PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Nanda Talambanua: Dokumen Sah Lengkap Ada Apa Dengan Penegak Perda di Padang.


Nanda Talambanua Mantan Atlit Angkat Berat(lifter) Pertama di Indonesia dan Pelatih di PT.Semen Padang
Infonusantara.PADANG - Siapa yang tidak kenal sosok seorang atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia dan bergudang prestasi yang telah mengharumkan nama baik provinsi Sumatera Barat dan  bangsa Indonesia dalam memecahkan rekor angkatan untuk kejuaraan dunia. Ya Nanda Telambanua namanya, atlet kelahiran Domo, Telok Dalam, Nias 11 April, 1965.

Namun saat ini Nanda Talambanua, mantan atlet angkat berat (lifter) yang saat ini telah menjadi pelatih di PT.Semen Padang ini merasa terzolimi atas akses satu - satunya jalan keluar masuk menuju rumahnya yang telah dipagar oleh tetangganya sendiri bernama Sovia yang juga adalah ketua RT setempat. Hal tersebut dilakukan tanpa permisi dan tanpa musyawarah serta tanpa ada izin dari Instansi terkait.

Nanda menjelaskan, tanpa memperlihatkan bukti hak kepemilikan secara tertulis yang jelas, pihak Sovia tindakannya mendirikan pagar dimulut akses jalan serta untuk meng Klaim akan Haknya yakni akses jalan keluar masuk dari rumahnya. Padahal kita sudah melengkapi sertifikat, IMB dan KRK, jadi saya rasa tak masalah saya melalui jalan akses jalan tersebut.

"Atas perlakuan pihak Sovia yang telah memagar dimulut akses jalan tersebut, saat ini saya tidak bisa lagi membawa masuk kendaraan roda empat masuk kedalam dan terpaksa menitip ke tempat orang lain yang cukup jauh dari rumah saya, " katanya, Selasa (4/7).

Saya dari hari - kehari berusaha bersabar dan saat ini terombang ambing untuk mencari bantuan serta keadilan,dengan harapan ada kejelasan serta dapat menjadi pegangan yang sah agar dapat kembali memanfaatkan akses jalan tersebut.

Kita sudah membuat dan memasukkan laporan ke pihak Kelurahan Kampung Pondok, pihak Kecamatan Padang Barat. Proses penyelesaiannya ternyata melewati berbagai etape serta kajian dan perdebatan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tak ada kesepakatan, sehingganya hampir 6 bulan lebih, karena kepatuhan saya masih menunggu keputusan peraturan hukum berlaku.

Dikatakan, dimana letak keadilan, ada apa dengan petugas penegak Perda di kota ini. Perlu diketahui bahwa jalan dimaksud yaitu jalan sebagaimana tertuang dalam KRK nomor :01112/KRK/TRTBP/KRK-PRK/11/2016, sedangkan di gambar jalan tersebut di tulis "JALAN YANG ADA". Dimana menurut keterangan aparat dari OPD terkait, maksudnya, jalan tersebut Jalan yang sudah ada, berarti telah menjadi jalan lewat masyarakat dari dahulunya, maka tidak dapat menjadi hak milik. Berarti tidak ada ganti ruginya.

Selain itu disepanjang jalan sesuai KRK dimaksud bangunan masyarakat sudah ber IMB termasuk rumah saya sendiri kata Nanda Talambanua, kecuali bangunan milik si pemasang pagar. Jika memang ini tanah milik kaumnya kenapa hingga saat ini mereka tidak mau memperlihatkan surat - surat sah terkait kepemilikan tanah atas jalan tersebut. "Jadi atas dasar hukum apa mereka menutup akses jalan ini, " tegasnya.

Sementara untuk pemasangan pagar pun juga diatur izinnya dengan Perda.Namun ia menilai teridentifikasi pertimbangan dan kebimbangan pihak Satpol PP untuk melakukan eksekusi. Saya lebih heran lagi atas sikap Kasatpol PP Padang yang mengkhawatirkan kekuatan surat gugatan itu dan mengatakan KRK bukanlah sebagai bukti Hak.

"Memang benar Satpol PP Padang sudah turun kelapangan, namun ketika dilokasi bapak Dian Fakri malah beliau meprioritaskan sasaran pembongkaran bukan terhadap pagar dimaksud melainkan dinding milik masyarakat lain yang sudah lama berdiri menutup terusan akses jalan kesisi lain dari rumah saya," kata Nanda.

Dalam hal ini saya hanya ingin Pemko Padang agar segera menyikapi hal ini. "Jangan sampai berlarut - larut karena dalam hal ini saya sudah melengkapi semua dokumen dan sudah melalui proses sesuai prosedur yang berlaku, " tegasnya.


Selain itu, kata Nanda, dirinya juga mendapatkan informasi dari salah seseorang staf di Kantor Camat Padang Barat, yang bertemu dengan mantan Wagub Sumbar Fachri Ahmad. "Katanya kepada saya, Sovia bukan  pemilik tanah, dan bukan Kaum Suku Tanjung karena Kaum Suku Tanjung adalah bako oleh sovia," ujar Nanda mengulang perkataan staf camat.

Yang menariknya lagi, sebut Nanda,  perkataan wagub Sumbar Fachri Ahmad yang menegaskan dan membenarkan jalan yang dipakai Nanda adalah yang sudah ada dari dulunya dan dirinya tak akan menggugat jalan tersebut. "Pak Fachri Amhad pun juga bersedia memberikan keterangan bila dipanggil oleh polisi atau pengadilan," sebut Nanda.(Im7)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »