PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Dugaan Politik Uang di PSU, Caleg Gerindra AT Dilaporkan ke Bawaslu Padang

Pelapor Melihatkan Bukti Laporan ke Bawaslu Padang 
Infonusantara.net, PADANG, - Bawaslu Kota Padang kembali menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan kasus money politics Pileg 2019 yang dilakukan (AT) salah seorang Caleg Gerindra, Dapil III ( Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung) saat pemungutan suara ulang (PSU)  beberapa waktu lalu. 

Hal ini terungkap berdasarkan pengaduan tokoh masyarakat setempat ke Bawaslu Kota Padang yang ingin meminta keadilan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan AT, disaat pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Sejak kemarin kami telah lakukan pemanggilan saksi sebagai bentuk klarifikasi. Hal ini tentunya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat pada, Jumat(9/5) lalu. Atas dugaan praktik kotor tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang hari ini melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi," ujar  Ketua Bawaslu Kota Padang, Dori Putra, Jumat (24/5) dari ruang kerjanya. 

Dia menjelaskan,laporan dugaan money politic dibahas di Sentra Gakkumdu secara bertahap mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.Jika dari klarifikasi terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian, nantinya kepolisian juga akan memproses dan terakhir di kejaksaan. 

"Proses akan berjenjang sampai pada kejaksaan dan ada keputusan pengadilan inkrah. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu maka Sentra Gakkumdu akan pleno mementahkan laporan tersebut ," terangnya. 

Lebihlanjut disampaikan, untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, Bawaslu membutuhkan 2 saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan 7 hari, namun jika ada keperluan data tambahan bisa ditambah 7 hari lagi. Dan 
jika terbukti dan sudah memiliki hukum tetap, terduga pelaku politik uang (AT) bisa dihapus kepesertaannya. 

"Jika terbukti melakukan pidana Pemilu dan sudah ada putusan tetap, kami akan surati KPU untuk menghapus kepesertaan terlapor," pungkasnya. 

Sementara Abu Talib, tokoh masyarakat sekaligus sebagai pelapor mendesak Bawaslu Kota Padang agar bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Dia mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto dan video saksi kunci Marnis (43) sebagai pembagi uang dari AT, dan Zainab sebagai penerima. "Semua sudah kami serahkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Namun dalam proses pemanggilan saksi, dia mencium gelagat permainan terlapor menghilangkan saksi kunci. Sebab hingga hari ini Marnis dan Zainab belum datang memberikan keterangan kepada Bawaslu. "Padahal sebelumnya Marnis sudah membuat surat pernyataan kepada kami masyarakat untuk bersedia memberikan kesaksian, dan Zainab juga bersedia dan ada videonya.

Abu mengancam akan melaporkan saksi kunci ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu.Kami tidak sampai disini saja, jika bersangkutan tidak datang kami akan buat laporan polisi." Gelagatnya semacam ada intervensi dari terlapor terhadap Marnis dan Zainab," pungkasnya. (inf)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »