PILIHAN REDAKSI

Dua Pelaku Kawanan Pencurian Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh di Lokasi Berbeda

INFO|Payakumbuh - Tim "Gedor" Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pa...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

2 Kali Bayar! Keberadaan Plang Parkir PSM Jadi Kontroversi di Pasar Raya Padang
Saturday, September 26, 2020

On Saturday, September 26, 2020

 Anggota DPRD Padang, Amran Tono meninjau langsung plang parkir yang dikeluhkan sejumlah pedagang Pasar Raya.(tin)
INFONUSANTARA.NET
Plang parkir yang dipasang di gerbang Blok II, III dan IV Pasar Raya Padang oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) terus dikeluhkan pedagang.

Sejumlah pedagang meminta agar plang parkir itu segera dipindahkan sebab membuat pedagang rugi karena pembeli sepi.

“Saya terus terang saja, sejak plang ini dipasang di gerbang ini, pembeli kami menjadi berkurang. Pembeli mengeluh karena pada saat berbelanja di tempat kami, mereka kena pungut dua kali,” sebut Awal (45) yang merupakan ketua pedagang ikan Blok 4 Pasar Raya Padang, Jumat (25/9).

Ia meminta Perumda PSM agar segera memindahkan plang masuk tersebut karena dinilai tak mampu memberikan pelayanan yang baik. Buktinya pembeli dan dipungut dua kali selama berada di Pasar Raya. “Ini kan bikin rugi kami. Makanya pindahkan saja ke tempat lain. Kembalikan saja pengelolaan parkir seperti biasa ke Dishub,” pintanya.

Keluhan yang sama juga dilontarkan perwakilan pedagang Blok II, Nasrul. Menurutnya, plang parkir itu tidak memberikan rasa keadilan karena posisinya hanya ada di gerbang menuju Blok II, III dan IV. Sementara bagian Pasar Raya lainnya tak ada.

“Akibatnya, pembeli sepi berbelanja karena parkir dipungut dua kali. Sudah dipungut di gerbang, di dalam ada lagi tukang parkir yang memungut. Itu sama saja menzalimi kami sebagai pedagang,” tukasnya.

Anggota DPRD Kota Padang, Amran Tono meminta agar Perumda PSM segera mencarikan solusi agar plang parkir itu tidak bikin gaduh. Sebab pada kenyataanya, sejak keberadaan plang itu, pedagang jadi ribut karena pembeli mereka sepi. Mereka juga dipungut dua kali masuk pasar.

“Ini namanya tak benar. Berarti PSM tak becus mengurus masalah parkir di pasar ini. Buktinya sejak ke beradaanya dia, pedagang jadi susah. Pembeli dipungut dua kali. Kalau tak becus masalah parkir pasar ini, angka kaki saja dari pasar ini,” sebut Amran.
Idealnya, kata Amran, kehadiran perusahaan daerah tidak merugikan masyarakat karena milik pemerintah. “Sudah ada Perumda PSM pula pedagang teraniaya. Buat apa,” tandasnya.

Sampai saat ini, kata Amran, anggota Pansus Perumda PSM sudah turun ke lapangan. Dalam waktu dekat akan didiskusikan lagi bersama pihak terkait. Nantinya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan tersebut. (tin)
Sumber:posmetropadang.co.id

INFO NUSANTARA PERSADA

ACT Sumbar Luncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro
Saturday, September 26, 2020

On Saturday, September 26, 2020

Dokumen ACT
INFONUSANTARA.NET --Jum’at (25/09) Kemarin, Global Wakaf-Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Barat kembali meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro di Masjid Nurul Ikhlas Andalas. 

Tujuan program ini adalah agar mampu meringankan problematika perekonomina masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan umat melalui pemberdayaan usaha mikro dari hulu hingga ke hilir. 

Dan Insya Allah, Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro berikhtiar untuk meluaskan keberkahan dan kebermanfaatan wakaf dengan membersamai para petani dan pedagang kecil, terlepas dari jerat hutang riba rentenir.

"Melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro kita berupaya membangun kembali fungsi masjid sebagai penguat ekonomi umat, tidak hanya sebagai tempat ibadah saja seperti saat ini. Program ini memiliki tujuan untuk memutus riba atau menghindarkan bunga dari masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan dukungan modal usaha.” Terang Zeng Wellf, Branch Manager Aksi Cepat Tanggap Sumatera Barat.

Lanjutnya, Pada tahap awal ini ada 10 penerima manfaat. Seiring peningkatan dana wakaf tentu akan lebih banyak lagi warga yang dapat dibantu melalui program ini. Para penerima akan dibimbing dalam menjalankan usaha dan pengangsuran dana dengan menyediakan tiga celengan yakni satu celengan sebagai tabungan penyimpan angsuran, satu celengan untuk berinfaq dan satu celengan untuk tabungan pribadi.

“Kami sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan ACT ini, ini akan menjadi contoh bagi kami dalam menuju Masjid Mandiri 2025. Kami juga mengucapkan terimakasih sekali kepada ACT telah menunjuk masjid kami sebagai  tempat pemberdayaan Wakaf Modal Usaha Mikro ini dan ini tentunya sangat memberdayakan jema’ah Masjid yang mempunyai usaha kecil dan menengah mampu dibangkitkan kembali akibat pandemi yang melanda akhir-akhir ini”. Ungkap dr. Heksan, Sp M (K), selaku ketua Masjid dan sekaligus membuka Launching Wakaf Modal Usaha Mikro ini.

Di sela-sela acara Launching juga diakan mini talkshow yang dihadiri langsung oleh Ustadz Dr. Sudarman, M.A, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang yaitu Rina Melati.

“Wakaf adalah merupakan aset umat Islam terbesar seperti yang dicontohkan oleh Utsman bin Affan pada Zaman Rasulullah. Bahwasanya beliau membeli sumur dari seorang Yahudi dan diwakafkanlah sumur itu dimanfaatkan untuk umat menjadi wakaf produktif. Begitu juga yang telah dilakukan ACT bahwasanya dengan adanya Wakaf uang atau biasa disebut Wakaf Tunai makag Wakaf itu akan dikelola menjadi wakaf produktif yang sangat diperlukan oleh umat pada saat ini. Kalau Wakaf ini dikelola dengan baik maka akan sejah teralah umat ini," kata Ustadz Dr. Sudarman, M.A

“Peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro sangat membantu para pelaku UMKM saat ini. Hal ini dapat menghindari para pelaku UMKM ini dari jeratan Riba. Namun bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh tim ACT jangan lupa mengembalikan Uang tersebut secara angsuran dengan sistem tanpa bunga, ini sudah sangat membantu kita dengan sistem peminjaman tanpa bunga, karena ini adalah dana umat yang terus diputar terus menerus agar menjadi wakaf yang produktif," jelas Rina Melati selaku Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang

“Harapan kami yang telah menerima dana wakaf ini tidak terus menerus menjadi penerima manfaat saja namun harus berkembang menjadi donatur atau menjadi pewakif juga,"ungkapnya.

INFO NUSANTARA PERSADA

Di Indonesia!Sumbar Termasuk Kasus Positif Covid Tiga Hari Berurutan Pecah Rekor
Friday, September 25, 2020

On Friday, September 25, 2020

Ilustrasi (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Kasus konfirmasi positif covid-19 pecah rekor dalam tiga hari berturut-turut. Selama rentang waktu 23-25 September 2020, tambahan kasus positif mengalami peningkatan.

Berdasarkan grafik pada laman https://covid19.go.id/peta-sebaran, kasus covid-19 menembus angka 4.000 kasus pertama kali pada 19 September yakni 4.168 kasus, kemudian sempat turun keesokan harinya 3.989 kasus.

Sejak itu, kasus terus berada di angka 4.000-an kasus, pecah rekor berturut-turut terjadi pada 23 September (4.465 kasus), 24 September (4.634), dan hari ini 25 September (4.823).

Dalam tiga hari saja kasus positif bertambah 13.922 kasus. Secara nasional, akumulasi kasus positif per hari ini mencapai 266.845 kasus, 196.196 sembuh, dan 10.218 meninggal dunia.

Data harian Satgas Covid-19 juga mencatat lima provinsi yang konsisten menjadi daerah dengan sebaran positif terbanyak selama tiga hari berturut-turut, di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Barat.

Di Provinsi DKI Jakarta tambahan kasus positif 3 hari berturut-turut yakni 1.133 (23/9), 1.044 (24/9), 1.171 (25/9). Selama tiga hari, total kasus di ibu kota tercatat 3.348 kasus.

Lalu di Jabar total kasus selama tiga hari adalah 2.054 kasus, dengan rincian 516 kasus (23/9), 804 kasus (24/9), dan 734 kasus (25/9).

Tambahan 1.022 kasus di Jateng dengan rincian 257 (23/9), 434 (24/9), 331 (25/9). Kemudian 974 kasus di Jatim dalam tiga hari yakni 338 (23/9), 343 (24/9), dan 293 (25/9).

Sementara di Sumbar akumulasi kasus selama tiga hari adalah 714 kasus dengan rincian 204 (23/9), 302 (24/9), 208 (25/9).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya pernah menyinggung soal kenaikan kasus positif covid-19 di Indonesia. Menurutnya kenaikan kasus positif disebabkan oleh perilaku masyarakat yang masih abai protokol kesehatan.

Ia bahkan menyebut masyarakat seolah-olah tidak memiliki empati meskipun telah mengetahui banyak korban akibat pandemi covid-19.

"Seiring dengan berjalannya waktu, kami melihat masyarakat semakin lengah, mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati meski telah menyaksikan begitu banyak korban yang muncul setiap hari karena positif covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, kasus kematian covid-19 tembus angka 10 ribu kasus pada 24 September ini tepatnya 10.015 kasus kematian. Kasus kematian tertinggi terjadi pada 22 September yakni 160 kasus kematian dalam sehari.

Selain itu, kasus sembuh terus fluktuatif hingga menunjukan tren peningkatan sejak 21 September. Kasus sembuh terus 3.000-4000 kasus. Rekor kasus sembuh tercatat pada hari ini yaitu 4.343 kasus dalam sehari. Sebelumnya rekor sembuh terjadi pada 18 September 4.088 kasus.
Sumber:CNNIndonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Sangkot Manurung: Kita Tak Akan  Berhenti Sampai PT PN IV Selesaikan Sengketanya di Simalungun
Friday, September 25, 2020

On Friday, September 25, 2020

Sangkot Manurung kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sekaligus salah satu Ahli waris(INF)
INFONUSANTARA.NET
Pejuangan masyarakat adalah sebuah amanah yang dituangkan dalam SK. Bupati terdahulu yaitu No. 1/II/10/LR/68 tgl. 14/09/2020 yang dilengkapi Peta persawahan disahkan oleh Bupati Simalungun bernama Letkol Rajimin PURBA pada tahun 1966, tetapi hal ini tidak pernah diindahkan oleh Bupati Simalungun berikutnya hingga sekarang.

Presiden RI menyatakan kepada perusahaan perkebunan Negara maupun swasta segera kembalikan tanah hak masyarakat Yang ber Hak , Dan jika perkebunan tdk mengembalikan ,
Maka dicabut konsesinya..!

Bahwa dalam SK Bupati sudah jelas dikatakan, bahwa petani 147 kepala keluarga (KK), mereka bukanlah petani penggarap tanah perkebunan, tetapi petani persawahan yang berasal dari tanah kampung, seharusnya pihak perkebunan memberi tanah pengganti dengan fasilitas yang sama, untuk menghindari persengketaan antara penduduk dengan pihak perkebunan sebaiknya pihak perkebunan mengembalikan tanah semula.
SK Bupati th 1968
Bahwa dengan keberadaan SK Bupati No. 1 tahun 1968 pihak perkebunan tidak pernah mengakuinya dan selalu mengatakan tidak berlaku sebagai alas Hak atas tanah dimaksud kecuali HGU.

Dan yang menjadi pertanyaan kapan masyarakat sempat membuat sertifikat tanah pada masa waktu thn 1966-1968 yang pada saat itu kena imbas dari kejadian G.30S PKI,inilah awal perkebunan mempertahan dan cara inilah yang di ikuti sampai sekarang.

PTPN IV memerintahkan kepolisian resort Simalungun bersama kekuatan oknum TNI serta ormas OKP dan massa dari luar dan lingkungan perkebunan untuk melakukan penanaman kelapa sawit dan merusak tanaman masyarakat 147 KK.

Maka masyarakat 147 KK melalui Sangkot Manurung sebagai kuasa dan sekaligus sebagai ahli Waris dari 147 KK memohon agar pimpinan dan pejabat yang dapat mengambil keputusan berkenan membuat kebijaksanaan berdasarkan kebenaran fakta sebagaimana sesuai dengan temuan dan hasil pemeriksaan Lembaga OMBUDSMAN RI yang sudah berjalan dalam waktu cukup lama.

Kuasa hukum membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 04/02/2019 dan telah disampaikan kepada PT.PN IV dan KEMENTERIAN ATR/ Kepala BPN-RI secara khusus kepada Bapak Menteri BUMN Erik Tohir Menteri ATR/BPN-RI Sofian jallil Bupati Simalungun JR.saragih, Dirut PT.PN IV Sucipto.

"Sebagaimana amanah Rapat Terbatas ( RATAS) Presiden RI pada tanggal (3/5/2019) lalu.Yang pada intinya menyatakan “kepada perusahaan perkebunan Negara maupun swasta segera kembalikan tanah hak masyarakat Yang ber Hak . Dan jika perkebunan tdk mengembalikan ,
Maka dicabut konsesinya, tegas Presiden Bapak Jokowi sebagai Presiden RI, "terang Sangkot Manurung

Besar harapan masyarakat 147 KK, atas pernyataan presiden tersebut , maka tanah persawahan seluas 200 Ha dapat segera kembali agar masyarakat mendapatkan hidup dan penghidupan demi kelangsungan generasinya.
Sangkot Manurung
Pada Jum'at 25 September 2020 digelar Zoom meeting dengan Menteri BUMN, ATR/BPN RI, Bupati Simalungun-di Sumut ,Dirut PT.PN. IV dan saya sendiri yang difasilitasi Ombudsman RI.

Sangkot Manurung mengatakan,dari hasil pertemuan melalui meeting Zoom terhitung (25/9/2020) Ombudsan RI dalam 2 minggu kedepan akan  menindak lanjuti, dimana akan menindak lanjuti hasil dari pertemuan meeting zoom hari ini.

Kita menghargai proses  yang berlaku berharap tidak ada riak nanti.Dan berharap persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara cepat selesai dengan hasil yang jelas dan tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.

"Kita tidak berhenti hingga disini ,kita sudah mengawal ini sejak puluhan tahun yang lalu,"tegas Sangkot Manurung.(inf)

INFO NUSANTARA PERSADA

ORI Desak PT PN IV Menyelesaikan Sengketa Tanah Puluhan Tahun dengan Masyarakat Desa Mariah Jambi Kab.Simalungun Sumut
Friday, September 25, 2020

On Friday, September 25, 2020

Sangkot Manurung kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Inf)
INFONUSANTARA.NET
Permasalahan sengketa tanah puluhan tahun antara masyarakat Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara dengan PT PN IV kembali di angkat untuk di carikan titik temu dan penyelesaiannya dijembatani oleh Ombudsman RI.

Sangkot Manurung selaku kuasa masyarakat Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun Sumatera Utara kepada media ini menyampaikan ,pada Jum'at 25 September 2020 digelar Zoom meeting dengan Menteri BUMN, ATR/BPN RI, Bupati Simalungun-di Sumut ,Dirut PT.PN. IV dan saya sendiri yang difasilitasi Ombudsman RI.

Sangkot Manurung mengatakan ,dalam pertemuan itu Bupati Simalungun yang menjabat saat ini menegaskan supaya ada hasil dari pertemuan ini. Sebaiknya dilakukan pendataan siapa - siapa masyarakat yang berhak mendapatkan kembali hak tanah mereka supaya tidak terjadi bunuh - bunuhan dikemudian hari.

Sedangkan dari pihak PT PN IV mengatakan sudah pernah melakukan ganti rugi dan sering sudah melakukan ganti rugi.Pihak PT PN selalu berpijak dengan alasan ganti rugi, namun PT PN tidak bisa membuktikan kepada siapa diberikan ganti rugi tersebut dan mana objek yang telah dilakukan ganti rugi.

Sementara dari Kementrian BUMN mengatakan,sebaiknya ganti rugi ini dibuktikan dengan jelas dari pada nanti timbul lagi pihak lain yang mengklaim, seperti kasus PT PN II di Medan dulu.

Kemudian dari Kementrian Badan Pertanahan dalam pertemuan itu mengatakan apakah nama 147 KK ada tercantum dalam SK bupati, jangan -jangan masyarakat hanya mengklaim saja, sebaiknya dalam pertemuan lanjutan kata pihak kementerian harus disertakan Kakanwil ATR/ BPN Sumatera Utara supaya lebih jelas dan rinci penjelasannya.

Maka saya selaku kuasa masyarakat Sangkot Manurung sekaligus hak waris masyarakat menyatakan benar bahwasanya PT PN IV itu melakukan ganti rugi melalui Pemkab Simalungun Sumatera Utara. Tetapi itu objek yang berbeda dengan objek yang persawahan punya masyarakat.

"Dijelaskannya, yang dilakukan ganti rugi oleh pihak PT PN IV adalah warga masyarakat 222 KK sebagai petani penggarap tanah - tanah perkebunan, dengan ketentuan ganti rugi sebanyak 115 KK diganti dengan lahan pengganti diberikan lahan tanah,sedangkan sisanya 107 KK lagi dengan ganti rugi uang sebesar Rp1juta per KK. Nah dari 107 KK ini ada ditemukan 9 KK yang tak ditemukan hak warisnya sehingga uang ganti ruginya kembali ke Kas Pemkab Tingkat II Simalungun," papar Sangkot Manurung.

Sangkot Manurung mengakatan, selaku kuasa hukum dari masyarakat bahwa untuk administrasi dari Pemkab Simalungun cukup jelas. Dan admistrasi dari Pihak PT PN IV juga jelas. Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa ganti rugi telah dilakukan kepada patani penggarap lahan - lahan perkebunan. Jadi untuk apalagi dipertanyakan ganti rugi objek yang mana?.Kan sudah jelas objek nya mana ,yang menerima siapa.

Namun dalam hal ini kami selaku dari masyarakat dan salah satu pemegang hak waris perlu menjelaskan. Yang jadi persoalannya adalah
PERSAWAHAN MILIK MASYARAKAT 147 KK yang deDesa Mariah Jambi , kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara.Ini yang harus sama - sama di pahami.


Diketahui bahwa masyarakat sudah tinggal di lahan 200 Ha sejak tahun 1942 yang disebut Desa Mariah Jambi. Dan diketahui juga ada Alas Hak Masyarakat pada tahun 1960. Pada tahun 1960, SK pembukaan tali air untuk menjadikan persawahan , dan tahun 1966 dinas pengairan membuat PETA PERSAWAHAN masyarakat 147 KK.

Dimana sebelum Kemerdekaan RI disana ada perkampungan masyarakat. Disana hingga saat ini juga ada saluran irigasi, tempat tempat ibadah,kuburan dan lainnya yang sudah ada dari zaman dulu itu. Nah itu yang belum dilakukan oleh pihak PT PN IV, "tegasnya.

Harus diketahui tegas,bahwa pada tahun 1967-1968 masyarakat unjuk rasa secara terus menerus dan tanpa kenal lelah ke kantor Bupati Simalungun , sehingga sebagai jaminan dan kepastian hak masyarakat 147 kk, maka Bipati Sebagai Panitia Landree form menerbitkan SK. BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968. Ini jelaskan sudah ada SK dari bupati saat itu.
Lebih lanjut di paparkan Sangkot Manurung, bahwa berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ternyata HGU No. 2 tahun 2003 an. PT.PN.IV mengandung Mal Administrasi karena PT.PN.IV tidak dapat menunjukkan bukti surat ganti rugi lahan masyarakat 200ha dan tidak dapat menunjukkan bukti surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada PT.PN.IV dan atau kepada pihak lain.

Dikatakan bahwa Ombudsman RI sudah berulang kali menyurati kementerian BUMN , ternyata tdk ada respons sebagai bentuk pertanggung jawaban antar lembaga dan demikian juga suray kami yg telah berulang kali sampai saat ini tidak ada tanggapan dan bahkan saat ini mulai tgl 14 September 2020 sampai saat ini masyarakat resah tinggal di desa, dan secara khusus saat ini saat mengolah lahan miliknya karena selalu didatangi preman , ormas , TNI dan Polri dan mengatakan ini bukan lahan masyarakat karena PT. PN. IV memiliki HGU sampai thn 2026. Dan yg menjadi pertanyaan:
 A. Dimana areal HGU yg dimaksud dalam HGU. NO. 2 thn 2003.,
B. Apa dasar PT.PN. IV Menyatakan SK BUPATI  thn 1968 tidak berlaku?
C. Dimana tapal batas dan titik koordinat HGU ?
D. Mengapa PT.PN IV menyatakan, silahkan PTUN kan HGU kami supaya jelas.

Sangkot Manurung menambahkan,dari hasil pertemuan melalui meeting Zoom terhitung (25/9/2020) Ombudsan RI dalam 2 minggu kedepan akan  menindak lanjuti, dimana akan menindak lanjuti hasil dari pertemuan meeting zoom hari ini.
Kita menghargai proses  yang berlaku berharap tidak ada riak nanti.Dan berharap persoalan tanah persawahan milik masyarakat 147 KK sesuai SK BUPATI No. 1/II/10/LR/68, tgl. 14/09/1968, di Desa Mariah Jambi , Kabupaten Simalungun , Prov. Sumatera Utara cepat selesai dengan hasil yang jelas dan tidak ada lagi permasalahan dikemudian harinya.

"Kita tidak berhenti hingga disini ,kita sudah mengawal ini sejak puluhan tahun yang lalu,"tegas Sangkot Manurung.(Inf)

INFO NUSANTARA PERSADA

Jum'at Ini 209 Orang Positif Covid-19 di Sumbar,Padang Terbanyak
Friday, September 25, 2020

On Friday, September 25, 2020

Ilustrasi (ist)
INFONUSANTARA.NET
Peningkatan kasus positif Covid-19 terus menggila.

Berdasarkan Laporan Sementara Hasil Pemeriksaan Sample Spesimen Covid-19 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, pada hari ini saja, Jumat, 25 September 2020, terjadi penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 209 orang di Sumbar.

Laporan itu merujuk pada hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, dimana 3.831 spesimen diperiksa pada Jumat 25 September 2020.

Dikatakannya, dari 3.831 spesimen itu, sebanyak 3.683 spesimen diperiksa di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan 148 spesimen di Lab veteriner Baso.

"Didapat  hasil sementara  209  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 54 orang," kata Jasman Rizal, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat, 25 September 2020.

Hasil Positif

1. Pemeriksaan di Bandara BIM 2 orang
2. Kota Padang 119 orang
3. Kota Bukittinggi 26 orang
4. Kabupaten Agam 21 orang
5. Kota Padang Panjang 15 orang
6. Kabupaten Pasaman Barat 7 orang
7. Kabupaten Pesisir Selatan 7 orang
8. Kabupaten Solok 4 orang
9. Kota Pariaman 3 orang
10. Kabupaten Padang Pariaman 2 orang
11. Kota Payokumbuah 2 orang
12. Kabupaten Sijunjuang 1 orang

Dikatakan Jasman, berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesmas, terjadi perobahan zonasi daerah. Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 20 September 2020 sampai tanggal  26 September 2020.

Pada tanggal 27 September 2020 akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Zonasi daerah pada minggu ke-28 (20 September 2020 sd 26 September 2020) adalah:

A. ZONA MERAH (RESIKO TINGGI, 2 DAERAH)

1. Kota Padang
2. Kabupaten Agam

B. ZONA ORANYE (RESIKO SEDANG, 9 DAERAH)

1. Kota Bukittinggi
2. Kota Payokumbuah
3. Kota Sawahlunto
4. Kabupaten Padang Pariaman
5. Kabupaten Tanah Datar
6. Kabupaten Pesisir Selatan
7. Kota Pariaman
8. Kabupaten Pasaman Barat
9. Kabupaten Dharmasraya

C. ZONA KUNING (RESIKO RENDAH, 8 DAERAH)

1. Kota Padang Panjang
2. Kota Solok
3. Kabupaten Pasaman
4. Kabupaten 50 Kota
5. Kabupaten Solok
6. Kabupaten Sijunjuang
7. Kabupaten Kepulauan Mentawai
8. Kabupaten Solok Selatan

"Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, kita berharap Kabupaten Kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya menyesuaikan dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan," tegasnya.


INFO NUSANTARA PERSADA

M Fikar: Aksi Peduli Sosial PP Kuranji Patut Dicontoh
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020

M Fikar Dt Rajo Magek turun langsung mendampingi kegiatan sosial bagi bagi masker PP Kuranji (ist)
INFONUSANTARA.NET
Ketua Badan Musyawarah Pembangunan Nagari (BMPN) Pauh IX Kuranji, M Fikar Dt. Rajo Magek memuji dan mendukung langkah positif yang dilakukan segenap Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Pasalnya, PP Kuranji mampu menunjukkan eksistensinya dan bersinergi dengan BMPN Pauh IX dalam membantu pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Kuranji.

"Ini sangat luar biasa dan perlu dicontoh. PP Kuranji telah menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Ini harus kita dukung bersama-sama demi kemajuan Nagari Pauh IX ke depan," ujar Fikar kepada wartawan di sela-sela aksi sosial bagi-bagi masker PP Kuranji di kawasan By Pass Balaibaru Kelurahan Gunung Sarik, Kamis (24/9/2020).

Diakuinya, akhir-akhir ini sejumlah organisasi anak nagari khususnya di Kecamatan Kuranji berkembang dengan pesat. Semangat membangun nagari terus berkobar di setiap dada anak nagari Pauh IX dengan tujuan yang sama.

"Selama ini mungkin kita tertidur. Alhamdulillah, sekarang sudah bangkit dan sama-sama berjuang untuk kemajuan nagari Pauh IX. Baik FKAN, BMPN dan PP sama-sama berjuang dan selalu bersinergi," tutur Sekretaris DMI Kota Padang itu menjelaskan.

Fikar berharap, apa pun nama dan bentuk organisasi anak nagari yang ada di Kecamatan Kuranji hendaknya tetap bersinergi dan saling melengkapi demi memajukan nagari.

"Itu saja harapan saya. Mudah-mudahan kita selalu dan kompak dan bersama-sama membangun nagari Pauh IX tercinta ini," tukasnya mengakhiri. (noa)

INFO NUSANTARA PERSADA

Apresiasi!Irwan Basir: Pemuda Pancasila Bisa Berbuat Demi Kemajuan Negeri Tercinta
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020

Irwan Basir Dt Rajo Alam memberikan apresiasi pada Pemuda Pancasila Kecamatan Kuranji(ist)
INFONUSANTARA.NET
Sebagai tokoh masyarakat sekaligus dewan pembina, Irwan Basir Dt. Rajo Alam mengapresiasi kegiatan sosial bagi-bagi masker yang dilakukan segenap Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kuranji Kota Padang.

"Ini kegiatan yang sangat positif dan patut diapresiasi. Hari ini, PP Kecamatan Kuranji melakukan aksi peduli sosial bagi-bagi masker kepada masyarakat. Ini artinya PP juga bisa berbuat yang terbaik demi kemajuan negeri tercinta ini," ungkap Irwan Basir saat memberikan nasehat kepada segenap pengurus dan anggota PP Kecamatan Kuranji sebelum melakukan aksi sosial di Simpang By Pass Balaibaru Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kamis (24/9/2020) pagi.

Menurutnya, apapun kegiatan yang diniatkan untuk membantu masyarakat tentu akan melahirkan embrio positif, baik secara pribadi maupun kelompok serta akan bernilai ibadah di sisi Allah nantinya.

Oleh sebab itu, dalam menata sistem manajemen organisasi ke depan, Ketua MPA KAN Pauh IX itu mengingatkan bagaimana seorang ketua mampu membagi tugas dengan baik kepada anggotanya, sehingga tujuan organisasi bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Jadi, siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggungjawab apa harus jelas dalam setiap manajemen organisasi. Sehingga organisasi tersebut baru bisa dikatakan profesional," tuturnya.

Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, lanjut Ketua DPD LPM Kota Padang tersebut, peranan organisasi kepemudaan seperti PP sangat diharapkan untuk ikut membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah covid-19 ini.

"Kita tahu Kota Padang termasuk zona merah dalam kasus covid-19 di tanah air, khususnya di Provinsi Sumbar. Makanya, kepedulian seluruh elemen masyarakat sangat dituntut agar angka penyebaran covid-19 bisa ditekan," tukasnya menambahkan.
Irwan Basir Dt Rajo Alam turun mendampingi dalam aksi peduli Covid-19 bagi -bagi masker dari PP Kuranji
Sementara Ketua PAC PP Kecamatan Kuranji, Ramli Chaniago didampingi Wakil Ketua, Risman Caniago dan Sekretaris, Deddy Kombet Rahmadi mengucapkan terimakasih atas dukungan moril dan materil yang diberikan Dt. Irwan Basir tersebut.

"Kita mengucapkan terimakasih atas support yang diberikan pak Datuk Irwan Basir dalam menyukseskan kegiatan ini. Aksi peduli bagi-bagi masker ini spontan kita lakukan demi membantu pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Kuranji," ucapnya singkat. (noa)

INFO NUSANTARA PERSADA

Ini Hasil Penetapan Nomor Urut Paslon Pilgub Sumbar 2020
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020

(Istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Setelah menetapkan pasangan dari bakal calon (Balon) menjadi pasangan calon (Paslon), Rabu, 23 September 2020, hari ini Kamis, 24 September 2020, KPU menetapkan nomor urut Paslon melalui rapat pleno terbuka, yang dihadiri pasangan dan parpol dengan jumlah terbatas.

Pleno terbuka disalah satu hotel di kota Padang itu dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Amnasmen, dan didampingi anggota atau komisioner kordinator divisi masing-maaing yakni, Izwaryani,Gebril Daulai, Nova Indra dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekrtaris Firman.

Selain para komisioner dan Sekretaris KPU Sumbar, juga dihadiri Bawaslu, stakeholder lainnya serta para Kabag,kasubag dan semua yang terkait dalam penyelenggaraan, seperti Kabag Hukum, Tehnis dan Hupmas Aaan Wuryanto, Kabag SDM Wandri Zen, Kabag umum dan keuangan Arlis, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati, kasubag hukum Yusrifal Yaqub dan kasubag data Agustian Piliang.

Pada kesempatan tersebut ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah mendapat nomor urut, maka semua calon serta tim pemenangan,  baik parpol dan non-parpol wajib mengikuti aturan berlaku pada tahapan pilkada berikutnya.

Dikatakannya, jika ada pelanggaran yang terjadi, maka resiko akan ditanggung para calon, dan yang paling berat bisa dicoret dari pencalonan, sesuai kadar kesalah dalam pelanggaran aturan.

"Setelah semua ditetapkan menjadi pasangan calon dengan nomor urut yang sudah dicabut masing-masing pasangan, maka wajib untuk mengikuti aturan semua tahapan kedepan, baik kampanye maupun kimentar dimedia massa, media sosial atau lainnya, karena bisa menjadi pelanggaran dan  mendapat sanksi," ulas Amnasmen.

Pleno penetapan nomor urut calon didahuli dengan deklatasi Pilkada damai antara pasangan calon dan semua yang hadir diruangan, dilanjutkan penandatanganan fakta integritas, sehingga pilkada di Sumatera Barat tidak diiringi dengan hoax, kampanye hitam, SARA dan ujaran kebencian.

Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020,  dengan keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020, berjalan tertib dan lancar.

Adapaun hasil pencabutan nomor urut sebagai berikut:

Nomor urut 1: Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni

Nomor urut 2: Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T

Nomor urut 3: Irjend. Pol. Drs. H. Fakhrizal. M.Hum dan Dr. H. Genius Umar. S.Sos, M.S

Nomor urut 4: H. Mahyeldi. SP dan Ir. Audy Joinaldy, SPt, MM, IPM, ASEAN.Eng

Sementara para wartawan yang meliput dan pendukung Paslon panik tidak dapat melihat prosesi pleno terbuka dengan agemda pencabutan  nomor urut Paslon, karena KPU Sumbar tidak menyediakan layar monitor diluar ruangan pleno.

Berkaitan dengan lalainya KPU Sumbar dalam menyediakan layar monitor, kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, kalau mitra kerja penyiaran tidak memberi masukan dan tidak menyangka kalau akan banyak wartawan serta pendukung yang hadir.

Para pendukun Paslon tetap tampak merasa optimis dengan calon masing-masing, dan antar para pendukung berbeda pasangan saling menyapa serta bercengkrama, menandakan pilkada Sumbar nantinya akan penuh kedamaian dan kekeluargaan.

Pleno penetapan nomor urut pasanga calon juga mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resort Kota Padang dan Polda Sumbar, serta Brimobda  sesuai protap pengamanan yang ada. (nov)

INFO NUSANTARA PERSADA

Ketua PORBBI Sumbar Bantah Pengurus Bertemu Audy, Verry: Kami tak Berpolitik Praktis
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020


INFONUSANTARA.NET
Padang-Ketua Persatuan Olahraga Berburu Babi (PORBBI) Sumbar Verry Mulyadi menyayangkan adanya satu postingan di akun facebook J-q Nando yang menulis Calon Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy bersilaturahmi dengan petinggi PORBBI Sumbar di Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar beberapa hari lalu. Dia menegaskan, tak satupun petinggi PORBBI Sumbar hadir pada acara itu. 

“Kami menyayangkan ada akun FB yang mencatut dan mengatasnamakan petinggi PORBBI Sumbar badir di acara, bahkan seperti diarahkan mendukung Audy Joinaldy. Bahkan, Audy kami duga menyusup hadir atas undangan personal di acara berburu di Lintau Buo itu,” kata Verry Mulyadi dalam keterangan persnya, Kamis (24/9). 

Verry Mulyadi menegaskan, PORBBI tidak ikut dalam politik praktis apalagi dukung mendukung dalam Pilkada serentak 2020 ini. Kalaupun ada yang terindikasi mendukung, itu adalah hak konstitusional pribadi sebagai anggota, bukan organisasi. PORBBi Sumbar tidak pernah mendukung acara di Lintautersebut, apalagi dikaitkan dengan dukungan kepada calon-calon tertentu. 

“Kami tegaskan, tidak ada satupun petinggi PORBBI Sumbar hadir di sana. Apalagi kami lihat, yang ada di facebook itu dishare memana-mana oleh akun tersebut. Kami minta yang bersangkutan segera menghapus kata-kata PORBBI Sumbar,” tegas Verry Mulyadi. 

Dia mengatakan, statemen itu adalah sebagai klarifikasi juga atas apa yang direlis atau diunggah dalam akun facebook itu. Agar tak ada yang beranggapan ada pengurus yang bermain. “Kalau kami tak segera klarifikasi, akan berlarut-larut nantinya. Karena itu kami tak ingin hal ini terjadi lagi pada acara-acara berburu yang digagas PORBBI Sumbar,” katanya. (*)

INFO NUSANTARA PERSADA

Ketua KPK Minta Maaf Usai Divonis   Bersalah Langgar Kode Etik
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020

Ketua KPK Firli Bajuri (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Ia menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku perihal gaya hidup mewah. Ia terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," ucap Tumpak saat membacakan amar putusan.
Sumber:CNNIndonesia

INFO NUSANTARA PERSADA

Minuman Beralkohol Tinggi Dipercaya Bisa Bunuh Covid-19, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian
Thursday, September 24, 2020

On Thursday, September 24, 2020

Mendagri Tito Karnavian (istimewa)
INFONUSANTARA.NET
Sejumlah pihak mempercayai bahwa minuman beralkohol bisa membunuh virus corona (covid-19).

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan mereknya tak bisa membunuh virus tersebut.

Soalnya minuman alkohol berbagai merek di pasaran tak memiliki kandungan alkohol sampai 70 persen sebagai acuan standar untuk membunuh virus tersebut.

"Ada yang tanya bagaimana dengan minum minuman beralkohol? Bir itu hanya 5 persen alkoholnya, enggak mematikan; wine itu 15-20 persen, anggur itu enggak mematikan; di Sulawesi ada merek Cap Tikus 40 persenan itu ga mematikan," kata Tito dalam acara Rapat Koordinasi Camat Se-Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Rabu 23 September 2020.

Menurutnya, komponen lemak dalam sel Virus Corona tak mampu bertahan dengan alkohol yang memiliki kandungan di atas 70 persen. Karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan dan membawa hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen.

"Lemak (corona) tidak kuat dengan alkohol di atas 70 persen. Maka ada hand sanitizer, buat tangan saja," kata Tito.

Meski demikian, ia menegaskan alkohol 70 persen juga tak diperbolehkan untuk diminum langsung oleh manusia.

"Kalau alkohol 70 persen itu di minum gimana? Ya virusnya memang mati, tapi orangnya juga wafat. Karena manusia tidak bisa minum 70 persen. Spiritus itu," selorohnya.

Tito juga mewanti-wanti masyarakat maupun pemerintah daerah setempat tak terlena dengan kategori zona hijau penularan Covid-19. Ia meminta agar masyarakat di zona hijau waspada karena virus corona memiliki daya penularan yang cepat.

"Karena Covid punya kekuatan kecepatan penularan yang sangat tinggi. Karena virus ini, masuk lewat sistem pernafasan, sistem yang paling aktif dalam sistem kita. Kalau sistem pernafasan satu jam kita tahan, kita ga kuat," kata Tito.

Diketahui, banyak orang yang mempercayai bila minuman beralkohol mampu membunuh Virus Corona. Alhasil, penyalahgunaan tersebut justru memakan banyak korban jiwa di beberapa negara di dunia.

Di Iran misalnya dilaporkan 700 orang meninggal dunia setelah mengonsumsi alkohol yang tercemar metanol, dengan alasan bisa mencegah dan menyembuhkan dari infeksi corona.
Sumber: Galamedia

INFO NUSANTARA PERSADA