PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Sesuai Perda No. 32 Th 2002 , Ketua RW 03 Kampung Pondok Tak Bisa Ikut Pemilihan Lagi

Kantor Lurah Kampung Pondok 
Infonusantara (PADANG) -  Desakan serta protes dari warga RW 03 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat supaya Ketua RW 03 yang lama, Mintarja alias Kok Ming untuk tidak maju lagi di pemilihan Ketua RW 03 akhirnya terwujud.

Protes warga itu mendapati titik terang, dimana setelah ada rapat warga bersama Lurah Kampung Pondok, Chandra Eka Putra, Ketua LPM, Kartanelis Dt Muncak dan perangkat lurah, Jumat (5/1) lalu, terungkap Kok Ming tidak bisa mencalonkan diri lagi karena terbentur Perda Kota Padang No.32 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan LPM Kelurahan, RW dan RT.

Dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa masa bakti pengurus RW selama tiga tahun. Kemudian ayat 2 menerangkan Ketua RW dapat dipilih kembali untuk satu kali masa bakti pengurus berikutnya.

"Dalam rapat tadi memang disebutkan Kok Ming tidak bisa lagi maju karena ada Perda No.32 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan LPM Kelurahan, RW dan RT. Kok Ming sudah menjabat dua periode, apalagi ini ada protes dari warga . Untuk itu, akan diadakan pemilihan kembali," ujar Ketua LPM Kelurahan Kampung Pondok, Kartanelis Dt Muncak usai rapat dengan Lurah dan warga.

Kartanelis mengakui bahwa penolakan warga terhadap Kok Ming untuk memimpin RW 03 Kampung Pondok sudah diterimanya beberapa waktu lalu. Sejumlah warga mendatangi dirinya untuk meminta supaya Kok Ming tidak ikut lagi dalam pemilihan. "Berdasarkan Perda itu sudah jelas. Kok Ming harus legowo tidak boleh ikut lagi. LPM Kelurahan sebagai tindak lanjut dari pemilihan ini tentu tidak ingin melanggar Perda, apalagi sejumlah warga sudah memprotesnya," ungkap  Ketua LPM itu.

Sementara itu Lurah Kampung Pondok, Chandra Eka Putra menyebutkan saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun terkait pemilihan Ketua RW 03. "Kita akan rapat lagi pada hari Senin (hari ini, red) , kita tunggu saja apa keputusan dari pemilihan ini," ujar Chandra singkat.

Sementara itu, salah seorang warga RW 03 Kampung Pondok, Tjendrawati menyebutkan pihaknya bersyukur dengan tidak majunya lagi Kok Ming dalam pemilihan Ketua RW. Pasalnya, secara peraturan Kok Ming tidak diperbolehkan lagi.

"Kok Ming sudah lama menjabat sebagai RW, sejak gempa 2009 lalu. Kita tentu ingin suasana baru. Siapapun terpilih menjadi RW nantinya tidak masalah yang penting bukan Kok Ming," kata Tjendrawati.

Tjendrawati juga menepis bahwa tidak ada warga yang ingin menjadi ketua RW. Pasalnya, setelah ditanya-tanya ada sejumlah warga yang berminat seperti Subandi, Sofian Manik dan dirinya sendiri.

Kalau ada yang mengatakan tidak ada warga yang berminat itu salah. Banyak warga yang berminat. Namun, karena pemilihannya secara diam-diam dan warga tidak dilibatkan tentu kami tidak tahu. "Jadi tidak jika tidak ada warga yang mau maju. Tetapi permasalahan selama ini, pemilihan dilakukan dilakukan hanya diam-diam tanpa sepengetahuan warga. Apabila ditanya pada diri warga itu sendiri, mereka mau kok maju menjadi ketua RW," tegasnya.

Ia beranggapan, apabila kepemimpinan Kok Ming tetap dilanjutkan, takutnya akan berimbas kepada dan berpengaruh kepada investor yang ada di pondok. Sebab, telah sering terjadi persesilisihan antara ketua RW dengan warga maupun investor yang berada dikawasan RW 03. Kemudian pernyataan itu pun dibenarkan oleh warga yang ikut andil dalam musyawarah tersebut yang tak mau namanya disebutkan.

Terpisah, Camat Padang Barat,  Eri Sendjaya mengatakan, dalam pemilihan ketua RT, RW ataupun LPM, semua masyarakat dilibatkan. Kemudian setelah ada hasil kesepakatan, Kecamatan dan Kelurahan hanya menetapkan atas hasil pemilihan yang dibentuk panitia pemilihan, " ungkapnya.(In7)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »