PILIHAN REDAKSI

Jaringan Internet di Kota Payakumbuh Putus, Pelayanan Terganggu

INFO|Payakumbuh - Internet di Kota Payakumbuh down atau tidak ada jaringan internet. Hal itu dikarenakan menurut beberapa sumber, kontrak P...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Seorang Guru Honorer Diduga Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Sijunjung

 


INFONUSANTARA.NET -- Seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung. Tersangka pelaku ditangkap di daerah di Jorong Koto Panjang Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat Sabtu (26/12) dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK,

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masarayakat dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK,yang dihubungi awak media melahui whatsapp, Sabtu malam (26/12) mengatakan, membenarkan kasus ini.

Disebutkan, pelaku berinisal HT umur 25 tahun. Pekerjaran Guru Honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung. Kronologisnya, setelah kami menerima laporan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang menurut informasi ia berada di Jorong Koto Panjang.

Informasi ini, kemudian dikoordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas guna melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung.

Tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk sementara, hanya satu korban yang diakui pelaku," tambah Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK (MsEx)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »