Infonusantara.PADANG - Mulai 2017 ini Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Padang mengalami kenaikan dari sebelumnya. Namun begitu, kenaikan tunjangan ini didasari absensi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Untuk pembayaran TPP berdasarkan absensi dan SKP setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk penerapannya mulai 2017 ini Pemko Padang sudah mulai lakukan absensi secara online. Setiap pagi dan sore para ASN Pemko Padang harus nyetor sidik jari di mesin absensi. Tidak itu saja, SKP ASN juga telah diterapkan online. Hal tersebut disampaikanSekretaris Daerah Kota Padang, Asnel, kemarin.
Asnel menyebut, untuk tahun pertama pelaksanaan absensi dan SKP online, maksimal pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun selanjutnya, tunjangan ASN yang malas dipotong hingga 100 persen. "Dengan penerapan ini setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda," ungkap Asnel.
"Tahun selanjutnya nanti akan ada pegawai yang tidak menerima tunjangan," sebut Setdako.(im7/Ch)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »