PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

HUT Ke- 43 PDAM Kota Padang   Target 100 Persen Cakupan Air Bersih 2019
Sunday, December 31, 2017

On Sunday, December 31, 2017

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Pj. Dirut PDAM Padang Edwar, Dirum PDAM, Hendra potong tumpang 43tahun HUT PDAM Padang, pada perayaan HUT PDAM di Tiger Camp Lubuk Minturun Padang. 


Infonusantara (PADANG) - Peringatan 43Tahun PDAM Kota Padang berlangsung sederhana dan penuh keakraban di Arena Wisata Tiger ‘Camp Lubuk Minturun Kota Padang, Sabtu (30/ 1 2)


Dihadiri Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, berbagai kegiatan permainan pun digelar yang diikuti jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan seluruh staf/karyawan.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Pj. Dirut PDAM Padang Edwar meniup lilin 43tahun HUT PDAM Padang, pada perayaan HUT PDAM di Tiger Camp Lubuk Minturun Padang. 

“Ini momentum bagi kita untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Padang, saya menargetkan pada 2019 semua warga Kota Padang terlayani air bersih.”sebut Walikota Padang saat menghadiri kegiatan HUT PDAM Padang, di tempat wisata Tiger Camp di Lubuk Minturun, Koto Tangah.

Dikatakannya, fungsi PDAM tidak hanya untuk mencapai target provit, namun untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang terpenuhi air bersih, maka target pepusahaan tersebut dapat dicapai. 

HUT PDAM kali ini men jadi istimewa, karena hutang PDAM senilai Rp77 miliar dihapuskan. Upaya itu, sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah pusut, kini tinggal menunggu resminya. 

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Pj. Dirut PDAM Padang, Edwar, Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi PDAM saat meninjau IPA Taban, Koto Tangah. 
Selain itu PDAM juga akan menerima Instalasi Pengolahan Air (IPA) Taban dengan kapasitas 100 liter perdetik dari Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR. Beroperasinya IPA tersebut akan menambah cakupan layanan PDAM pada 2018. PDAM memperkirakan me nambah cakupan mencapai 5 persen 

“Ini buah kerjasama kita mari kita sama -sama membangun Kota Padang. Kalau ada peluang lagi mari kita jemput. Ayo kita bergerak bersama, agar PDAM lebih 
maju lagi, ”sebutnya.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Pj.Dirut PDAM Padang, Edwar melihat kondisi sumber air di IPA Taban Koto Tangah, Padang.

Menurutnya pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat Kota Padang, juga menjadi iadang amal bagi perusahaan. “Tampa air bersih, orang tidak bisa heribadah dengan baik,”ujarnya.

"Sementara Pj.Direktur Utama PDAM, Edwar mengatakan, saat ini pelanggan PDAM sudah mencapai 100 ribu lebih. Dengan cakupan sudah 76 persen penduduk. Jika ditambah dengan Pamsimas, layanan sudah mencapai 91 persen. Jika IPA Taban dioperasikan dengan Penyerahan dari Dirjen Cipta Karya pada PDAM maka cakupan bisa mencapai 80 persen lebih.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah secara simbolis membuka kran penggunaan air pertama IPA Taban dengan kapasitas 100 liter perdetik.

"Pada 2018 kita target kan ada 8.000 sambungan baru dengan itu, maka minimal kita bisa mencapai 80 persen cakupan layanan air bersih bagi pepduduk Kota Padang, ”sebutnya. 

Untuk pencapaian 100 persen cakupan air bersih bagi penduduk Kota Padang pada 2019 optimis dapat dicapai. Target Iayanan tersebut akan dipenuhi oleh PDAM 80 persen, sisanya diisi oleh Pamsimas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(***) 



Dewi Susanti Serahkan Bantuan Betor, Mesin Potong Rumput dan Mesin Jahit di Dapil III.
Saturday, December 30, 2017

On Saturday, December 30, 2017

Anggota DPRD Padang, Dewi Susanti Fraksi Gerindra Serahkan Bantuan Betor, Mesin Potong Rumput dan Mesin Jahit Untuk Dapil III Kota Padang. 

Infonusantara (PADANG) - Anggota DPRD Kota Padang, Dewi Susanti dari Fraksi Gerindra, Dapil III (Kecamatan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Bungus Teluk Kabung) Kota Padang, melalui pokok - pokok pikiran ( Pokir) dewan, serahkan bantuan berupa becak motor (Betor), mesin pemotong rumput serta mesin jahit. 

Dewi Susanti mengatakan, sudah menyerahkan bantuan berupa Betor, mesin potong rumput dan mesin jahit dibeberapa kelurahan di dapilnya. Selaku anggota dewan melalui reses yang telah dilaksanakan sebelumnya maka hasil aspirasi masyarakat yang telah kita tampung kita wujudkan dengan memberikan bantuan tersebut. 

Hal ini tentunya juga mendukung program Pemko Padang yakni menciptakan lingkungan yang bersih serta menciptakan UMKM. Maka nya melalui pokir saya selaku anggota DPRD Padang memberikan bantuan berupa Betor sebanyak 7 unit, mesin potong rumput 27 unit dan 40 unit mesin jahit, dan itu menyebar di berapa kelurahan di dapil III,  " jelas Dewi Susanti,  Sabtu (30/12). 

"Ia mengatakan, Sabtu ini, saya baru saja menyerahkan secara resmi 4 unit mesin pemotong rumput dan 1 unit becak motor (Betor) untuk Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang yang diperuntukkan bagi RW 1 dan RW 3 di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubeg yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Padang buk Elly Thrisyanti serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, " sebutnya.

Betor dan mesin potong rumput itu  diperuntukkan bagi pengelolaan sampah di kelurahan itu dan untuk menjaga kebersihan, sementara mesin jahit dibagikan pada ibu - ibu atau masyarakat kurang mampu agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri di bidang menjahit. 

"Kami harapkan, betor dan mesin potong rumput ini dapat berguna dalam menciptakan dan menjaga kebersihan sehingga terciptanya lingkungan yang sehat dan piala Adipura dapat kita pertahankan, serta dengan bantuan mesin jahit itu dapat membantu ekonomi masyarakat nantinya ," kata kader Gerindra ini.

"Selain itu Dewi juga berharap penerima betor,  mesin potong rumput dan mesin jahit tersebut agar dapat menjaga dan merawat dengan baik, sehingga dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang cukup lama, "harapannya. 

Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubeg, Yames Rosal menyampaikan terimakasih sekali, alhamdulillah, melalui anggota DPRD Padang buk Dewi Susanti, kami telah menerima 1 unit Betor dan 3 unit mesin potong rumput  untuk RW 03 dan 1 unit mesin potong rumput untuk RW 01. 

Kami atas nama warga Gurun Laweh Nan XX terkhususnya  warga RW 01 dan  03 mengucapkan terima kasih yang tiada terkira buat Ibu Dewi Susanti dari Fraksi Gerindra DPRD Padang yang telah banyak membantu kami. "Semoga apa di berikan ini menjadi amal ibadah buat Ibu Dewi Susanti dan di balas pahala yg berlipat ganda oleh Allah SWT, "ungkapnya. (Im7)

Tutup Masa Sidang Tiga 2017, DPRD Padang Hasilkan Tujuh Perda
Friday, December 29, 2017

On Friday, December 29, 2017

Paripurna DPRD Kota Padang 

Infonusantara (PADANG) - DPRD Kota Padang Sumatera Barat, laksanakan Paripurna penutupan masa sidang ketiga (September - Desember) tahun 2017 sekaligus pembukaan masa sidang pertama (Januari-April) 2018, Jum'at (29/12) di Gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan No.50. Padang.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, H.Wahyu Iramana Putra, H.Muhidi, MM dan Walikota Padang H.Mahyeldi Ansharullah.

Dalam paripurna penutupan masa sidang ketiga itu diketahui di DPRD Kota Padang selama empat bulan terakhir telah menghasilkan tujuh Peraturan Daerah (Perda). Tujuh Perda yang dihasilkan itu adalah KUA PPAS APBDP 2017, KUA PPAS APBD 2018, APBDP 2017, Penyertaan Modal PSM, RPJMD 2014- 2019, Badan Milik Daerah (BMD), Lembaga Ketahanan Kelurahan (LKK).

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan, semua alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Panitia Khusus telah bekerja efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Disamping penutupan dan pembukaan masa sidang, dalam kesempatan itu sekaligus diserahkan laporan reses anggota DPRD Padang pada masa sidang III kepada Walikota Padang. "Laporan reses yang diserahkan merupakan aspirasi yang ditampung anggota dewan dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Kami harap pemko dapat menindaklanjutnya," jelas Elly.

Lebihlanjut kata Elly, ke tujuh Ranperda yang telah menjadi Perda itu diharapkan menjadi acuan di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah kota dalam menjalan tupoksinya. Namun memang ada Ranperda yang belum tuntas, nanti akan kembali kita komunikasikan kembali ke pemko.

Disamping tujuh Perda yang telah dihasilkan di penutupan masa sidang ketiga tahun 2017,  ada 8 Ranperda Inisiatif DPRD dan 18 Ranperda dari Pemko Padang untuk di selesaikan di 2018. Pada Februari 2018, kita sudah mulai melakukan pembahasan dan berharap tiap bulannya bisa membahas Ranperda - ranperda tersebut.

"Disamping membahas yang baru, kita juga akan selesaikan Ranperda yang masih belum di bahas dan di Paripurnakan serta juga ada yang ditunda seperti Perda KTR. Nanti kita agendakan di Bamus agar dapat mencapai hasil yang terbaik," ujarnya.

Kita meminta pemko untuk segera mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan bersama antara DPRD dan Pemko tersebut ke tengah masyarakat. "Apa yang telah kita buat agar disosialisasikan sehingga bisa menjadi acuan dan aturan di tengah masyarakat untuk dilaksanakan dan dipatuhi," katanya.

Dalam hal ini tentunya berharap apa-apa yang dihasilkan selama masa sidang ketiga diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik. Terutama APBD 2018 agar dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

"Pekerjaan pembangunan agar dipercepat begitu memasuki 2018, baik proses tender maupun pengerjaannya. Sehingga dengan mempercepat, maka masyarakat juga akan langsung bisa merasakan manfaatnya," katanya.

Dalam kesempatan itu Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi kinerja DPRD selama masa sidang III tersebut yang telah mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda. "Ketujuh Perda itu tentunya akan menjadi acuan Pemko dalam menjalankan tupoksi.

Pemko kedepannya tentu akan memperhatikan aspirasi - aspirasi masyarakat Kota Padang yang telah disampaikan kepada anggota dewan pada Dapil masing- masing melalui reses dewan. Semoga hubungan harmonis kerjasama legislatif dan eksekutif yang baik akan lebih cepat membangun Kota Padang dalam segala bidang, " tutup Mahyeldi.(Im7).

PDI Perjuangan Partai Politik Paling Transparan di Sumbar
Thursday, December 28, 2017

On Thursday, December 28, 2017

Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman Ketua PDI Perjuangan Sumbar 
Infonusantara (Sumbar) - Ketua PDI Perjuangan Sumbar Alex Indra Lukman mengatakan terpilihnya PDI Perjuangan Sumatera Barat sebagai badan publik kategori partai politik paling transparan di Sumbar versi Komisi Informasi (KI), diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada PDIP Sumbar.

"Kami berharap anugerah sebagai partai politik paling transparan ini mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada PDIP Sumbar, " kata Alex, Kamis (28/12)

Dikatakan selama ini banyak lembaga survei yang merilis data bahwa partainya dan DPR menjadi lembaga yang terus merosot tingkat kepercayaannya di mata publik. Namun dengan terpilihnya PDI Perjuangan sebagai partai politik paling transparan bisa mendorong semangat para kader dan kepercayaan masyarakat. 

Anugerah keterbukaan informasi dari KI Sumbar ini langsung diterima oleh Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumbar Yenni S Tanjung. Untuk peringkat kedua kategori partai politik ini diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Perindo. 

Ketua Panitia Pemeringkatan Badan Publik 2017 KI Sumbar Sondri Dt Kayo mengatakan pemeringkatan badan publik kategori partai politik ini diikuti oleh 10 partai.  

Metode penilaian yang digunakan KI dalam melakukan survei adalan badan publik mengisi Self-Assessment Questioner (SAQ), dari ratusan badan publik yang diberikan SAQ ini, hanya 126 yang mengembalikan. Oleh KI Sumbar.

Kemudian seluruh 126 badan publik yang mengembalikan SAQ ini dikelompokan ke dalam delapan kategori yakni Kategori nagari/desa, kategori OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Selanjutnya kategori kabupaten dan kota se-Sumbar, kategori instansi vertikal, kategori Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Kategori Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS), Kategori Partai Politik dan Kategori Sekolah Menengah.

"Semuanya dinilai sesuai dengan mekanisme pemeringkatan yang diatur dalam Peraturan KI No 1 Tahun 2010 ,” terangnya. 

Setelah itu pihaknya melakukan verifikasi dan visitasi terhadap 126 badan publik tersebut termasuk PDI Perjuangan, hasilnya PDI Perjuangan menduduki peringkat tertinggi dari 10 partai politik yang mengembalikan SAQ ke KI Sumbar.  

"Visitasi itu mencocokan data yang disebutkan dalam SAQ dan menilai website atau media lain dari badan publik yang ikut penilaian pemeringkatan," ungkapnya.(Mr)

Luar Biasa!!, PPWI dan Kerajaan Maroko Membahas Kerjasama Program 2018
Thursday, December 28, 2017

On Thursday, December 28, 2017

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Bersama Duta Besar Kerajaan Maroko

Infonusantara (PPWI) -- Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke berkesempatan diterima oleh Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Brunai, dan Singapore, H.E. Ouadia Benabdella dan turut hadir Zakaria, salah satu Konsuler Kedubes Maroko di Kantor Kedubes Maroko, Jl. Denpasar, Jakarta Selatan, Kamis(28/12). 

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat silahturahmi antara PPWI dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang akan diimplementasikan melalui beberapa program kerjasama di tahun 2018, antara lain rencana kunjungan Dubes ke kampus/sekolah, penerbitan buku (novel Antara Jakarta Dan Rabat), seminar, festival kebudayaan tradisional Indonesia dan Maroko, serta kegiatan publikasi, dan lainnya ujar Ketua Umum PPWI 2 periode ini 

Dalam pertemuan sekitar 25 menit pada siang hari menjelang Dzuhur itu, kedua pihak sepakat untuk bertemu lagi awal tahun 2018 dalam rangka pembicaraan lebih teknis tentang rencana kegiatan yang dapat dilakukan bersama. Pertemuan berlangsung akrab dan hangat, diakhiri dengan photo bersama.

Semoga 2018 memberikan ruang dan waktu terbaiknya bagi peningkatan dan kemajuan peradaban manusia di muka bumi ini. 

Wilson Lalengke juga mengatakan bahwasanya jika berminat mengundang Dubes Maroko untuk hadir dan memberikan kuliah umum, seminar, dan semacamnya di kampus/sekolahnya untuk seluruh Nusantara bisa menghubungi PPWI Nasional. Bravo PPWI se-Indonesia.(Red/PPWI)

Berkas Pengaduan Nanda Telambanua di Dispora Sumbar Dalam Proses
Thursday, December 28, 2017

On Thursday, December 28, 2017

Nanda Telambanua Masukkan Surat Pengaduan ke Dispora di Terima Melalui Sespri Dispora, Syafrizal
Infonusantara (Sumbar) - Mantan atlet angkat berat lifter dunia asal Padang, Sumatera Barat, Nanda Telambanua yang baru - baru ini mendapat penghargaan sebagai Atlet Legenda dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), beberapa waktu lalu memasukan surat pengaduan ke Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar dan Pemko Padang atas petunjuk Menpora melalui Biro Humas Hukum Kemenpora.

Menindak lanjuti surat pengaduan Nanda Telambanua terkait permasalahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumah Nanda Talambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat belum juga ada titik terangnya itu,  melalui Sespri Kadispora Sumbar, Syafrizal mengatakan memang pak Nanda telah memasukkan surat ke Dispora dan saat ini sudah dalam proses. 

Ia menyampaikan saat ini Kelapa Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Sumbar bapak H.Priadi Syukur,SH,MH, lagi tidak ada ditempat. "Namun surat yang di ajukan pak Nanda Telambanua tersebut sudah sampai pada Kabid Olahraga, Rasydi Sumatri, dan secara aturan sudah melalui prosesnya, " sebut Syafrizal saat ditemui media ini di Kantor Dispora Sumbar Jl. Rasuna Said No. 74 Padang, Kamis (28/12).

Lebihlanjut dikatakan, surat beserta berkas pengaduan itu harus melalui proses dulu. Dispora akan mempelajari apa permasalahan pak Nanda tersebut, selanjutnya akan lakukan komfirmasi dengan KONI Sumbar bagaimana langkah - langkah selanjutnya yang  harus dilakukan.

Dispora juga tidak bisa menjanjikan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu dekat, harus ada langkah langkah yang harus di ambil dan mempelajari permasalahan itu. Mudah - mudahan Kadispora dalam waktu dekat bisa menanggapi hal ini, " pungkasnya.  

Sementara Nanda Telambanua menyampaikan, memang dia sudah memasukkan surat serta berkas terkait permaslahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumahnya yang ditujukan ke Gubernur Sumbar,  Dispora Sumbar dan Pemko Padang. 

Saya hanya ingin permasalahan ini bisa segera di selesaikan, ini sudah terlalu lama permasalahan tak kunjung selesai. Kalau prosedur sudah saya jalani semuanya, baik dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR, BPN, Kabaghukum, Ombudsman,serta telah melakukan mediasi beberapa kali dan juga sudah menghadap langsung pada Walikota Padang. Namun, hingga hari ini sudah lebih dari setahun permasalahan ini.

Terakhir kata Nanda, kebetulan beberapa waktu lalu dirinya di undang ke Jakarta oleh Negara melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk di anugerahkan menerima penghargaan sebagai Atlet Legenda, dan satu satunya dari Kota Padang Sumatera Barat. "Disanalah saya langsung bertemu Menpora dan diarahkan agar memasukan surat pengaduan ini ke pemerintah provinsi Kab/Kota di Sumbar," jelas Nanda. 

Sebelumnya, Biro Humas Hukum Kemenpora,  Dr.H. Amar Ahmad, M.Si menyampaikan,  seharusnya ada perhatian terhadap atlet berprestasi dari pemerintah provinsi,  kabupaten kota di Sumatera Barat.  Selama ini masih kurang perhatian dari pemerintah setempat terhadap permasalahan atlet berprestasi ini. "Sementara apa yang telah pak Nanda Telambanua lakukan untuk bangsa dan negara perlu perhatian bersama, "  ujar Amar, saat dikonfirmasi media ini melalui selulernyanya,  Sabtu (16/12) lalu.

Amar mengaku bahwa benar kami sudah menerima keluhan dari bapak Nanda Telambanua,  suratnya baru kami terima kemarin itu usai penganugrahan atlet Legenda berprestasi Indonesia. Surat ini kami tujuan kepada Bapak Menteri, kami menunggu disposisi dari Menteri seperti apa baiknya untuk menanggapi masalah yang dialami pak Nanda itu.

Meski secara detail kami belum mengetahui masalah itu, tentunya kami mempelajari berbagai hal. Nanti setelah  ada disposisi dari Menteri dan kami akan mengambil langkah seperti apa dan bagaimana sesuai prosedur yang berlaku. "Namun dari Perintah provinsi, kabupaten kota di Sumbar harusnya menyikapi permasalahan ini harus ada perhatian, " ungkap Kabiro Humas Hukum Menpora itu.(Im7)

Sudah Tiga Kali Paripurna, Pengesahan Revisi Perda KTR Padang Masih Buntu
Wednesday, December 27, 2017

On Wednesday, December 27, 2017

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang 
Infonusantara(PADANG) - Dalam Paripurna DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan sangat  alot. Tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Perda KTR, Rabu ( 27 /12).

Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar,  Fraksi Partai Gerindra,  Fraksi Perjuangan Bangsa,  Fraksi PPP,  Fraksi Partai Demokrat,  Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah,  dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti yang didampingi Wahyu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang, dihujani interupsi. Akhirnya dalam rapat Paripurna itu memutuskan untuk menunda terkait revisi Perda KTR 

Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, kita bukan menolak Perda KTR.  Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuma kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Wali Kota," ungkap Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar usai Paripurna. 

Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok. "Keinginan Pemko Padang,  semua kawasan tidak boleh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM," sebutnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada,  tanpa perlu dilakukan revisi. "Golkar jelas pendiriannya. Disamping Golkar,  ada beberapa fraksi lainnya yang juga menolak," jelas Wahyu.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa, Wismar Pandjaitan. Selaku wakil rakyat, kita bukannya menolak Perda KTR ini. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Namun alangkah baiknya di matangkan saja terlebih dulu Perda yang telah ada, sementara Perda yang lama saja belum jalan harus dilakukan sosialisasi, bukan direvisi. 

Kita minta masyarakat jagan nantinya  salah presepsi pada kita selaku wakil rakyat, namun dalam hal ini harus dijelaskan dimana titik titik kawasan tanpa rokok itu secara detailnya. Seperti di rumah- rumah sakit, perkantoran , jalan - jalan mana saja yang dilarang untuk kawasan tanpa rokok. Intinya harus jelas sosialisasi kawasan tanpa rokok tersebut, " tutur Wismar. 

Sementara itu,  Muhidi,  Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109. "Tak ada alasan mereka untuk menolak, usulan pertama pemko untuk semua kawasan,  sudah disesuaikan PP nomor 109," tegasnya. 

Mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama. Mereka ini membaca tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum baca," pungkasnya.

Sementara Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP dalam putusan akhir paripurna revisi Perda KTR tersebut mempersoalkan masalah penyampaian Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti selalu pimpinan sidang yang menggunakan bahasa di pending. 

Sebab,  kata Mahesa, kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. "Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby,  yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda itu," ujarnya. 

Esa menegaskan,  sejak dirinya menjadi anggota dewan selama tiga periode dan sudah 14 tahun mewakili rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending.  Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi. 

"Makanya saya tadi bersikeras meminta kepada Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.

Ketua Pansus II DPRD Kota Padang yang menangani KTR,  Helmi Moesim mengatakan, pembahasan di Pansus II sudah dilalui sesuai mekanisme. Perbedaan terjadi pada pendapat akhir fraksi. 

"Sementara di Pansus II sudah ada perwakilan fraksi. Kami berharap ada pengesahan di rapat paripurna tersebut, namun hal itu tidak tercapai. Jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai Saya sangat kecewa," ujarnya.

Saat ini pengesahan Revisi Perda KTR di Kota Padang sedang mengalami jalan buntu, setelah tiga kali sidang paripurna.(Im7)


Lama Menjabat,   Warga Inginkan Ketua RW 03 Kampung Pondok di Copot.
Wednesday, December 27, 2017

On Wednesday, December 27, 2017

Warga RW 03 Bersama Awak Media 
Infonusantara (PADANG) - Terpilihnya Ketua RW 03 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat yang diperkirakan sebelum 2006 secara terus menerus hingga saat ini menjadi pertanyaan warga setempat. Dalam hal ini warga RW 03 Kelurahan Kampung Pondok Padang meminta Mintarja alias Kok Ming dicopot sebagai Ketua RW karena warga menilai tidak ada pemilihan ketua RW. Namun Kok Ming tiba-tiba saja terpilih menjadi Ketua RW kembali. 

Warga yang menolak Kok Ming diangkat sebagai Ketua RW sebab Kok Ming dinilai bermasalah dengan warga. Bahkan, pada tahun 2015 lalu, Kok Ming sudah pernah dilaporkan warga ke Camat Padang Barat karena terjadi banyak permasalahan atau kasus, namun hingga sekarang Kok Ming masih menjadi ketua RW.

"Kita minta supaya Kok Ming dicopot dari Ketua RW 03. Beliau banyak sekali masalahnya dengan warga, namun anehnya tiba-tiba kembali ditunjuk menjadi ketua RW tanpa ada pemilihan. Saya sudah tanya ke warga lainnya, tidak ada pemilihan tapi beliau jadi ketua RW," ujar salah seorang warga setempat,  Tjendrawati kepada awak media, Rabu (27/12) di Padang.

Tjendrawati yang didampingi sejumlah warga lainnya mensinyalir Kok Ming tidak memiliki KTP yang beralamat di RW 03 Kampung Pondok. Pasalnya, Kok Ming tinggal di Jalan Palinggam IV, Kelurahan Pasar Gadang. Sedangkan yang ada di Kampung Pondok hanyalah tokonya.

"Warga tahu semua, Kok Ming tinggal dan tidur di rumahnya Jalan Palinggam IV. Sedangkan di Kampung Pondok hanya tokonya. Jadi, kalau dia warga Kampung Pondok tentu dipertanyakan karena tidak berdomisili dan tinggal di Kampung Pondok," kata wanita yang siap maju menggatikan Kok Ming jadi Ketua RW 03 itu.

Sementara warga lainnya, Abu Luis juga mempertanyakan Kok Ming yang sudah sejak 2006 bisa menjadi Ketua RW. Banyak persoalan dengan warga yang terjadi saat Kok Ming menjadi ketua RW. 

"Dengan saya saja, dia pernah berurusan. Saat itu saya mengurus izin usaha kecil. RT sudah tandatangani, namun dia sebagai ketua RW menolak sehingga saya langsung ke camat. Hal ini jelas dirinya sebagai ketua RW tidak mengayowi warganya. Alasannya, sepele saja karena tetangga tidak memberi izin. Padahal, kalau sebagai ketua RW harusnya dia mampu mendamaikan warganya," jelasnya.

Sementara warga lainnya, Budi Razik Tanzil juga mempertanyakan kinerja ketua RW 03. Pasalnya, dirinya sudah keluar dari daerah kerjanya dengan ikut mempersoalkan tempat usaha yang bukan di daerah Padang Barat.

"Saya tinggal di Padang Barat dan memiliki tempat usaha di Padang Selatan. Nah, Kok Ming selaku Ketua RW 03 di kawasan Padang Barat sampai mempersoalkan tempat usaha saya di Padang Selatan, sehingga berurusan dengan Sat Pol PP Padang. Ini jelas tidak benar. Namun sebagai warga, tentu saya harus menurut," katanya.

Ia tidak ingin kondisi ini berujung dengan anarkis sebab jika warga sudah marah bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, atas nama warga dirinya minta supaya Kok Ming dicopot digantikan dengan Ketua RW baru.

Lurah Kampung Pondok, Chandra yang dikonfirmasi mengatakan persoalan pemilihan ketua RW 03 Kampung Pondok memang telah selesai dilakukan. Hal itu, diketahuinya setelah disampaikan oleh LPM Kampung Pondok yang melakukan pemilihan.

Namun dia sebagai Lurah belum mengeluarkan SK baik di RW 03 maupun di RW lainnya. Pasalnya, ini masih dalam masa sanggah. Artinya jika ada warga yang melakukan penyanggahan bisa disampaikan ke Lurah." Dan jika memang ada permintaan warga untuk di ulang lagi, maka segera lakukan pengulangan pemulihan itu, " lurah Chandra. 

Sementara Ketua RW 03 Kok Ming membantah tunduhan warga yang menyebutkan dia mempersulit izin warga. Dia menyebutkan memang ada menangguhkan izin usaha warga karena tetangga pemohon izin keberatan. "Memang ada persoalan izin itu, saat itu saya tangguhkan tidak saya tandatangani karena ada tetangganya yang keberatan. Namun saya coba cari solusinya, tapi saya dianggap mempersulit," katanya.

Terkait dirinya sudah lama menjadi ketua RW, Kok Ming menyebutkan sebenarnya dirinya tidak berminat lagi menjadi ketua RW. Hanya saja, waktu itu tidak ada warga yang berminat. Malahan dirinya diusulkan kembali menjadi Ketua RW. "Warga disini diundang tak mau yang datang. LPM melihat hal yang sama, makanya saya terpilih kembali jadi ketua RW," tegasnya.

Juga dijelaskan terkait domisili, dia mengaku masih menjadi warga Kelurahan Kampung Pondok, dan tetap memiliki KTP Kampung Pondok. ”Kalau rumah, saya akui memang ada rumah di luar Kampung Pondok. Namun saya tetap tinggal di rumah di Kampung Pondok ini,” katanya.(Im7)

Sambut Kunjungan IKW, Bupati Irfendi Arbi: Peranan Insan Pers Untuk Pembangunan Sangat Penting
Tuesday, December 26, 2017

On Tuesday, December 26, 2017


Rombongan IKW Foto Bersama Dengan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi
Infonusantara (Kabupaten Limapuluh Kota)- Ikatan Keluarga Wartawan ( IKW) Kota Padang Sumbar melakukan  kunjungan silahturahmi ke Pemkab Limapuluh Kota yang langsung disambut hangat oleh Bupati Irfendi Arbi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota di rumah dinasnya, Senin (25/12/2017).

Ketua IKW Ecevit Demirel Dialog Bersama di Rumah Dinas Bupati Limapuluh Kota 

Ketua IKW Ecevit Demirel menyampaikan," ucapan terimakasih atas sambutan Bupati serta jajaran Pemkab Limapuluh Kota. Kunjungan wisata ke daerah ini untuk melihat tempat-tempat destinasti yang dilirik para pengunjung." tutur Del panggilan akrabnya.

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi Memberikan Sambutan didampingi Ketua IKW Ecevit Demirel, Pembina IKW Tafrizal dan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz. 
Pembina IKW Tafrizal dalam kesempatan itu juga menanyakan,  bagaimana bapak Bupati, Irfendi Arbi  mengembangkan wisata di kabupaten Limapuluh Kota ke depannya." tuturnya singkat.

Dalam pertemuan itu IKW memberikan masukan agar bagaimana jalan jalan menuju objek wisata di Kabupaten Limapuluh Kota ini bisa di lakukan pelebaran serta bagaimana promosi wisatanya. Lokasi Objek Wisata yang ada ini,  nantinya, akan membuat Limapuluh Kota mapan dengan memiliki ikon Nasional dan bahkan bisa menjadi ikon internasional yaitu objek wisata Haraw dan Kelok Sembilan serta tak kalah indahnya ada namanya Padang Mengatas yang saat ini dikenal atau dijuluki dengan New Zealand nya Indonesia. 

Jadi, tentu tergantung pada Pemkab. Limapuluh kota untuk mengelola dengan baik dan serius sebab telah banyak di lirik orang untuk datang dan berkunjung ke lokasi objek wisata tersebut. 

Sebagai bukti masuk ke lokasi dari gerbang menuju objek wisata panjang jalan sekitar 2 KM, mobil jalannya  macet dan merayap baik pemakai jalan arah kiri dan arah kanan. Begitu juga jalan lintas utama yang saat ini selalu terjadi kemacetan yang sangat panjang apalagi disaat saat hari libur.  

Irfendi Arbi selaku Bupati Kabupaten Limapuluh Kota dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar nya. Saya pribadi dan atas nama pemerintah sangat bangga atas kunjungan wartawan dari Kota Padang yang tergabung dalam suatu wadah yakni Ikatan Keluarga Wartawan ini. "Suatu hal yang tak pernah terbayangkan, ini sebuah penghargaan buat Pemkab. Limapuluh Kota, " ujarnya, Senin (25/12) di Rumah Dinas Bupati.

Selaku Pejabat di Pemkab Limapuluh Kota ia mengakui bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan wisata butuh pihak ketiga. Kemudian untuk akses jalan kita memang mempunyai planing untuk menjadikan jalur dua untuk keluar masuk ke kawasan Haraw. 

Untuk akses pelebaran jalan di Kabupaten Limapuluh Kota ini tentunya kita sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat serta provinsi, karena hal ini terkait dengan permasalahan anggaran. Dimana tidak mungkin rasanya dengan anggaran yang sangat terbatas di Kabupaten Limapuluh Kota dapat melakukan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar bisa melaksanakan perubahan.  

"Hal ini kita sangat berharap perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat agar bisa melirik pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota ini, " harapannya 

Tambahnya, dengan adanya kegiatan sosial yang dilakukan wartawan, masyarakat pun akan melakukan lebih untuk melakukan kegiatan sosial. Sebab wartawan akan melakukan pemikiran-pemikiran sosial yang membangun dan diharapkan Harau memang mendunia nantinya.

"Kita tahu bahwa kemajuan sebuah daerah tak terlepas dari peranan besar pers, tanpa ada berita di publikasi pers orang tak kenal dengan Limapuluh Kota, maka itu kami butuh pers untuk mempublikasikan informasi bagi masyarakat dengan cepat dan tepat " pungkas Irfendi Arbi dengan senyum tipisya.

Irfendi Arbi, mengajak insan pers mari kita bangun bersama daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan mempublikasi ke publik tentang limapuluh kota, terutama daerah atau lokasi objek wisata lewat tulisan sesuai realitanya, sehingga menjadi suatu hal yang menarik bagi wisatawan ingin kunjungi objek wisata di Limapuluh Kota Payakumbuh.(Im7).

Jalin Silahturahmi, IKW Padang Kunjungi Pemkab.Limapuluh Kota.
Monday, December 25, 2017

On Monday, December 25, 2017

IKW Kota Padang bersama Ketua SMSI Yal Aziz di Mes Pemkab.Limapuluh Kota
Infonusantara ( Kab.Limapuluh Kota)  -- IKW  (Ikatan Keluarga Wartawan) Kota Padang, Sumbar,  kunjungi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kunjungan ini salah satu tujuan untuk meningkatkan hubungan silahturrahmi  lebih dekat lagi dengan pucuk pimpinan Pemkab Limapuluh Kota, Minggu (24/12).

Ketua IKW Kota Padang, Ede di dampingi Sekretaris IKW  Nal Kota dari media online Nusantaranews.net, Anton dari Media Integritas dan Taf Chaniago dari impiannews.com serta Baim dari media online infonusantara.net

Kunjungan Ikatan Kelurga Waryawan (IKW) Kota Padang ini memang baru pertama kali kita laksanakan keluar daerah dan memilih Kabupaten  Limapuluh Kota. Hal ini dinilai  dikarenakan daerah ini memiliki objek wisata handalan yaitu Lembah Haraw dan Kelok Sembilan dan juga ada lokasi objek wisata lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua IKW Kota Padang, Ede di dampingi Sekretaris IKW  Nal Kota dari media online Nusantaranews.net, Anton dari Media Integritas dan Taf Chaniago dari impiannews.com serta Baim dari media online infonusantara.net

"Kunjungan IKW Kota Padang ke Kabupaten Limapuluh Kota di ikuti anggotanya terdiri dari pemilik media cetak dan online, sebanyak 33 media cetak  dan online dengan rincian  29 media online dan 4 media cetak mingguan," jelas Ede 

Selain itu dalam rombongan ini, juga ikut Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Yal Aziz dan juga Bendahara SMSI Surya Sutan Sari Alam, ini sebuah kehormatan bagi IKW dan Pemkab. Limapuluh Kota," katanya. 

Sementara Ketua SMSI Sumbar, Yal Aziz mengatakan sangat merasa bangga dan senang, pasalnya hal ini jarang terjadi, hanya Pemkab Limapuluh Kota telah dapat membuat suatu terobosan dan inovasi bersama IKW Kota Padang yang keanggotaannya  adalah merupakan pengusaha pemilik media yang nanti akan mempromosikan lokasi objek wisata yang ada didaerah ini.

Lebihlanjut disampaikan, saya bukan memuji Pemkab. Limapuluh Kota, tapi ini kenyataannya, kunjungan kita  sangat direspon positif dengan baik. "Sebagai buktinya kedatangan rombongan IKW disediakan fasilitas  baik akomodasi dan tempat penginapan di Mes Pemkab Limapuluh Kota di Haraw," sebutnya. 

Ketua SMSI  Sumbar merespon sangat positif sekali dan merasa senang atas kepedulian Pemkab. Limapuluh Kota  pada IKW. Tentu kami ucapkan terimakasih  banyak dan akan jadi ladang amal bagi pemimpin daerah disini dan mendapat hidayah dari Allah Swt.

"Semoga kedepannya objek wisata yang ada di Pemkab. Limapuluh Kota selalu ramai di kunjungi wisatawan, baik dari dalam negeri dan manca negara, sehingga dapat lebih meningkatkan kehidupan masyarakat di sekitarnya menjadi lebih sejahtera lagi,"  ungkapnya. (Im7/tf).

 Kemacetan Panjang Terjadi di Kabupaten 50 Kota
Monday, December 25, 2017

On Monday, December 25, 2017

Situasi Lalulintas Dikawasan Hukum Polres Kab 50 Kota Suasana Liburan Panjang dan bertepatan Libur Natal dan Tahun Baru 2018
Infonusantara (Sarilamak, Kab 50 Kota) - Polres Kab 50 Kota terapkan rekayasa arus lalu lintas dalam suasana libur semester l tahun ajaran 2017 / 2018 yang juga bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2018. 

Ramainya arus lalulintas dikawasan hukum Polres Kab 50 Kota akibat banyaknya kendaraan roda dua dan empat dari luar Sumbar, Sabtu(24/12)

Dari pantauan dilapangan terlihat antrian panjang kenderaan di beberapa titik ruas jalan. Macet tampak dari arah Kota Payakumbuh menuju Pekanbaru.
Macet sudah tampak terjadi di pusat pasar Payakumbuh, perempatan Kaniang Bukit, perempatan Tanjung Anau, pertigaan By Pass Tanjung Anau-Payobasung. Kemacetan tampak parah di perempatan Tanjung Pati. Pihak Kepolsian Resort Kab. 50 Kota terlihat siap siaga lakukan pengamanan lalu lintas di titik ini.

Salain itu juga terlihat kemacetan di pusat perbelanjaan dan pasar. Kemacetan juga tampak di Kelok Sembilan mengarah ke objek wisata Harau. Ribuan pengunjung dari dalam dan luar Sumbar tampak padat menikmati keindahan ciptaan Yang Maha Kuasa yang tersaji di Lembah Harau. 

Sebagaimana diterangkan kapolres Kab. 50 Kota melalui Kanit Regiden, Ipda Atmaji Sugeng. W, STK yang kita wawancarai, pada Ahad sore ( 24/12).

“ Kita akui arus kenderaan yang melintasi wilayah hukum Polres Kab. 50 Kota saat ini mengalami peningkatan. Meningkatnya arus disebabkan libur sekolah, Natal dan tahun baru 2018. Dalam libur, beberapa ruas macet sudah kita tempatkan beberapa orang personil sebagaimana yang telah ditetapkan pimpinan.  Hal ini disampaikan kapolres Kab. 50 Kota melalui Kanit Regiden, Ipda Atmaji Sugeng. W, STK.

"Disampaikan kemacetan terjadi dibeberapa titik objek wisata, seperti di persimpangan kantor bupati menuju Harau, perempatan Tanjung Pati menuju objek wisata Taram. Termasuk di Kelok Sembilan,” terang Kanit Regiden.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kita sudah terapkan sistem buka tutup seperti yang terlihat saat ini. Selain itu, kita juga telah terapkan pengalihan dan rekayasa arus lalu lintas. Pengalihan arus sudah kita mulai sejak pagi.

Pengendara dari Pekanbaru kita anjurkan melewati jalur dari Ketinggian menuju arah Batu Balang via Boncah terus menuju Taram dan masuki jalur Bypass Kota Payakumbuh. Setiap titik macet, personil sudah ditempatkan. Pengamanan estra akan kita gelar hingga pasca tahun baru. 

Kita selalu menghimbau, agar pengendara patuhi aturan berlalu lintas. Kalau capek dianjurkan untuk beristirahat, agar hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” imbau Kanit Regiden Atmaji.

Hingga malam ini, kenderaan masih ramai terlihat masuki ruas Kota Payakumbuh. Areal parkir yang tersedia di Kota Batiah ini juga tampak dipadati kenderaan untuk mencari kuliner dan santapan makan malam.(Im7/UL)

Premanisme Pers di Tengah Persoalan Perut dan Tuntutan Profesi
Friday, December 22, 2017

On Friday, December 22, 2017



Oleh: Ecevit Demirel

HINGGA hari ini, khalayak masih akrab dengan istilah wartawan bodrek, wartawan preman dan banyak lagi istilah minor lainnya. Pada satu sisi ada yang membela idealisme wartawan, ada pula yang mendukung pemberian "tali asih" atau "amplop" pada wartawan.


Nah, ketika sekelompok jurnalis _keukeuh_ menolak "budaya amplop", timbul pertanyaan di benak kita.  Apakah karena mereka sendiri sudah mapan? Misalnya sudah dapat gaji (plus bonus) yang baik dari perusahaannya bekerja, atau sudah emang sedari bayi-nya sudah mapan?

Pertanyaan ini muncul setelah melihat realita di lapangan, rata-rata kehidupan wartawan media swadaya atau kasarnya "kelas teri", masih dalam skala memprihatinkan. Masih berpenghasilan pas-pasan.

Hingga detik ini, masih sangat banyak perusahaan media yang belum mampu memberi wartawannya penghasilan layak. Penghasilan awak media -- tidak terkecuali para pemimpin mass media --,  rata-rata masih di bawah UMR. Bayangkan saja, saban hari musti mengeluarkan biaya operasional dan biaya produksi, musti setor berita, namun penghasilan dengan derasnya keringat yang mengucur tidaklah sebanding!

Dari realita tersebut, maka tak sedikit pula media (cetak/online) yang meminta wartawannya turut serta mencari dan mengorder iklan. Ya, tentu saja demi memperoleh penghasilan yang layak seraya berjuang mempertahankan eksistensi dan produktivitas media masing-masing.

Bicara soal idealisme pers, diakui atau tidak, wartawan dihadapkan dengan persoalan perut dan tuntutan profesi yang digelutinya. Satu hal yang patut diingat serta dipahami, wartawan juga manusia, bukan robot. Intinya, ada solusi antara masalah perut dan masalah idealisme.

"Ngemeng ngemeng", meminjam bahasa komedian Tukul Arwana, hal yang menjadi momok menyebalkan bagi banyak pihak -- termasuk kalangan wartawan sendiri, yakni munculnya wartawan preman alias wartawan yang maksa minta duit dengan beragam trik dan alasan. Sementara pada sisi lain, banyak di antara pelakon premanisme pers (catatan; bukan premanisme terhadap pers, dimana yang jadi korban premanisme adalah wartawan) ini yang belum sepenuhnya memahami kaidah profesi jurnalistik.

Premanisme pers, yaitu cara-cara pemberitaan yang memojokkan dan menyudutkan, sehingga merugikan pihak-pihak yang ada dalam kelompok masyarakat.

Segelintir pers akhir-akhir ini sering mempraktekkan apa yang dikatakan ‘pukul dulu urusan belakangan'. Jadi diberitakan dulu, kalau ada protes, somasi dan sebagainya, itu urusan belakangan dengan berdalih telah melakukan "cover bothside"  yaitu wartawan telah mencoba menghubungi pihak-pihak atau sumber informasi tetapi tidak bertemu langsung, orangnya tidak di tempat, telepon tidak dijawab, pesan singkat tak dibalas dan lain-lain.

Seharusnya bila sumber informasi tidak dapat dihubungi atau belum memberikan konfirmasi, harus diupayakan mengumpulkan keterangan-keterangan dari sumber-sumber lain. Sedemikian rupa, sehingga informasi yang diperoleh menjadi lebih lengkap dan utuh, baru disiarkan. Jadi sebuah pemberitaan yang baik bersifat akomudatif, tidak berhenti pada satu sumber.

Dalam iklim kemerdekaan pers yang sangat liberal saat ini, penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) itu merupakan hal yang mendasar dan pokok. Karena itu KEJ bukan “kartu mati” melainkan “harga mati”, dalam arti harus dipahami dan ditaati kalau mau menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara baik. ***

# _Penulis adalah Ketua Ikatan Kekeluargaan Wartawan (IKW), sebuah wadah sosial insan seprofesi di Padang, Sumbar. Tulisan disarikan dari berbagai sumber_

Tak Penuhi Permintaan, Beberapa Item Dari Pokir Wahyu Iramana Melalui Dispora di Pending Dulu.
Friday, December 22, 2017

On Friday, December 22, 2017

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra di Kantor Dispora Padang 

INFONUSANTARA (PADANG) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengarahkan pokok pokok pikirannya (Pokir) untuk kegiatan pemuda dan olah raga melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Padang berupa alat alahraga sebanyak 21 set alat tenis meja untuk 21 kelompok RT,RW, karang Taruna untuk Kelurahan Gunung Pangilun, Nanggalo dan Purus. 

Kemudian juga ada bantuan berupa  matras dan pelindung badan (Body Protector Silat) untuk sasana Silat Harimau Gunung serta 21 unit sound system untuk kelompok senam dan khusus 1 unit lengkap sound system beserta organ tunggal untuk IPGP( ikatan pemuda gunung pangilun) untuk pengembangan bakat seni pemuda di Gunung Pangilun. 

Penyerahkan bantuan itu dilaksanakan di depan Kantor Dispora Teratai GOR H.Agussalim, langsung diserahkan Wahyu Iramana Putra didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Jhon Ismet, Jum'at (22/12).

Dalam kesempatan itu Wahyu menyampaikan,  bahwa bantuan yang diserahkan berupa alat tenis meja untuk 21 kelompok ini agar bisa di manfaatkan sebaik baiknya. Namun untuk sound sistem dan matras serta Body Protector untuk sasana silat Harimau Gunung belum bisa diserahkan.

"Hal ini dikarena setelah kita lakukan cek barang ternyata tidak sesuai apa yang kita diminta sebelumnya, " ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan untuk hibah pengadaan alat olah yang di serahkan melalui Dispora Padang dianggarkan sebanyak Rp 160 juta. Namun saya agak kecewa setelah pengecekan barang - barang ternyata ada sound system yang kita minta tidak sesuai dengan yang kita harapkan, begitu juga matras dan body protector tidak cukup. 

Untuk itu kata Wahyu, pada sasana Silat yang mendapat bantuan matras dan Body Protector itu agar bersabar dulu.  Begitupun hal nya sound system,  kita tunggu dari dinas yang berjanji tanggal 27 Desember 2017 ini untuk segera melengkapinya, " ungkap Wahyu.

Sementara Kabid Sarana dan Prasarana Dispora,  Jhon Ismet menyampaikan untuk alat tenis meja baru sampai di kantor Dispora sebanyak 18 set, karena keterbatasan tempat untuk menaroh sebanyak 21 set alat tenis meja ini. Untuk satu set tenis meja ini terdiri dari satu meja, empat net dan satu kotak bola tenis meja.

Untuk sound sytem memang ada alat nya yang kurang.  Dalam permintaan nya satu paket memang dan memang ada yang kurang, nanti kita cek ke toko untuk melengkapinya. Sementara untuk matras kita hanya menerima laporan berapa banyaknya saja , sementara untuk masing sasana harus di ukur berapa luasnya dan sesuai peruntukkannya. Mana yang kurang akan kita lengkapi dan tanggal 27 Desember 2017 ini akan kita bagikan semuanya,  " ungkapnya.

Dalam kegiatan itu juga di hadiri oleh Elvi Amri anggota DPRD Padang Fraksi Hanura. Evi Amri juga memberikan bantuan dari Pokir nya sebanyak 5 unit meja tenis. (Im7)



27 Desember Launching Buku Mahyeldi, " PEMIMPIN ADALAH MELAYANI"
Friday, December 22, 2017

On Friday, December 22, 2017

Launching Buku Mahyeldi "Memimpin Adalah Amanah 
INFONUSANTARA (PADANG) - Buku Pemimpin adalah Melayani akan di launching Rabu 27 Desember 2017,  di sampaikan Ketua Panpel Suardi Kadis Kominfo, pada acara launching  akan di hadiri sekitar 800 orang lebih sesuai undangan di sebarkan.

Rapat persiapan launching buku MAHYELDI,  Pemimpin adalah Melayani di laksanakan di Gedung pertemuan Baiturrahmah, jumat (22/12). Padang.

Rapat akhir ini di hadiri Prof. Musliar Kasim, Sekda Padang Asnel dan beberapa kepala SKPD terkait pemerintah Kota Padang.

Dalam rapat akhir launching buku Mahyeldi banyak di terima masukan dan saran-saran terutama dari Prof. Musliar Kasim dan juga dari Sekda tentang skanario sukses jalannya nanti launching buku tersebut.

Jadi, kata Ketua Panpel Suardi di akhir  penyampaiannya, mengatakan semua panitia yang telah di bagi tugas dan tanggungjawab untuk dapat laksanakan amanah dan kepercayaan dari kami dengan baik, ikhlas dan tulus.(Im7/Humas)

Proses Kasus Juliet Belum Juga Jelas,  LBH Pers Nilai Polresta Padang Langgar Prinsip Quick Respon Polri
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017


Infonusantara (PADANG) -  Lamanya proses penyelesaian perkara tentang masalah menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke yang ditangani pihak Polresta Padang sangat di sayangkan oleh Roni Syaputra selaku Direktur LBH PERS (Lembaga Bantuan Hukum Pers) yang menangani kasus tersebut.

Roni dan korban Randi Pangeran, Senin (18/12/2017) pukul 13.30 wib mendatangi pihak penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Roni, proses hukum yang ditangani Polresta Padang selama 9 bulan  ini adalah waktu yang sangat cukup lama, apa lagi alat bukti dan petunjuk serta siapa orangnya sudah jelas. Apa lagi tersangka yang telah di panggil pihak kepolisian tidak menghadiri pemanggilan tersebut, harusnya tersangka telah di proses ke persidangan oleh polisi.

“Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam merespon perkara ini yang relatif lebih lama, selain alat bukti yang cukup, petunjuk pun ada, dan unsur-unsurnya sebenarnya terpenuhi karena tidak terlalu sulit untuk di penuhi ke pasal 18 itu”, tegasnya.

Sementara itu janji dari Kapolres Kota Padang, Kombespol Chairul Aziz yang menyatakan kasus penghalang-halangan kerja junalis yang dilakukan oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke akan segera di tuntaskan, namun faktanya hingga hari ini Senin (18/12/2017) tidak dituntaskan dan akan menjadi hutang bagi Kapolres agar merepon kasus ini secara cepat agar tidak adanya anasir-anasir lain yang muncul bahwasanya perkara ini dipermainkan, tambahnya.

Jika kasus ini segera di proses ke persidangan, anasir-anasir tersebut akan kita selesaikan dengan baik. Perkara tersebut sangat penting agar kasus tersebut disegerakan oleh pihak kepolisian, dan rekan-rekan jurnalis yang berpikiran “lain” kepada pihak kepolisian dapat di antisipasi, karna perkara ini sangat mudah untuk di buktikan, serta pihak ahli pun telah diperiksa oleh penyidik, sambungnya.

Dari lambatnya pihak Polresta Padang menangani perkara ini menurut Roni visi pihak kepolisian yang disebut dengan visi Quick Response (Respon Cepat) tidak berjalan, karna Quick Response itu bukan hanya tanggap cepat dalam menerima laporan, tapi juga cepat dalam menyegerakan proses penegakan hukumnya. Karna itu visi Quick Response nyata telah dilanggar pihak Polresta Padang karna prinsip tersebut, tutupnya.[Im7/ Red]

Majelis Pers: Dukung Upaya Pembebasan 2 Wartawan Reuters
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017

Infonusantara (Jakarta)  - Wadah perhimpunan organisasi profesi wartawan, Majelis Pers di Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengecam tindakan Myanmar atas penangkapan dua wartawan Reuters bernama Wa Lone dan Kyaw Soe yang dilakukan sepihak tanpa dikonfirmasikan kemedia yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman yang mengatakan bahwa penangkapan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dibenarkan.

Atas nama kedaulatan jurnalistik dunia, penangkapan tersebut merupakan sebuah kesalahan besar yang diindikasikan sebagai pengurungan informasi dan pengekangan terhadap para pekerja pers, kami berharap keduanya segera dibebaskan,” tegas nya saat dihubungi citypost melalui sambungan seluler pribadinya.

Ozzy mengatakan A Myanmar saat ini sedang menghadapi kemelut dinegaranya pasca pecahnya tragedi kekerasan etnis Muslim Rohingya di Rakhine. Kendati dibantah oleh pemimpin mereka namun adanya upaya penutupan informasi dan penangkapan wartawan, sama halnya dengan mengamini apa yang mereka lakukan terkait adanya kekerasan dan pembantaian disana.
“wartawan bertugas menyampaikan data dan informasi kebenaran bagi publik. Khususnya Reuters yang saat ini menjadi parameter berita diseluruh dunia. Penangkapan merupakan pelanggaran yang ada konsekuensinya,”tukasnya.

Sekjen Majelis Pers juga mengatakan organisasi profesi wartawan di Indonesia saat ini mendukung upaya pembebasan kedua wartawan Reuters yang ditangkap tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada pihak media itu sendiri sehingga kedua wartawan yang bersangkutan dinyatakan hilang sebelumnya.

“Seharusnya penangkapan dan penahanan dikonfirmasikan kepada media yang bersangkutan agar bisa ditindak lanjuti, bukan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, terkait maraknya aksi penangkapan, penganiayaan terhadap para insan pers atau wartawan, baik di Indonesia dan dunia. Majelis Pers itu sendiri berencana akan mendorong dan memasukan bentuk penganiayaan dan penculikan terhadap wartawan dalam kategori kejahatan bahkan akan dimasukan kedalam kejahatan kemanusiaan.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng Presiden Perdamaian Dunia, Djuyoto Suntani yang akan digaungkan dan disonding kepada seluruh organisasi pers didunia agar bisa menjadikan parameter penanganan dan sebagai bentuk pengamanan saat wartawan menjalankan tugas mulia mereka.

“kami telah berdiskusi dengan Presiden Perdamaian Dunia dan akan segera kita gaungkan terkait rencana pengamanan terhadap wartawan yang bertugas dengan membuat sebuah regulasi baik skala nasional maupun dunia. selain itu beberapa organisasi pers dunia sudah disonding dan siap turut menggaungkan dinegara mereka masing-masing,”ujar Ozzy.

Sebelumnya, kantor pemberitaan Reuters melaporkan bahwa kedua wartawannya yang sebelumnya dikabarkan dan dilaporkan menghilang ternyata ditangkap oleh militer Myanmar dan dikenakan UU kerahasiaan negara tersebut dengan ancaman 14 tahun penjara.
Kedua wartawan itu bekerja di Reuters untuk meliput sebuah krisis yang menimpa 655.000 Muslim Rohingya. Mereka melarikan diri dari penumpasan militer yang bengis terhadap para militan dinegara bagian Rakhine.

Sementara itu, Kementerian Informasi Myanmar itu sendiri menyatakan kedua wartawan tersebut telah secara ilegal memperoleh informasi dengan tujuan membagikan kemedia asing dan menyiarkan sebuah foto keduanya yang sedang diborgol. Seperti yang dilansir melalui Reuters (dilansir dr Pn)

Wismar: Taati Aturan Fraksi Perjuangan Bangsa Sudah Kembalikan Mobnas Jauh Hari.
Monday, December 18, 2017

On Monday, December 18, 2017

Mobnas DPRD Padang 
Infonusantara (PADANG) - Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Pandjaitan mengaku bahwa untuk pengembalian mobil dinas DPRD Padang yang digunakan oleh Fraksi Perjuangan Bangsa sudah dikembalikan jauh jauh hari setelah ada surat pemberitahuan untuk mengembalikan mobil dinas.

"Pengembalian itu kan sudah diatur dan sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Ya kami sudah mengembalikannya, untuk apa di tunggu tunggu, itu semua kan aset negara, " katanya, Senin ( 18/12) 

Wismar mengaku bahwa sudah menerima gaji dan tunjangan transportasi sesuai PP 18 tahun 2017. Pencairan gaji dan tunjangan transportasi sudah diterima di rapel tiga bulan sampai awal Desember 2017 kemarin,  jadi tak ada alasan kami di Fraksi Perjuangan Bangsa untuk menunda pengembalian mobil dinas tersebut. Semua itu kan sudah ditransfer ke rekening masing masing anggota dewan. 

"Kalau ditanyakan kenapa ada yang masih belum memulangkan mobil dinas,  ya saya tidak bisa berkomentar,  itu kan tergantung dari mereka nya, tidak ada urusan saya. Saya hanya menjalani sesuai aturan saja, dikembalikan ya dikembalikan lah," sebut Kader PDI Perjuangan ini.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, jika dengan sengaja tidak mengembalikan mobil dinas apalagi dengan modus pinjam pakai namun menerima tunjangan transportasi sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, maka anggota dewan bersangkutan sudah bisa dilaporkan untuk diproses hukum, karena melakukan tindak pidana korupsi.

jika ada anggota DPRD Padang sudah menerima uang tunjangan transportasi, namun tidak mau mengembalikan mobil dinasnya, ini sudah merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," ungkapnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) .(Im7)

Anggota DPRD Padang Masih Ada Yang Enggan Kembalikan Mobnas, Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Sunday, December 17, 2017

On Sunday, December 17, 2017


Mobil Dinas DPRD Kota Padang 
Innfonusantara(PADANG) - Sesuai PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi. Besarannya sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Melalui tunjangan tersebut, anggota dewan tidak lagi memiliki mobil dinas dan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan harus dikembalikan ke pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh Harian Koran Padang, hingga hari ini masih ada anggota DPRD Kota Padang termasuk diantaranya mantan Ketua DPRD Padang periode 2014-2019 dan Mantan Ketua DPRD Padang Periode 2009-2014 yang belum memulangkan mobil dinas. Dan Sekretariat Pemko Padang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu.

Berikut bunyi surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang:  Nomor: 030/ 38.12/ BPKAD /2017, Tanggal  27 November 2017,  Hal: Penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh Anggota 

Kepada Yth. DPRD Kota Padang Sdr. Sekretaris DPRD Kota Padang di Padang.  Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 030l32.86/BPKAD/2017 tanggal 5 Safar 1439 H/25 Oktober 2017, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa kendaraan dinas roda empat yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, baru sebanyak 10 unit dari 32 unit Kendaraan dinas roda empat yang digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang (termasuk didalamnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan/Anggota DPRD Kota Padang). 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini diperintahkan kepada Saudara selaku Pengguna Barang untuk melakukan penarikan kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh Anggota DPRD Kota Padang. 

Jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan kendaraan dinas tersebut, maka pencairan tunjangan transportasi kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang untuk sementara ditangguhkan sampai yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas yang dikuasainya kepada Pengguna Barang.  Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan, terima kasih. 

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, dan hal ini sudah saya beritahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat kemaren, 31 Oktober 2017 ini. "

Kita telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti.

Setdako Asnel mengatakan memang untuk penarikan kendaraan dinas roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD Padang kita sudah melayangkan surat ke Sekretaris DPRD Padang untuk dapat dilaksanakan. Hal tersebut sesuai sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan, " kata Asnel pada melalui selulernya, Sabtu(16/12) kemarin. 

Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand, Feri Amsari mengatakan, keengganan anggota DPRD Padang dalam mengembalikan mobil dinas tersebut dinilai sebagai penyimpangan. Apabila tunjangan transportasi juga diterima, tindakan anggota dewan sudah bagian dari tindak korupsi. Disarankan pihak terkait seperti Sekda memberikan peringatan.

"Mana tahu mereka luput memahami aturan hukum, sebaiknya diberi peringatan. Kalau peringatan sudah ada dari Sekda, kemudian diabaikan, sudah jelas ada modus kesengajaan di sana. Semakin duduk pelanggaran hukumnya," kata Feri Amsari saat dihubungi kemarin. 

Selain Sekda, aparat hukum juga dapat memberikan peringatan.Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untk melaporkan. Feri setuju ada pembelajaran kepada yang sengaja mengabaikan aturan perundang-undangan. "Masih menggunakan fasilitas, tapi juga menerima tunjangan, berarti ada dua mata anggaran yang digunakan," pungkasnya.

Berikut daftar mobil dinas DPRD Padang yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan: 
Toyota Inova BA 1595 B, Toyota Rush BA 1810 BA, Suzuki Apivi BA 1327 B, Kijang Inova BA 2757 JO, Suzuki Apivi BA 1809 B, Toyota Rush BA 1318 B, Toyota Rush BA 2765 JO, Toyota Avanza BA 1835 AA, Toyota Rush BA 1335 B, Honda CRV BA 1965 AD (Mobnas Periode 2009-2014,red) dan Toyota Rush BA 2779 JO (Mobnas Periode 2009-2014,red) . (Im7)

Penghargaan Atlet Legenda Dari Menpora, Permasalahan Nanda Telambanua Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Saturday, December 16, 2017

On Saturday, December 16, 2017

Nanda Telambanua Terima Penghargaan Atlet Legenda Angkat Besi dari Kemenpora 

Infonusantara (PADANG) - Bentuk komitmen Presiden Jokowi untuk terus memperhatikan secara serius masa depan atlet dan mantan atlet. Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengundang mantan mantan atlet (Legenda) dalam malam 
Penganugrahan yang dilaksanakan di Hotel Bisakara Jakarta, Rabu (13/12) kemarin.


Setidaknya sekitar 200 mantan atlet berprestasi dalam beberapa dasawarsa terakhir datang dalam malam penganugrahan itu. Beberapa nama arlet terkenal di masa lalu antara lain ada Rudi Hartono, Liem Swie King, Rully Nere, Ricky Yacobi, Susi Susanti. 

Dan yang tak kalahnya lagi ada Nanda Telambanua, mantan atlet  Peraih  Emas PON dan Juara Dunia Angkat Berat satu - satunya dari Kota Padang Sumatera Barat yang membawa nama baik Sumatera Barat dan Indonesia di mata dunia.

Tiga Medali Emas Nanda Telambanua Dipasang di Museum Olahraga Nasional 
Nanda Telambanua mengatakan, dirinya  sangat bersyukur dan berterimaksih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah melihatkan komitmennya untuk terus memperhatikan secara serius masa depan atlet dan mantan atlet, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kedepan tentu kita berharap pemerintah bisa lebih baik lagi memperhatikan para atlet yang berprestasi,  " kata Nanda pada wartawan,  Sabtu (16/12).

Nanda Telambanua adalah atlet kelahiran Domo, Telok Dalam, Nias 11 April, 1965, adalah atlet angkat berat (lifter) pertama dari Indonesia. Sepanjang karirnya, pria asal Padang ini berprestasi sebagai Pemecahan rekor dunia kelas 56kg deadlift, squat, dengan total angkatan 500 kg di kejuaraan dunia angkat berat yunior II di Perth, Australia tahun 1984. Tujuh kali menjuarai kejuaraan dunia dan mencatatkan 10 rekor dunia. 11 kali menjadi juara nasional. Hingga saat ini bukti sejarah telah mencatat dan ada 3 medali Emas dari Nanda yang di minta pemerintah di letakkan di Museum Nasional, Sangat luar biasa!

Nanda mengaku, dulu dia mengagumi dua kepemimpinan di Sumbar, yaitu Azwar Anas (Gubernur Sumbar 1977-1987) dan Syahrul Udjud (Walikota Padang 1983-1993). Keduanya adalah pemimpin yang dikagumi Nanda. “Mereka adalah pejabat yang sangat peduli dengan dunia olahraga. Mereka serius memotivasi atlet untuk meraih prestasi,” kata Nanda pada wartawan, Sabtu (16/12)

Hingga saat ini saya masih sangat menghargai dan sangat hormat pada seorang tokoh yakni Bapak Azwar Anas merupakan Gubernur Sumatera barat saat itu yang memberi pekerjaan di PT Semen Padang (2003). Kini, selain bekerja, Nanda aktif melatih di Pusat pelatihan Angkat Berat PT Semen Padang.

Tak sedikit atlet-atlet binaan Nanda yang mencetak prestasi internasional. Salah satunya, Mella Eka Rahayu, atlet angkat besi putri yang telah 2 kali menjadi juara Asia. "Kalau tawaran dengan gaji yang besar banyak, tapi saya tolak, hidup saya sudah berkecukupan. Jangan mencari kaya, carilah kesenangan dalam diri kita, kalau uang dapat dicari dengan cara lain, dan kekayaan juga tidak dibawa mati kan," tukasnya.

Namun kata Nanda,  hingga saat ini dia sangat menyangkan sekali terkait  permasalahan pemagaran di mulut jalan keluar masuk menuju rumah Nanda Talambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat belum juga ada titik terangnya. 

Nanda mengaku sudah menjalankan  berbagai tahapan untuk penyelesaian masalah pemagaran di mulut jalan keluar masuk rumahnya itu. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR, BPN serta telah melakukan mediasi beberapa kali dan juga sudah menghadap langsung pada Walikota Padang. Namun, hingga hari ini sudah lebih dari setahun permasalahan ini belum juga ada penyelesaiannya, kemana saya harus mengadu lagi untuk masalah ini.



Tapi saya tidak putus asa,  bersyukur keluhan saya ini ditanggapi oleh Menpora saat malam penganugrahan atlet Legenda kemarin itu. Dimalam pertemuan itu kata Nanda,  Menpora lansung memerintahkan Biro Humas Hukum Kemenpora Bapak Dr.H.Amar Ahmad, M.Si untuk menerima keluhan saya. Dan laporan saya sudah diterima, tinggal menunggu disposisi dari Menpora," ungkap Nanda.

Sementara Biro Humas Hukum Kemenpora,  Dr.H. Amar Ahmad, M.Si menyampaikan,  seharusnya ada perhatian terhadap atlet berprestasi dari pemerintah provinsi,  kabupaten kota di Sumatera Barat.  Selama ini masih kurang perhatian dari pemerintah setempat terhadap permasalahan atlet berprestasi ini. "Sementara apa yang telah pak Nanda Telambanua lakukan untuk bangsa dan negara perlu perhatian bersama, "  ujar Amar, saat dikonfirmasi media ini melalui selulernyanya,  Sabtu (16/12)

Amar mengaku bahwa benar kami sudah menerima keluhan dari bapak Nanda Telambanua,  suratnya baru kami terima kemarin itu usai penganugrahan atlet Legenda berprestasi Indonesia. Surat ini kami tujuan kepada Bapak Menteri, kami menunggu disposisi dari Menteri seperti apa baiknya untuk menanggapi masalah yang dialami pak Nanda itu.

Meski secara detail kami belum mengetahui masalah itu, tentunya kami mempelajari berbagai hal. Nanti setelah  ada disposisi dari Menteri dan kami akan mengambil langkah seperti apa dan bagaimana sesuai prosedur yang berlaku. "Namun dari Perintah provinsi, kabupaten kota di Sumbar harusnya menyikapi permasalahan ini harus ada perhatian, " ungkap Kabiro Humas Hukum Menpora itu.(Im7)