PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Waketum MUI Sebut Penahanan Rizieq Lebih Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaatnya

Waketum MUI, Anwar Abbas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh kepolisian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Dalam kesimpulan saya, menahan Habib Rizieq lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya," kata Anwar sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Anwar menyarankan Rizieq tak perlu ditahan bila pemeriksaannya belum rampung. Hal itu bertujuan agar tak ada aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kerumunan oleh para pendukungnya saat ini.

"Menurut saya kalau pemeriksaan Habib Rizieq belum selesai ya selesaikan tapi tidak usah ditahan supaya tidak ada demo dan kerumunan-kerumunan," kata dia.

Anwar khawatir bila aksi demonstrasi terus dilakukan, maka pengendalian virus corona tak akan bisa berjalan maksimal di Indonesia. Sebab, aksi demonstrasi dipastikan menimbulkan kerumunan yang seharusnya tak boleh dilakukan di tengah pandemi.

"Karena kalau ada kerumunan itu yang namanya virus corona juga punya cara kerjanya sendiri dalam menularkan," kata Anwar.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) atau aksi 1812. Ormas-ormas Islam seperti FPI, PA 212 hingga GNPF-Ulama akan bergabung serta dalam aksi tersebut.

Aksi itu salah satu tuntutannya adalah menuntut pemerintah agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin,Rabu (16/12).


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »