PILIHAN REDAKSI

PJ Bupati Mentawai Survei Lokasi Lahan Hanpang 68 Hektar di Dusun Sila'oinan

INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak survei lokasi pembukaan ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hukum

Miliki Sabu, Warga Halaban di Ringkus Polisi
Saturday, March 16, 2024

On Saturday, March 16, 2024




INFO|Payakumbuh - Bulan suci Ramadhan tidak membuat semangat dan nyali tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam memberangus pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya melempem, hal ini dibuktikan dengan kembali membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika kemarin Jum'at (15/5) sekira jam 22.10 Wib. 


Debby (27) yang merupakan warga Halaban Kabupaten 50 Kota ini di bekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dirumahnya karena diduga dan terbukti menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


"Betul, sebagai tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres"ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Disebutkan Kasat, penyelidikan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diawali dengan laporan dari masyarakat perihal tindak tanduk tersangka yang meresahkan warga terkait penyalahgunaan narkotika. 


Dibawah pimpinan Ipda Yoza Prima tersangka Debby berhasil disergap di rumahnya, polisi langsung lakukan penggeledahan disekitar rumah untuk mencari barang bukti. Disaksikan beberapa warga, tokoh masyarakat dan tersangka sendiri Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah tas yang berada dalam kamarnya. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp 300.000,- 


Selain narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang telah terpasang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.


Penangkapan kali ini juga menjadi kado perpisahan yang manis bagi Ipda Yoza Prima yang akan berpindah tugas ke Polres 50 Kota sesuai surat telegram mutasi personil yang diterbitkan oleh Polda Sumbar beberap waktu lalu. 


Mantan pasukan penjaga perdamaian di negara Sudan ini diketahui telah banyak menorehkan prestasi gemilang dalam hal memberantas peredaran narkotika selama bertugas di Polres Payakumbuh. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Penyidik Kejari Geledah Kantor Disdik Kab.50 Kota
Thursday, March 07, 2024

On Thursday, March 07, 2024




INFO|Limapuluh Kota - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, di Tanjuang Pati, Kecamatan Harau, digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama 4 jam mulai pukul 09.00-13.00 Wib siang, Kamis (7/3/2024).


Tim yang turun sebanyak 13 orang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhad Damanik, dan Kasi Intel Gugi Dolansyah serta Kasi BB Hendrik Burmawan. Usai melakukan penggeledahan nampak tim membawa dokumen yang dibawa dalam dus serta seragam sekolah, sepatu, tas, topi, dasi, yang tidak lengkap setiap paketnya. 


Dokumen yang dibawa tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Payakumbuh hasil penggeledahan dari ruang Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), ruang Sekretariat dan aula bagian belakang tempat diletakkan seragam sekolah dan sepatu yang masih sisa dari pembagian kepada siswa SD dan SMP di Lima Puluh Kota anggaran tahun 2023. 


Dokumen dan seragam sekolah yang berhasil dibawa penyidik langsung diangkut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Jalan Sukarno Hatta, Kota Payakumbuh dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova warna hitam, Avanza dan satu kendaraan minibus. 


Selama penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejari Payakumbuh, akses masuk ruang kantor Dinas Pendidikan ditutup. Sementara terlihat pegawai yang ada dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota kaget dengan kedatangan tim pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah kepada kepada wartawan menyebutkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan Korupsi pengadaan seragam sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 lalu.


"Memang kita melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan Nomor Print/314/L.3.12/Fd.1/03/2024 terkait untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak Pidana dalam dugaan Korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," sebut Kasi Intel, Gugi Dolansyah didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik dan Kasi Barang Bukti (BB) Hendrik Murbawan, usai melakukan penggeledahan Kamis (7/3). 


Sementara terkait ruangan apa saja yang digeledah, Gugi menyebutkan bahwa ruangan yang terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti , termasuk ruangan Kepala Dinas, dan rungan uala belakang tempat ditemukan sisa seragam sekolah yang masih ada.


" Ruangan yang kita geledah terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti, termasuk ruangan Kepala Dinas yang memang itu (ruangan Kepala Dinas) yang pertama kita tuju. Dan kita membawa banyak sekali dokumen," ungkapnya menjelang meninggalkan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota di KM 7 Jalan Raya Negara Sumbar- Riau.




Ia meminta agar Tim Penyidik diberi waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita. "Beri kami waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita, nantinya akan kami sampaikan hasilnya kepada kawan-kawan media," pintanya.


Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saud Berhad Damanik,  menambahkan bahwa selain Dokumen, penyidik juga mengamankan seragam sekolah SD dan SMP berupa Baju, Celana, Rok, Dasi, Tas, Topi, dan Sepatu yang tak lagi berupa paket lengkap. Barang-barang tersebut diamankan dari bagian aula belakang kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Selain dokumen kita juga ada mengambil atau menyita sisa dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, artinya dari pengadaan kemarin itu masih terdapat sisa," ucap Saud.


Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi untuk menjalani pemeriksaan.


" Untuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota memang telah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan," tambah Saud.


Ketika ditanya terkait kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2024, Kasi Pidsus menyebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk kerugian masih dalam penghitungan pihak BPKP," ucapnya. 


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi, mengakui beberapa ruang yang digeledah pihak penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh diantaranya sekretariat, bidang Dikdas dan aula bagian belakang. "Memang ada penggeledahan oleh pihak penyidik kejaksaan," ungkapnya. 


Dia mengakui menghormati proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. "Kita menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2023. Dan memang ada dokumen yang dibawa oleh penyidik, jumlahnya kami tidak tahu sebab nanti akan disampaikannya," ungkap Kadisdik. 


Seperti diketahui pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023 yang dilakukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai yang cukup fantastis senilai Rp 3.558.920.500,-. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Bawa Narkoba Ke Mentawai, Dua Pemuda di Ringkus Polisi di Dermaga Tuapeijat
Friday, November 03, 2023

On Friday, November 03, 2023



INFO|MENTAWAI - Jajaran Resnarkoba Polres Mentawai amankan dua orang pemuda di duga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja kering di Dermaga Tuapeijat, Desa Tuapeijat, kecamatan Sipora Utara, kepulauan Mentawai, Sumbar.


Pelaku berinisial FF (27) dan M (35. Kedua pelaku merupakan warga Kota Padang. Mereka di tangkap Resnarkoba Polres Mentawai saat turun dari kapal sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023.


"Saat di lakukan penggeladahan, Tim Resnarkoba menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza melalui Kasatnarkoba Jufri.


Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, dimana FF dan M sedang memiliki, membawa, membeli dan menjadi perantara jual beli, menyimpan serta menggunakan narkotika jenis ganja kering.


Melalui informasi itu, Tim resnarkoba Mentawai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kedua pelaku ini akan berangkat dari Padang menuju Taupeijat menggunakan kapal Gambolo pada hari Kamis 2 November 2023.


Saat kapal gambolo merapat di pelabuhan Tuapeijat sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023, Tim Resnarkoba yang di pimpin Kaur bin Ops Satresnarkoba Ipda Previe Ibra dan Kanit Iidik II Aiptu Anatona Gea langsung mencegat dan menggeledah dua orang pemuda di duga membawa narkotika jenis ganja kering.


"Pengeledahan yang di lakukan Tim Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti 3 paket ganja kering yang terbungkus plastik" sebut Jufri.


Kemudian kedua pelaku di interogasi dan mengakui barang haram itu milik kedua pelaku. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai untuk proses hukum, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Dugaan Kasus Penipuan, Polisi Akan Panggil Jupri Anggota DPRD Padang
Monday, October 30, 2023

On Monday, October 30, 2023

 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.


INFONUSANTARA.NET -- Dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Polisi akan segera memanggil Jupri Anggota DPRD Kota Padang.


Polresta Padang akan meminta keterangan dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat.


Sebelumnya Jupri yang juga bakal calon legislatif Dapil IV Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung dilaporkan oleh Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, atas dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 meter persegi di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan laporan sudah diterima sekitar dua bulan yang lalu. Ada sekitar lebih dari 5 saksi yang sudah dimintai keterangan.


“Nah, dalam waktu dekat ini terlapor atas nama Jupri akan kita minta keterangan untuk kasus ini,” ungkapnya, Senin, (30/10).


Lebih lanjut, Jupri yang berstatus terlapor akan dilayangkan surat panggilan.


“Setelah bukti-bukti dikumpulkan sejumlah saksi dimintai keterangan. Kita akan lakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.


Sementara itu, kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah mengatakan, Jupri dilaporkan ke Polresta Padang pada 20 Juli 2023.


“Mak Adang (Jupri) kita laporkan terkait penipuan atau pemalsuan identitas penerbitan sertifikat tanah milik kaum kami yang mengakibatkan kerugian Rp5,3 miliar,” sebutnya.

Tiga Orang Diduga Pengedar Narkoba di Payakumbuh di Tangkap Polisi
Thursday, October 26, 2023

On Thursday, October 26, 2023




INFO|Payakumbuh
- Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu RN, berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (25/10/2023). 


Tidak beberapa lama Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga mengamankan Dua orang pengedar masing-masing JD (31) dan HH (30), yang berhasil diringkus pihak kepolisian saat menimbang dan memaket narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RN sang bandar.  


Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh pertama kali berhasil menangkap RN disalah satu tempat perbelanjaan saat berbelanja dan diduga hendak melakukan transaksi.


"Kita berhasil menangkap Tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pertama kita tangkap tersangka RN, disebuah tempat perbelanjaan di Kapalo Koto Dibalai, kemudian dua tersangka lagi JD dan HH berhasil kita amankan di rumah RN," ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, kepada wartawan.


Di jelaskan Iptu Aiga, berdasarkan informasi yang di terima timnya terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kapalo Koto Dibalai, Tim Phantom langsung melakukan penyelidikan kedaerah yang dimaksud.


Tersangka RN yang merupakan target dari anggota kepolisian berhasil ditemukan saat berbelanja di sebuah mini market. Tak menunggu lama anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung menangkap dan menggeledah RN didalam mini market.


Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan dua paket dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku celana samping sebelah kanan. RN mengakui menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Joni yang sering bertandang kerumahnya.


Sementara disampaikan Aiga, JD dan HH diringkus saat menimbang dan memaket narkoba jenis sabu disebuah rumah milik RN. "Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang mana informasi kita dapat dari penangkapan RN," terang Kasat.


Dijelaskan oleh Kasat lagi kedua tersangka ini sudah sering menjadikan rumah tersangka RN sebagai tempat untuk menimbang dan memaket narkotika jenis sabu milik mereka. "Semua barang bukti merupakan milik tersangka JD, tersangka HH merupakan peluncur atau pengantar paket sabu kepada pemesan, " beber Kasat.


Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan empat belas paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3648 MI. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Mantan Walinagari di Tahan, Kejari Payakumbuh : Berkemungkinan Masih Ada Tersangka Lain
Wednesday, October 11, 2023

On Wednesday, October 11, 2023



INFO|Payakumbuh - Satu minggu pasca menetapkan PN, mantan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Banjar Sakato Nagari Banjar Laweh, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus yang sama.


"Hari ini kita telah menetapkan satu lagi tersangka berinisial SR," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, Rabu (11/10/23) sore di Payakumbuh.


Suwaraono menyebut, bahwa SR merupakan Wali Nagari Banjar Laweh periode 2016-2022. SR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Payakumbuh. Diduga tersangka ikut berperan bersama mantan Direktur Bumnag Bajar Laweh dalam kasus penyalahgunaan APB Nagari yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.441,336 juta. 


"Bumnag Banjar Sakato mendapatkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APB Nagari Banjar Laweh selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2021. Tersangka ini merupakan Wali Nagari Banjar Laweh periode 2016-2022," ungkapnya. 


Kajari juga menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap pengembangan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. 


"Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh," pungkasnya. 


Lebih jauh Saut menerangkan bahwa peranan SR dalam kasus dugaan Korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (PERNAG) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG 2018-2021 yang mencapai Rp. 700 juta.


"Untuk tersangka SR yang merupakan mantan Walinagari berperan menerbitkan/mengeluarkan Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG periode 2018-2021,” ucap Saut


Seperti diberita sebelumnya, bahwa pada 3 Oktober 2023 Kejari Payakumbuh berhasil mengamankan tersangka berinisial PN yang merupakan mantan direktur Bumnag Banjar Sakato. 


Bumnag tersebut, bergerak dalam bidang penggemukan sapi. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatannya, Bumnag di bawah pimpinan PN tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Kejaksaan Tetapkan Direktur BUMNag Banjar Sakato Jadi Tersangka, Kerugian Uang Negara Capai 441 Juta Lebih
Tuesday, October 03, 2023

On Tuesday, October 03, 2023




INFO|Payakumbuh - Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.


PN (60) di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB, Selasa (3/10/2023)) sore di Kejaksaan Negeri Payakumbuh Jalan Sukarno Hatta.  


Setelah di tetapkan PN sebagai tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh di Jalan Sudirman, Kota Payakumbuh dalam dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal nagari oleh BUMNag Banjar Sakato dalam usaha penggemukan Sapi, dan 

bangunan atau kandang yang bukan berdiri di milik tanah nagari. Kemudian juga tidak sesuai dengan AD ART BUMNag.


Tersangka nampak saat keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh dilantai II langsu menggunaan baju orange tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dengan kedua tangannya diborgol dan langsung digiring dengan pengawalan ketat menuju ke-Lapas Kelas II B Payakumbuh. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya Setia Budi dan karib kerabatnya. 


PN yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Direktur BUMNag Banjar Sakato, sebelumnya juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh. 


Sebelum penetapan PN sebagai tersangka, kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah memeriksa 25 orang saksi-saksi terkait. Sehingga diperoleh alat bukti yang kuat terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 441 juta lebih. 


Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, kepada wartawan usai menahan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, mengakui bahkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat mencapai 441 juta lebih.


"Memang benar hari ini kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2018-2021," ungkap Kejari Suwarsono. 


Suwarsono juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan terjadi dugaan kerugian negara sekitar 441 juta. "Hasil perhitungan inspektorat terjadi dugaan kerugian keuangan negara mencapai 441 juta rupiah," tambahnya.


Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik menambahkan, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh. "Penyertaan modal untuk BUMNAG bersumber dari APB Nagari Banja Loweh, selama kurun waktu Empat tahun anggaran," ujarnya menyebut tersangka PN dijerat dengan pasal 2,3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kuasa hukum tersangka PN, Setia Budi, membenarkan jika klainnya usai diperiksa selama beberapa jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. 


Dia menyebut, akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai hak tersangka. 


"Memang sebagai hak tersangka kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh. Kita berharap kepada penyedik jika ada tersangka lain harus di lakukan supaya kasus ini lebih terang benderang. Dan kita berharap kedepan klain kita ini lebih terbuka lagi," ucap Setia Budi, kepada wartawan, (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Curi Barang di Warung, Ibu dan anak di Amankan Reskrim Polsek Sipora
Friday, September 29, 2023

On Friday, September 29, 2023




INFO|MENTAWAI-Jajaran Reskrim Polsek Sioban amankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumbar.


Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 05..30 WIB, saat itu pemilik warung berinisial EPN bangun tidur hendak membuka warung melihat dinding warungnya dalam kondisi terbuka.


Kemudian EPN menanyakan kepada anggotanya yang tinggal bersamanya dirumah, namun anggotanya tidak mengetahui kenapa dinding warungnya bisa terbuka.


Atas kejadian tersebut EPN merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke kantor Polsek Sipora untuk di proses secara hukum yang berlaku. 


Laporan itu di terima Piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Sipora dan langsung menuju lokasi kejadian. Saat di lalukan olah TKP di rumah pemilik warung ada petunjuk berupa CCTV termasuk hasil rekaman CCTV dan unit Reskrim mendapat ciri-ciri pelaku.


Kapolsek Sipora, Iptu Ronnal Yandra, SH mengatakan, dari keterangan pemilik warung EPN bahwa isi dalam warung ada yang hilang berupa, 2 slop Rokok Marlboro Merah,n1 Tim Millenium, 4 Alop Insta, 2 Slop Esse, 3 Slop Sampoerna dan 2 Slop Surya, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 5 juta.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/03/IX/2023/SPKT, Polsek Sipora, Polres Kep.Mentawai/Polda Sumbar, unit Reskrim polsek sipora melakukan penyidikan.


Dari hasil penyelidikan yang di lakukan unit reskrim di dapati informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang di curigai sesuai bukti petunjuk CCTV  dengan ciri-ciri yang sama yakni menggunakan jaket penutup kepala.


"Informasi yang di rangkum itu unit reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku 1 orang perempuan inisial MRN dan satu laki-laki inisial DS. Kedua pelaku ini hubungan keluarga ibu dan anak" sebut Kapolsek kepada media, Jumat (29/9/1023).


Kemudian kedua pelaku di bawa ke mako polsek sipora untuk di mintai keterangan. Dari pengakuan pelaku sebut kapolsek mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian yang di lakukan ibu dan anak itu terjadi kamis 21 september 2023 sekira pukul 23.24 WIB.


"Saat di lakukan penangkapan, unit Reskrim Polsek Sipora berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 kantong Plastik besar berwarna hitam yang berisikan rokok terletak di Dusun Takkuman Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan" sebut Kapolsek.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHPIDANA dengan ancaman 9 tahun penjara, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Pelaku Curnak di Kota Payakumbuh Terungkap, 4 Orang Sebagai Tersangka
Monday, September 25, 2023

On Monday, September 25, 2023



INFO|Payakumbuh - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus Curnak (pencurian ternak) yang sempat membuat resah para peternak hewan sapi di Kota Payakumbuh.


Kasus pencurian ternak ini empat orang jadi tersangka Eka (38), Fiki (23), Yusrizal (46) dan Badris (60). Mereka di tangkap di tempat yang berbeda


"Betul kita telah menangkap pelaku pencurian ternak beserta penadahnya sebanyak empat orang di tempat yang berbeda" ujar Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo


AKP Elvis menjelaskan pengungkapan kasus curnak yang meresahkan warga ini di awali dengan tertangkapnya dua orang tersangka utama yang bertindak sebagai eksekutor yakni Eka dan Fiki di Kelurahan Tanah Mati, Jum'at (22/09) siang.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk keduanya saat bersantai di rumah tersangka Eka, " terang AKP Elvis.


Dari keterangan dua tersangka ini Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan dua nama lagi yang berdomisili di Kota Padang yang mana dua orang ini merupakan penadah dan pemotong dari daging sapi hasil curian.


Tak menunggu lama Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang. Berbekal informasi dan bantuan dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, tersangka Yusrizal dan Badris berhasil di ringkus di Jl Marapalam Raya No 13 Kota Padang Sabtu (23/09).


Kasat Reskrim AKP Elvis juga menyatakan dua tersangka Eka dan Fiki ini merupakan pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang menjadi buruan di beberapa daerah seperti Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Tanah Datar dan Kota Payakumbuh. Selain hewan ternak sapi, hewan ternak lainya berjenis "Itiak" (bebek) juga tak luput menjadi sasaran dari pelaku pencurian.


"Setelah kita kalkulasikan setidaknya ada 16 lokasi pencurian oleh tersangka ini yang tersebar di beberapa daerah selain Payakumbuh seperti Kabupaten 50 Kota, Agam, juga Tanah Datar, "  beber Kasat Reskrim.


Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Hitam, beberapa senjata tajam seperti pisau, kapak dan parang serta plastik warna hitam dan karung warna putih yang di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Beraksi di Padang, Pemuda Asal Talopulei di Ringkus Polsek Koto Tangah
Thursday, September 14, 2023

On Thursday, September 14, 2023

 



INFO|PADANG - Seorang warga Dusun Talopulei, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai di amankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Tangah kasus tindak pidana pencurian.


Pelaku berinisial AH (33) di bekuk Tim Mata Elang Polsek Koto Tangah di depan Kampus Institut Teknologi Padang (ITP) pada Rabu (13/9/2023) sore.


Penangakapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/125/IX/2023/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumbar.


Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku ini beraksi di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Dari aksi pelaku itu berhasil mencuri satu unit ponsel dan satu unit leptop, meski demikian, adanya laporan masyarakat pelaku berhasil di bekuk


"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri" kata Afrino.


Pada saat kejadian, perhatian massa sempat tertuju kepada pelaku, pasalnya pelaku AH di ringkus tim mata elang di pinggir jalan.


"Pelaku sudah kita tangkap dan amankan di polsek koto tangah, selain pelaku barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu unit leptop sudah di sita" sebut Afrino mengakhiri, (**).



Editor : Tim Redaksi

Penangkapan Terbesar, 49 Paket Ganja Berhasil di Amankan Polres Limapuluh Kota
Thursday, September 07, 2023

On Thursday, September 07, 2023




INFO|Limapuluh Kota - Tim Opsnal Satresnarkoba  Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan 49 paket narkoba jenis ganja dengan berat 54,1 kilogram, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah yang terletak di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.


Bersamaan dengan barang haram tersebut, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu. Andhika juga turut mengamankan seorang pria berinisial G (35) warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran yang diduga sebagai pengedar.


Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops. kompol. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika di Mapolres Limapuluh Kota, mengatakan, penangkapan tersangka G (35) bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.


"Laporan dari masyarakat tersebut langsung kita respon. Satres Narkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penggrebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti," kata Kapolres, Kamis (7/9/2023) di Mapolres Limapuluh Kota.


"Tersangka ditangkap disaat sedang mempacking barang bukti itu," kata Kapolres menambahkan.


Kapolres menyebut, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka G dari rekannya berinisial D yang berada di Lapas Nusakambangan. Sesampainya di Limapuluh Kota, selanjutnya ganja itu dibungkus oleh G dan bakal diedarkan di berbagai wilayah di Sumatera Barat (Sumbar). 


"Dari pengakuannya, tersangka hanya bertindak sebagai pembungkus dan dibayar Rp100 ribu per bungkus atau per paket. Paket-paket ini selanjutnya akan diedarkan diberbagai wilayah di Sumbar diantaranya Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh dan Pariaman," tuturnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Andhika dan KBO Jasmon Hendri. 


Kapolres Condrat menyebut, bahwa barang haram seberat 54,1 kilogram itu dijemput langsung oleh tersangka G ke daerah Boncah kepada salah seorang yang bertugas sebagai tukang antar. 


"Tersangka juga berstatus dua kali resedivis. Saat ini statusnya sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi," pungkas Kapolres Condrat. 


Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin. 


Barang bukti yang berhasil diamankan Polres 50 Kota dari tersangka G, narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket berat 54,1 Kg, 9 batang rokok yang berisikan ganja, 3 lakban warna kuning, gunting, 1 handphone beserta sim card, 2 karung besar warna putih, 1 pak gabus warna putih, 1 bungkus kertas rokok warna hitam dan 1 helai celana pendek, (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Kejari Solsel Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPAM Pedesaan
Wednesday, September 06, 2023

On Wednesday, September 06, 2023



INFO|SOLSEL Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/ optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) Pedesaan, Kejaksaan Negeri Solok Selatan periksa beberapa orang saksi yang merupakan fasilitator lapangan teknis dan pemberdayaan.


Diketahui anggaran optimalisasi SPAM ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp.6.243.923.739 (enam miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) pada dinas pekerjaan umum, tata ruang dan pertanahan Kabupaten Solok Selatan.

Dari pantauan media di lokasi, sejak minggu kemaren bidang intelijen sudah memanggil beberapa pihak, baik itu dari dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan tenaga fasilitator lapangan teknis dan pemberdayaan.

“Iya benar, pada hari selasa (5/7/2023), kami meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi terkait kegiatan Spam” ujar kasi Intel Kejari Solok Selatan A.Sahputra, SH saat di konfirmasi awak media.

Panggilan ini berdasarkan SprinLid Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan kami sudah kelapangan, kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan
Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan terus melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan/optimalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) perdesaan ini sampai tuntas. (ynt).


Editor : Tim Redaksi

Rekonstruksi Pembunuhan di Jorong Simpang Ganti, Pelaku Jalani 21 Adegan
Tuesday, September 05, 2023

On Tuesday, September 05, 2023



INFO|Payakumbuh - Polres Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan keponakan terhadap mamaknya sendiri. Rekonstruksi di antaranya menampilkan adegan ketika korban tewas dibunuh pelaku pada (17/8) lalu.


Rekonstruksi diawali dengan kedatangan pelaku, Rahmat (35) di rumah korban Nasir (51) atau tempat kejadian perkara (TKP) di jorong Simpang Ganti, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota digelar, Selasa 5 September 2023 pagi.


Rekonstruksi tersebut ratusan warga sejak pagi berdatangan ke lokasi untuk melihat dari dekat peristiwa ganas yang dilakukan sang kemenakan akibat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.


Pelaku Rahmat (35) menghentikan jeritan sang mamak bernama Nasril (51) dengan dua kali pukulan menggunakan potongan kayu bulat yang ujungnya bercabang berukuran 63 centimeter, pukulan pertama itu ia berikan kearah wajah karena aksi pencurian yang dilakukan diketahui.


Usai pukulan pertama itu, Korban Nasril yang tinggal seorang diri, berteriak untuk meminta pertolongan. Takut aksi ketahuan, tersangka yang memiliki istri tengah hamil itu kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu kearah mulut, hingga mulut korban mengeluarkan darah.


Aksi itu terlihat dalam proses Rekonstruksi yang diperankan tersangka Rahmat di rumah korban di Jorong Simpang Ganti Nagari Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (5/9) pagi. Dalam Rekonstruksi itu, tersangka menjalankan 21 adegan.


” Iya, kita hari ini melakukan Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang mamak oleh kemenakan nya sendiri. Tersangka direncanakan akan melakukan 21 adegan,” sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kbo Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit I, Ipda. Zuyu Gianto.


Kasat Reskrim juga menambahkan, Rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani Rekonstruksi, tersangka Rahmat didampingi Penasehat Hukum. Dari adegan tersebut tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lainnya. Pasca Rekonstruksi itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


” Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lain, ia (tersangka) didampingi penasehat hukum saat menjalani Rekonstruksi.” Tutup Elvis.


Sementara Setia Budi, SH penasehat hukum tersangka Rahmat mengatakan bahwa proses Rekonstruksi yang dijalankan oleh kliennya telah sesuai apa yang dilakukan saat kejadian Agustus lalu.


”Yang diperankan oleh klien kita tadi adalah apa yang dia lakukan pada saat kejadian pencurian tanggal 17 Agustus lalu.” ucap Budi.


Rekonstruksi tersebut juga dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Tenku Aldi, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Okta Sipayung, Kabag Ops. Polres Payakumbuh, Kompol Julianson, Kapolsek Akabiluru serta di kawal ketat Personil Kepolisian. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Seorang Residivis Curanmor di Ringkus Polsek Koto XI Tarusan
Friday, September 01, 2023

On Friday, September 01, 2023



INFO|PESSEL Tim Beruang Madu unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BA 5863 GQ.


Motor yang di curi pelaku inisial DS (29) warga Banuaran Kota Padang ini di ketahui pada Jumat 28 Juli 2023 dini hari di Kampung Mandeh, Kenagarian Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra, SH, MH menuturkan, aksi yang di lakukan pelaku saat kondisi sepeda motor terletak di parkiran halaman rumah korban.

“Saat pemilik sepeda motor terbangun, kendaraan yang di parkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi” sebut Kapolsek.

Kemudian sepeda motor tersebut langsung di bawa pelaku menuju kota Padang dan modus pelaku merubah warna sepeda motor dari warna putih biru menjadi hitam biru.

Meski pelaku merubah warna sepeda motor, kata Kapolsek akan tetapi berkat kerjasama tim kita berkolaborasi dengan tim klewang satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan di Ujung Tanah Kota Padang, sekira pukul 04.00 WIB, Jumat (1/9/2023)” sebut Kapolsek

Dia menyebut, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat baru 7 bulan ini, dimana sebelumnya pelaku di vonis hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor di bawa dan di amankan di Polsek Koto XI Tarusan untuk proses perkara selanjutnya” tutupnya mengakhiri, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Penemuan Mayat di Akabiluru Terungkap, Pelaku Berhasil di Ringkus Polisi
Friday, August 25, 2023

On Friday, August 25, 2023




INFO|Payakumbuh - Misteri kasus penemuan mayat dengan luka di kepala yang menghebohkan warga Batuhampar, Kecamatan Akabiluru saat perayaan HUT RI ke-78 minggu lalu akhirnya terungkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil bekuk satu orang tersangka.


Pelakunya adalah Rahmat (35) warga Kenagarian Batuhampar yang juga merupakan keponakan dari korban N (51), berhasil di ringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah kedai yang berlokasi di Jl Hayam Wuruk Kota Padang tadi malam, Kamis (24/8/2023).


Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo membenarkan penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya tersebut.


"Kasus penemuan mayat di Batuhampar minggu lalu bukan kasus biasa, berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan kami menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganaiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena kami menemukan keganjilan dengan adanya luka di kepala korban, " terang Elvis.


AKP Elvis menambahkan bahwa motif yang mendasari tersangka Rahmat melakukan tindak pidana tersebut adalah keinginan tersangka untuk memiliki handphone korban yang nantinya akan di gunakan tersangka sebagai kebutuhan bersalin istrinya.


"Dalam pemeriksaan awal keteranganya seperti itu, jadi saat mengambil handphone, tindakan tersangka ini di ketahui oleh korban, untuk itu kemudian tersangka memukul korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, " beber Elvis.


Tim Buser yang di pimpin Aiptu Agung Heryanto sendiri bukan tanpa kendala dalam meringkus tersangka, sempat kehilangan jejak tim buser terus berusaha melacak keberadaan handphone korban yang sempat di matikan tersangka saat terlacak berada di Kota Padang.


Tim buser tak putus asa untuk terus menyisir jejak tersangka dengan mencocokan posisi terakhir handphone dengan kamera CCTV di jalan Veteran yang ada di Kota Padang.


Setelah empat hari melakukan penyisiran tersangka akhirnya dapat ringkus di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang. Bersama dengan tersangka tim buser juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan sebuah dahan kayu yang di gunakan tersangka untuk memukul korban.


"Kita masih mendalami kasus, perkembangan lanjut nanti akan kami informasikan, " tutup Kasat.


Editor : Tim Redaksi