PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Jelang Pilkada 2020 Permintaan Mutasi Pejabat ASN di Daerah Meningkat

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Jakarta -Kementerian Dalam Negeri mencatat peningkatan jumlah permintaan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah menjelang Pilkada Serentak 2020.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan permintaan mutasi ASN meningkat pada Agustus 2020 mencapai 720 permintaan.

"Kecenderungan, mendekati masa kampanye, di mana petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, semakin gencar mengajukan usulan mutasi," kata Akmal dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Sejak awal 2020, Kemendagri mencatat ada 8.239 usulan mutasi dari 34 provinsi. Tiga daerah dengan usulan terbanyak datang dari Jawa Timur (1.620), Gorontalo (994), dan Sulawesi Selatan (780).

Kemendagri hanya menyetujui 3.393 usulan karena ada kekosongan jabatan di daerah. Sementara 4.156 usulan lainnya ditolak karena berpotensi mengganggu netralitas ASN jelang pilkada.

"Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas ASN dalam ajang Pilkada 2020 pada 270 daerah yang melaksanakan pilkada," tuturnya.

Akmal menegaskan pihaknya berupaya penuh menjaga netralitas ASN dalam setiap pemilihan. Menurutnya, hal itu jadi salah satu kunci kesuksesan pilkada.

"Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini. Sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas," ujarnya.

Larangan mutasi jelang pilkada tercantum dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada.

Mutasi di masa tersebut harus melalui persetujuan Kemendagri. Sementara Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.
Sumber:CNN Indonesia

INFO NUSANTARA PERSADA
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »