PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Soal Perda Minol, DPRD Padang Dikunjungi Komisi A DPRD Kab. Ponorogo

Kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo di DPRD Padang Disambut oleh Sekwan Syahrul 
Infonusantara (PADANG)  - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur study banding ke DPRD Kota Padang tentang Peraturan Daerah Minuman Beralkohol. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi  A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Jum'at (23/3).

Sejak tanggal 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang  dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Sekwan, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.

"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak Provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Syahrul menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung - warung biasa. Sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif. 

Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. 

"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuhnya.

Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok - stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak - pihak yang melanggar. "Kita sudah surati toko - toko, minimarket, mal dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang - undang.

"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," pungkasnya. (baim)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »