PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Gubernur Sumbar Tentang Ederan Dukungan Percepatan Tanam Padi di Sumbar



Infonusantara.Sumbar - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat ( LBH Padang, Walhi Sumbar, SPI Sumbar, Perkumpulan Qbar, PBHI Sumbar,LP2M, Integritas, Aksara Berkaki,PHP UNAND dan LAM &PK FHUA) Selasa 14 Maret 2017 melakukan somasi terhadap Surat Edaran Gubernur terkait Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Sumatera Barat.

Era Purnama Sari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa surat edaran gubernur terkait dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Sumatera Barat bukanlah cara yang tepat bahkan melawan hukum. Surat edaran Gubernur bukanlah norma hukum sehingga tidak dapat memuat sanksi, sementara surat edaran tersebut terang-benderang mengancam merampas pengelolaan lahan-lahan petani melalui tangan-tangan militer dan UPTD

Hal tersebut sangat tidak relevan dengan alasan sebagai berikut, bahwa cara Gubernur Sumbar melibatkan Militer untuk menggerakan seluruh petugas terkait termasuk jajaran TNI AD adalah tindakan keliru, karena urusan pertanian bukanlah kewenangan TNI sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Undang-Undang TNI adalah warga Negara yang dipersiapkan yang dipersenjatai untuk tugas-tugas Pertahanan Negara guna menghadapi ancaman Militer maupun ancaman bersenjata.

Bahwa substansi surat edaran Gubernur yang mengancam merebut pengelolaan lahan petani dengan menggunakan TNI AD dan UPTD telah melanggar konstitusi dan hak-hak  petani yang tegas-tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam hal ini perlindungan dan pemberdayaan petani harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, transparan dan akuntabel.

Kemudian Gubernur di dalam surat edaran tersebut jelas tidak memperhatikan teknis pertanian dan permasalahan yang dihadapi oleh para petani. Petani untuk melakukan penanaman kembali membutuhkan waktu untuk mengembalikan kesuburan tanah dan waktu yang diperlukan tidak dapat pula disamaratakan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya di Sumatera Barat.

Gubernur telah menarik dan memposisikan TNI sebagai mitra bisnis bukan dilandasi semangat mendukung petani secara cuma-cuma, padahal TNI tidak diperbolehkan berbisnis sebagaimana Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dinilai pikiran Gubernur jelas pikiran untuk meminggirkan hak-hak petani yang nyata tergambar dari munculnya pembagian hasil 20% untuk petani dan 80% untuk pemerintah/TNI pada surat edaran sehingga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Era Purnama Sari menyampaikan bahwa somasi telah diterima oleh anggota Asisten Pribadi Gubernur Sumatera Barat dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Dalam suratnya, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat meminta Bapak Gubernur agar segera mencabut kedua Surat Edaran dimaksud paling lambat 2 X 24 jam sejak surat ini diterima. Lebih lanjut Era menuturkan, jika Gubernur masih bersikukuh dan tidak merespons sebagaimana tuntutan maka kami siap untuk menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan nasib petani di Sumatera Barat.(*)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »