PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Susi Pudjiastuti Respons Luhut soal Aturan Ekspor Benih Lobster Tak Salah

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.(istimewa)

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

INFONUSANTARA.NET -- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan bahwa aturan ekspor benih lobster tidak menyalahi aturan.

"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi pada Jumat (27/11) malam lewat akun Twitternya, @susipudjiastuti, mengutip pemberitaan media massa.


Susi kemudian di cuitan terpisah meninggalkan emoji sedih, marah, hingga heran menanggapi ucapan Luhut tersebut.

Pun irit kata, namun Susi akhir-akhir ini tampak aktif di akun sosial medianya membagikan perkembangan terkini atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo dan sebagian jajaran KKP.

Susi sejak tak lagi menjabat di KKP memang vokal dalam menyerukan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.

Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa pengeluaran benih-benih lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan, Luhut menyatakan tidak ada yang salah dari aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Edhy Prabowo itu.

Salahnya, menurut Luhut, karena ekspor dilaksanakan secara monopoli. Luhut tak menampik kalau dalam praktiknya terjadi pengangkutan ekspor benih lobster oleh perusahaan tunggal.

Ia mengatakan harusnya praktik itu tidak boleh terjadi dalam sebuah program pemerintah.

"Sementara yang salah adalah monopoli seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," kata Luhut setelah menghadiri rapat evaluasi di Kantor KKP, Jumat (28/11).

Di kesempatan itu, Luhut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak berlebihan dalam mengekspose persoalan korupsi di Kementerian yang masih di bawah koordinasinya tersebut.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut.


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »