PILIHAN REDAKSI

Seorang Remaja Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Mentawai

INFO| MENTAWAI   – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Me...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PKS Klaim Temukan Perbedaan Materi Dalam 4 Draf UU Ciptaker

Ilustrasi (ist)

INFONUSANTARA.NET -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengklaim menemukan perbedaan yang bersifat material di empat naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto menyebut perbedaan yang mengubah sejumlah poin itu ditemukan setelah pihaknya membandingkan empat naskah UU Ciptaker.

Empat draf itu ialah draf yang disepakati dalam rapat akhir Panitia Kerja (Panja) UU Ciptaker di Baleg 3 Oktober, draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR 5 Oktober (905 halaman), draf yang diserahkan ke Sekretariat Negara (812 halaman) 12 Oktober, serta draf hasil revisi Setneg (1.187 halaman) 19 Oktober.

"Temuannya bukan bersifat redaksional, namun menurut kami juga bersifat material," kata Mulyanto lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Namun, Mulyanto menyatakan belum bisa membeberkan secara rinci soal perbedaan-perbedaan material dari empat draf tersebut. Ia mengklaim temuan pihaknya 'ngeri-ngeri sedap' sehingga perlu dirapikan lebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.

"Temuannya lumayan ngeri-ngeri sedap, perlu dirapikan untuk ekspose publiknya," ujarnya.

Mulyanto mengatakan mengubah naskah UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Sementara itu, pihak Istana belum bisa memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU Ciptaker karena pemerintah masih meneliti secara mendalam teknis redaksional.

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian meminta publik bersabar.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku.

"Waktunya belum pasti. Yang jelas karena waktunya 30 hari, jadi sabar saja. Dalam waktu dekat," kata Donny kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Donny menjelaskan draf UU Ciptaker masih berproses di Istana setelah diserahkan. Istana, ujar Donny, masih memeriksa lebih lanjut terkait masalah teknis dari UU tersebut.

Ia mengklaim tidak ada perubahan substansial di UU tersebut. Menurutnya, UU Ciptaker akan tetap ditandatangani di tengah gejolak di masyarakat.

Masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan terhadap UU Ciptaker sejak disahkan 5 Oktober. Masyarakat dari kalangan buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar di sejumlah daerah turun ke jalan mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker.

Sumber:CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »