PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Mongan Bosua Akhirnya Berurusan Dengan Hukum

Fhoto Ilustrasi kasus pencabulan dan persetubuhan di Dusun Mongan Bosua


MENTAWAI,infonusantara.net - Jajaran Reskrim Polres Mentawai di hadapkan kembali dengan kasus tindak pidana cabul disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Mongan Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Pelaku di ketahui salah seorang pemuda iniisial AS (22) warga Dusun Mongan Bosua, Desa Bosua. Pemuda ini di amankan tim Reskrim setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/11/II/2021/ SPK B tanggal 23 Februari 2021 di serati dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik /06/II/ 2021/reskrim tanggal 25 februari 2021.

"Pelaku ini sudah lebih dari 12 kali mencabuli korban, kejadiannya sejak bulan Juni 2020" kata Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH,MH, Senin (1/3/2021).

Irmon menjelaskan, kejadian sebelum di lakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku membangun serangkaian kebohongan dengan korban, bahwa pelaku mau bertanggung jawab dan menikahi kalau korban mau bersetubuh dengan tersangka.

Dari kebohongan yang di bangun tersangka, maka terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan dengan korban di rumah korban itu sendiri dengan mencabuli korban hingga sampai hamil 8 bulan, sebutnya.

"Karena tidak ada tanda-tanda tersangka mau bertanggung jawab, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Mentawai" kata Irmon.

Dari laporan orang tua korban, tim Reskrim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan di lanjutkan penahanan di Mako Polres Mentawai

Sementara barang bukti yang di amankan berupa, 1 buah alas kasur warna biru, 1 buah baju warna hitam merk leader, 1 buah celana pendek batik, 1 buah celana dalam wanita warna pink 1 dan 1 buah bra warna pink.

Perbuatan tersangka ini di kenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D jo pasal 76 E undang undang RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.




Editor : Heri Suprianto

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »