan Rumah Makan yang beraktifitas di siang hari di Kawasan Lubeg.
INFONUSANTARA.NET -- Berawal dari keterangan dan laporan masyarakat yang resah ulah aktivitas warung/ rumah makan yang buka berjualan di siang hari selama bulan puasa.Personil Pol PP Padang langsung meninjau ke lokasi di kawasan Jalan By Pass Lubuk Begalung Padang Sumatera Barat sekira Pukul 12.30 WIB. Minggu (18/4/2021).

Di duga rumah makan tersebut menjual makanan secara terang-terangan di siang hari meski masih dalam suasana hari ke 6 puasa Ramadhan 1442 H, tentu hal tersebut dapat menganggu ketertiban serta kenyamanan bagi warga muslim yang berpuasa.

Dilokasi ditemui warung rumah makan yang ada dipinggiran jalan yang tak jauh dari Perapatan Lampu merah simpang empat Lubeg tersebut, meski agak ditutup namun masih terlihat aktifitas orang di dalamnya.

Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengaku di lokasi memang di dapati tiga tempat rumah makan ini yang menyediakan makanan. "Namun si pemilik kepada petugas berkilah bahwa ini adalah persediaan untuk di jual nanti sore untuk pabukoan (buka puasa,red)," ujar Bambang.

Diketahui pada 9 April yang lalu Pemerintah Kota Padang telah mengatur terkait jam operasional.Buka rumah makan selama bulan puasa Ramadhan dan tidak hanya itu kegiatan penunjang pariwisata seperti tempat hiburan malam di larang  buka.

Kepada pemilik rumah makan,Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang menegaskan, untuk saling menjaga dan menghargai orang yang berpuasa kepada pemilik petugas menghimbau agar buka dan lakukan aktifitas jual beli mulai pukul 16.00 WIB sesuai poin yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang.

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengajak masyarakat agar bersikap menghargai orang yang berpuasa, dan tidak melakukan aktifitas jualan yang dapat menganggu kenyamanan orang melaksanakan ibadah puasa. 

"Selain itu Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa,  jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa di lakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam edaran walikota tersebut,"terang Alfiadi.

"Selain itu juga disampaikan, dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat selama berpuasa personilnya aktif turun melakukan pengawasan," ungkap Kasat Pol PP Kota Padang ini.

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »