PILIHAN REDAKSI

Antisipasi Praktik Kecurangan BBM, Polres Mentawai Intensifkan Patroli di SPBU

INFO|MENTAWAI - Untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan terciptanya Kamtibmas yang kondusif, Jajaran Polres Mentawai...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

PDAM Akan Ganti Nama Jadi Perumda Air Minum Kota Padang.

Koordinator Pansus III Elly Thrisyanti didampingi Ketua Pansus III Gustin Pramona beserta rombongan menyerahkan cindera mata kepada Kepala Pusat Air Baku dan Air Tanah Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PU-PR RI 
INFO PADANG, - Menindak lanjuti pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Pansus III DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian PUPR RI di Jakarta dan
PDAM Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kunjungan kerja yang dilaksankan sejak tanggal 29 Januari -2 Februari tersebut selain untuk konsultasi dan study  banding juga untuk mendapatkan referensi maupun bahan perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pansus PDAM Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti sekaligus selaku koordinator Pansus III DPRD Kota Padang mengatakan perusahaan daerah yang mengelola penyediaan air minum di Kota Padang awalnya bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Padang sebagai mana tertuang dalam peraturan daerah Kota Padang nomor : 05/30/1974. Seiring lahirya beberapa peraturan daerah perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah membawa dampak terhadap materi yang diatur dalam perda tersebut .

Hal ini tentu perlu dilakukan penyesuaian kembali karena ditahun 2013 lahirlah dua Perda yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum, yakni Perda no 8 tahun 2013 tentang Perusa haan Daerah Air Minum dan Perda No. 9 tahun 2013. Setelah itu lahirnya UU No. 23 tahun 2014, diiringi lahirya PP No. 54 tahun 2017 serta peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2018.

Menyikapi lahirya peraturan perundang-undangan tersebut maka pemerintah daerah memandang perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap materi-materi yang tergantung dalam perda nomor 8 tahun 2013 tentang Perusa haan Daerah Air Minum dan Perda no 9 tahun 2013. Penyesuaian tersebut telah ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.

Ada pun materi dan muatan yang diatur dalam Ranperda yang sedang dibahas saat ini diantaranya, Modal, Organ dan Pegawai Perumda, Perencanaan,Tata Kelola Perusahaan yang Baik,Kerjasama, pinjaman penugasan, evaluasi dan restrukturisasi serta pembinaan dan pengawasan.

Ketua Pansus III Gustin Pramona Pramona menambahkan, dengan adanya perubahan -perubahan atau penyesuaian terhadap materi materi yang ditampung dalam Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang sangat diharapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"DPRD Padang sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah menilai perlu diperhatikan perumusan kebijakan tersebut. Diperlukan keahlian, tidak hanya sekedar politikus akan tetapi juga profesionalitas berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan "ungkapnya.

Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan rencana pengantin nama PDAM jadi Perumda Air Minum Kota Padang ini sehubungan dengan telah keluarnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014.

”Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk di dalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling Sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

“Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda. Sebenarya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,"sebut Hendra.

Dengan Perumda ini, terang Hendra, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Pada 2019, PDAM mendapat  pernyataan modal sebesar Rp 21 miliar dari Pemko Padang. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pada 2018 senilai Rp16,6 miliar.

Rencananya dalam waktu dekat Pansus III DPRD dan Pemko juga akan melakukan konsultasi ke Mendagri teekait perda perubahan nama PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang ini.(inf)




Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »