PILIHAN REDAKSI

Figur Muda, Wahyudi Thamrin di Gadangkan Maju Pilkada Limapuluh Kota

INFO|Payakumbuh - Tokoh masyarakat Wahyudi sekaligus politisi, aktivis Wahyudi Thamrin menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam p...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Semua Gugatan Erisman Menang di PTUN, Jabatan Ketua DPRD Padang Harus Dikembalikan

Erisman Dalam Sidang PTUN Padang


Infonusantara (PADANG) --Ternyata upaya - upaya hukum yang ditempuh H.Erisman Chaniago mantan Ketua DPRD Kota Padang yang digantikan oleh Elly Thrisyanti sisa  masa jabatan 2014- 2019, melalui gugatannya di PTUN Padang di kabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN Padang, Rabu (1/11).

Dalam putusan PTUN Padang No: 11/PDT/2017 PTUN-PDG, Majelis hakim mengabulkan semua gugatan Erisman dalam perkara tersebut termasuk mengembalikan jabatannya sebagai ketua DPRD Padang.

Erisman didamping dua kuasa hukum, M Joni HS SH dan Rifka Zuwanda SH MH
Sidang pembacaan putusan dan terbuka untuk umum tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat,  Erisman didamping dua kuasa hukum, M Joni HS SH dan Rifka Zuwanda SH MH. Dari balik meja tempat duduknya, berkali-kali Erisman menadahkan tangan ke atas, memanjatkan doa syukur atas kemenangannya.

Usai persidangan, Erisman juga beberapa kali mengucapkantakbir. Kepada wartawan Erisman mengatakan, kemenangannya ini merupakan bukti bahwa selama ini apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

Erisman Dalam Suasana Gembira Usai Sidang PTUN
Dan mudah- mudahan ini di dengar oleh Pimpinan Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto. Bahwa ada di daerah kader- kadarnya yang baik terzolimi. Saya berharap bagaimana nanti pimpinan partai bisa langsung turun melihat kedaerah agar citra partai makin baik, " ungkap Erisman usai sidang di PTUN Padang.

“Tuhan itu maha adil, dan akan selalu mendengarkan doa hambanya yang tak bersalah,” ungkap Erisman.

Erisman mengakui, selama ini dia tidak bisa berbuat banyak menyikapi berbagai macam persoalan yang dituduhkan ke padanya. Bahkan, tanpa rela dia pun terpaksa melepaskan jabatan sebagai ketua DPRD Kota Padang. Sebagai warga negara yang baik, dengan penuh keyakinan bahwa kebenaran itu ada di pihaknya, Erisman melayangkan gugatan pada 4 Juli 2017 lalu ke PTUN Padang.

Erisman didampingi Kuasa Hukum Saat diwawancarai Awak Media 
Rabu (1/11), menjadi akhir pertarungan Erisman di meja persidangan PTUN Padang. Dalam sidang terakhir putusan, Majelis Hakim pun mengabulkan gugatannya dan menolak semua permohonan dari tergugat.

Majelis Hakim PTUN Padang yang diketuai Herisman, menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar No:171-578-2017tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2014-2019, gugur demi hukum.

hakim Ketua PTUN Padang Herisman Membacakan Putusan Gugatan Erisman
Bahwa terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :171-578-2017 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017 tanpa di dahului adanya Putusan Mahkamah Partai Gerindra, sehingga bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Gerinda Pasal 17 angka (4) berbunyi setiap anggota mempunyai hak membela diri dihadapan Mahkamah Partai. 

Sehubungan adanya permasalahan internal partai antara penggugat dengan DPC Partai Gerindra Kota Padang jelas telah merugikan penggugat sebagai anggota partai yang sah untuk membela diri. Berdasarkan Pasal 160 huruf e Undang -Undang Tentang Pemerintahan Daerah berbunyi "Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak membela diri". Ternyata hak konstitusional penggugat untuk membela diri sebagai Ketua DPRD Kota Padang tentang pemberhentian penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Padang belum ada dilaksanakan di Internal Mahkamah Partai sampai dengan sekarang.

Kemudian terbitnya objek sengketa SK Gubernur pertama tanggal 14 Juli 2017 bukan tanggal 14 Juni 2017 yang telah dikeluarkan oleh tergugat tersebut terdapat kesalahan ketik dari tergugat yaitu tentang bulan terbitnya objek sengketa tersebut. Dengan adanya kesalahan ketik tentang bulan terbitnya Surat keputusan dari tergugat tersebut tanggal 14 Juli 2017 yang seharusnya tanggal 14 Juni 2017 maka faktanya penggugat tetap diberikan/menerima yang aslinya dari tergugat tanggal 16 Juni 2017.

Dengan adanya putusan PTUN, secara otomatis SK Gubernur tersebut dinyatakan batal secara hukum, dan Erisman masih sah sebagi ketua lembaga DPRD Kota Padang.

Kuasa hukum M Joni HS, SH dan Rifka Zuwanda SH, MH, usai persidangan kepada wartawan mengatakan, beberapa amar putusan PTUN Padang adalah, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya,  menyatakan batal SK Gubernur No 171-578-2017, mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara SK Gubernur No 171-578-2017, mewajibkan tergugat merehabilitasi atau memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Padang periode 2014-2019.

Suasana Usai Sidang PTUN
Kemudian, mengembalikan hak-hak penggugat sebagai ketua DPRD Padang dengan cara mewajibkan tergugat menerbitkan SK yang baru untuk mengangkat kembali Erisman sebagai ketua DPRD Padang periode 2014-2019.

“Kita berharap tergugat secepatnya melaksankan amar amar putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya.  Sebab ini sudah menjadi putusan hukum yang sah,” ungkap Joni.

Dijelaskan, dalam dasar gugatan, penggugat dalam hal ini Erisman, posisinya sebagai pimpinan DPRD Kota Padang periode 2014-2019. Akibat keluarnya SK Gubernur Sumbar No 171-578-2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014-2019, tanggal 14 Juni 2017, telah membuat Erisman teraniaya, bahkan kehilangan jabatan.

“Tuduhan yang disampaikan kepada klien kami selama ini jelas tidak terbukti secara hukum. Karena itu nama baik klien kami mesti dibersihkan kembali dengan menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan oleh tergugat,” tegasnya.

Joni juga menyampaikan kronologis awal gugatan ke PTUN. Gugatan ini berawal dari berbagai permasalahan yang dialami Erisman sebagai pimpinan DPRD Kota Padang saat itu. Bahkan sampai berujung keluarnya SK Gubenur pemberhentian dan pelantikan ketua yang baru.

Awalnya, pada 10 Mei 2016, pimpinan DPC Gerindra Kota Padang mengeluarkan Surat No 02/khusus/DPC-Gerindra/A/V/2016, terkait permohonan pergantian  Ketua DPRD Padang. Surat tersebut dikeluarkan dengan beberapa alasan.

Pertama, Erisman, berdasarkan Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang yang dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, dilarang menggunakan atau mencantumkan gelar kesarjanaan karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Kasusnya, sampai saat ini masih sedang ditangani penyidik Polda Sumbar.

Kemudian, Erisman disebut menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai ketua DPRD Padang dengan meminta bantuan kepada salah satu BUMD di Kota Padang dengan memakai Kop Surat Resmi DPRD Kota Padang tanpa persetujuan anggota dewan lainnya.

Selain itu, Erisman juga disebut  menggelapkan dana bantuan PT Semen Padang untuk acara HUT Partai Gerindra ke-6 tahun 2015. Dimana dana tersebut tidak diserahkan kepada panitia HUT.

Erisman juga disebut melakukan sejumlah pelanggaran etika dan perbuatan asusila yang saat ini masih diproses di Badan Kehormatan. Dan beberapa tuduhan lain.

Meski belum ada putusan pengadilan yang inkrah atas tuduhan itu, persoalan tersebut akhirnya berujung pada pemecetan Erisman dari jabatan ketua DPRD Padang, dengan diperkuat keluarnya SK Gubernur yang menjadi sengketa perkara.

“Dalam putusan yang disampaikan majelis hakim, semua tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada klien kami itu ternyata dalam fakta persidangan di PTUN, pihak tergugat tidak bisa membuktikannya  berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” terangnya.

Ucap Syukur Erisman Terlihat Usai Hakim Ketua PTUN Menyatakan Semua Gugatan Erisman Dikabulkan 
Dengan kemenangan tersebut, dia berharap Gubernur Sumbar menjalankan amar putusan PTUN Padang tersebut secepatnya, sehingga hak-hak Erisman bisa didapatkannya lagi. Termasuk pengembalian jabatannya sebagai ketua DPRD Padang

Sementara itu, dua kuasa hukum termohon mewakili Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut.(Im7)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »