PILIHAN REDAKSI

Jalan Terban Hantam Ateh Loban Nagari Halaban, Akses Lumpuh Total

INFO|Limapuluh Kota - Kondisi jalan terban di jorong Ateh loban Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Cu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Nelayan Bagan Sumbar Minta Kearifan Lokal Pada Pemerintah@
Thursday, March 30, 2017

On Thursday, March 30, 2017


Anggota DPRD Padang Delma Putr
Infonusantara.PADANG - Anggota DPRD Padang Delma Putra, juga selaku pemilik kapal Bagan serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Sumatera Barat menyampaikan, melalui kebijakan serta rapat koordinasi antara gubernur Sumbar dengan pihak terkait telah ada kesepakatan bahwa nelayan bagan diatas 30 GT sudah diizinkan kembali melaut dalam waktu enam bulan kedepan.

"Alhamdulillah gubernur juga telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu kami para nelayan Bagan mengucapkan terimakasih pada gubernur Sumbar dan pihak terkait yang telah mengizinkan nelayan Bagan diatas 30 GT untuk melaut lagi enam bulan kedepan, " kata Delma ,Kamis ( 30/3)

Delma juga menyampaikan saat ini nelayan Bagan Sumbar masih terkendala mengenai aturan Permen 71 tahun 2016. Untuk Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) yang dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu per GT untuk Bagan diatas 30 GT tiap tahunnya, memang kami dapat membayar hingga mencapai Rp 2,1 juta.

"Namun paling memberatkan adalah terkait Pajak Hasil Penangkapan (PHP). Pajak yang ditetapkan adalah Rp412 ribu per GT. Artinya, nelayan yang memiliki kapal bagan dengan berat 30 GT, harus membayar pajak mulai dari Rp12 juta, untuk 60 GT bisa mencapai Rp25 juta.

Pajak hasil tangkapan ini, harus dibayarkan diawal untuk mendapatkan izin dengan masa berlaku satu tahun. Jadi setiap tahun nelayan harus membayarkan pajak hasil tangkapan sebelum melaut. Dalam hal ini para pemilik bagan bersedia membayar pajak, tetapi pajak yang ditetapkan terlalu besar dan sangat memberatkan.

Ia mengatakan kapal kami bukanlah kapal Kargo, bukanlah kapal tambangan yang dikelola oleh perusahaan besar. Bagan bersifat pribadi yang juga mempunyai resiko kerusakan dalam setahun dengan waktu cukup lama untuk memperbaikinya. "Jika perbaikan Bagan mencapai dua hingga tiga bulan maka selama itu juga nelayan tidak melaut dan tentu saja tak ada penghasilan, " pungkasnya.

Kemudian persoalan yang juga dianggap membatasi ruang gerak nelayan dalam mengusahakan penangkapan ikan di perairan laut Sumbar yakni pembatasan ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Permen KP 71 ini mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja.

Begitu juga halnya mengenai penggunaan alat tangkap yang dibatasi. Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring. Kondisi ini tentunya akan merugikan nelayan dengan hasil tangkapan yang tak maksimal.

"Lebihlanjut kata Delma, nelayan akan terus koordinasi dengan pemerintahan dan pihak terkait serta bermohon pada gubernur serta dinas terkait agar bisa memperjuangkan nelayan Bagan Sumbar semaksimal mungkin. Karena kami nelayan Bagan adalah nelayan tradisional sejak dahulunya dan nelayan bagan di Indonesia hanya ada dipulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat. Hal ini harusnya bisa diperjuangkan, diakomodir menjadi kearifan lokal pemerintah setempat. "harapannya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menyampaikan, semua aspirasi nelayan ini telah disampaikan gubernur Sumbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanam dan pejabat terkait lainnya.

Diungkapkan Yosmeri, dalam skala nasional, ada sejumlah kapal yang tak terakomodir dalam Permen KP 71 ini. Yaitu, kapal pukat cincin yang merupakan kearifan lokal nelayan Sumut, Bagan (Sumbar) dan Jantrang (Jawa Tengah). "Seharusnya, pusat mengakomodir jenis kapal yang jadi kearifan lokal masyarakat nelayan ini. Namun, hal itu masih belum terakomodir. Sementara, UU pemerintah daerah yang baru juga hanya membatasi kapal nelayan berdasarkan bobotnya (30 GT).

Diakui Yosmeri, pajak hasil perikanan berdasarkan aturan baru ini juga dirasa memberatkan nelayan. "Dulunya, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp4 ribu per GT sedangkan saat ini jadi Rp412 ribu per GT untuk kapal ukuran diatas 30 GT. Saat ini, ada 300 unit bagan yang masuk kategori diatas 30 GT ini. Baru sebagian di antaranya yang mengantongi izin. Ini juga jadi persoalan tersendiri," katanya.(im7)

DPP Gerindra Keluarkan SK Pergantian Ketua DPRD Padang dan Ketua Fraksi Gerindra.
Wednesday, March 29, 2017

On Wednesday, March 29, 2017


Infonusantara.PADANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 - 2019. Hal itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Dalam Surat Keputusan tersebut memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti saat dikonfirmasi melalui selulernya , memilih enggan menjawab terkait surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tersebut. Lebih baik hal ini langsung saja tanyakan saja kepada pimpinan Partai. Senada halnya juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Delma Putra,  saat di konfirmasi melalui selulernya, Rabu(29/3).

Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal, membenarkan adanya Surat Keputusan tersebut, namun mereka sedang menunggu jika telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat, sesuai mekanisme dan aturan peraturan perundang - undangan.

"Kita tunggu dulu surat keputusan dari Gubernur,  jadi kita tunggu saja hasilnya dulu, semuanya adalah kader saya ," kata Afrizal saat di temui wartawan di kediamannya.

Afrizal menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang dan melalui Fraksi Gerindra ditujukan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk di bahas dalam rapat pimpinan.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan maka surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah keluar SK Gubernur Sumbar maka Ketua DPC Partai Gerindra akan menjelaskan kepada wartawan tentang penggantian tersebut. Kita tunggu dulu, " ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Erisman saat di konfirmasi melalui selulernya oleh rekan-rekan media mengatakan ia belum mengetahui tentang surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra tersebut. Harusnya kan saya dipanggil ke DPP Partai Gerindra dan menjelaskan apa alasan penyegaran itu terjadi sampai adanya penggantian seperti ini.

Erisman mempertanyakan terkait proses dari pergantian terhadap dirinya sebagai ketua DPRD. Dia juga tidak menolak untuk diberhentikan namun dirinya meminta kejelasan terhadap proses kepada dirinya itu. "Ya kita tidak menolak, jabatan itu kan amanah namun harus jelas dulu prosesnya bagaimana, prosesnya apakah sudah benar," pungkas Erisman.

Terkait SK ini ia mengatakan, dirinya akan mengecek langsung tentang kebenaran surat tersebut ke DPP, karena ia mengantisipasi adanya pemalsuan-pemalsuan terhadap surat tersebut seperti tanda tangan dan sebagainya.

"Kita taat terhadap perintah partai, namun saya wajib untuk mempertanyakan dan seharusnya saya dipanggil dulu ke pusat dan secepatnya saya akan pergi ke DPP, saya ingin memastikan apakah ada oknum-oknum yang bermain terhadap surat yang dikeluarkan oleh pusat itu sendiri, sebagai ketua DPRD seharusnya saya dipanggil dulu,"ungkapnya.

Sementara Wasekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade membenarkan SK DPP Gerindra tersebut.  Namun ini bukan pemberhentian, hanya penyegaran di Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, termasuk ketua DPRD yang berasal dari Gerindra.

Keputusan DPP Gerindra tersebut sudah memperhatikan Surat DPC Gerindra Kota Padang Nomor 02.Khusus.DPC Gerindra.A.V. tanggal 10 Mei 2016 tentang Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang. Selain itu juga memperhatikan Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang Nomor 01.02.TSDPRD.DPP.Gerindra.2017 tanggal 24 Januari 2017.

Keputusan rapat Ketua Dewan Pembina dan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang tentang Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal.

"Sebagai partai pemenang di Pileg 2014 lalu, menurut Andre, konsentrasi kader Gerindra yang duduk di kursi dewan harusnya pada kepentingan masyarakat banyak. Gerindra punya hutang untuk mensejahterakan masyarakat Kota Padang. Nah, dengan penyegaran itu, semuanya diharapkan berjalan optimal," ungkapnya. (*)

Mediasi Antara Pihak HBT, HTT, Pemko Padang Evaluasi Lokasi Krematorium Tak Akan Langgar Aturan
Monday, March 27, 2017

On Monday, March 27, 2017





Mediasi antara Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf

Infonusantara.PADANG - Mediasi yang dilakukan antara Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah bersama pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf. Pemerintah Kota Padang lakukan evaluasi dan koordinasi dengan masyarakat kawasan Pondok terkait lokasi krematorium yang dikelola oleh organisasi kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan pasar borong III Padang Selatan yang diduga berada di lokasi padat penduduk.

Mahyeldi menjelaskan, seluruh pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menghentikan operasional krematorium yang berada di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan tersebut sampai ada keputusan tetap.

Terkait lokasi akan dirapatkan dalam pertemuan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan dan untuk sementara pengelolaan krematorium ini akan dipegang oleh Klenteng See Hin Kiong, "ujar Wali Kota dalam mediasi yang dilakukan di Palanta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Senin (27/3).

Ia mengatakan krematorium ini merupakan kebutuhan warga kota sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasinya. Untuk itu terkait tempat yang akan dijadikan lokasi krematorium, kita juga mengajak masyarakat sekitar kawasan pondok untuk mencari solusi terkait lokasi krematorium. Akan kita musyawarahkan hal ini dan tidak akan melanggar aturan yang ada, " ungkap Mahyeldi.

Sementara Kabid Organisasi Hok Tek Tong (HTT) Albert Hendra Lukman mengatakan pihaknya telah bersepakat untuk lokai krematorium tidak lagi dilaksanakan di lokasi padat penduduk.

Dalam hal ini Albert menegaskan, bahwa berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang pada Minggu( 26/3) lalu, telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium ini.

"Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama. Pada prinsipnya masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, " tegas Albert.

Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1987 terkait pemakaman. Dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa krematorium tersebut harus berada di tempat pemakaman umum dan jauh dari rumah penduduk.

"Intinya dalam musyawarah ini kami tidak ingin ada polemik yang menyebabkan kerusakan kerukunan umat beragama di kawasan Pondok yang telah lama terjaga," kata Albert.

Sebelumnya,  sudah terjadi dua kali aksi yang dilakukan pada Senin 20 dan 22 Maret 2017 lalu, jamaah masjid dan massa aksi yang tergabung dalam Kelompok Majelis Masyarakat Minangkabau Kota Padang.

Kami kembali melakukan aksi protes ini karena belum ada solusi dari persoalan yang telah berlarut- larut, kami ingin tidak ada lagi prosesi kremasi dilakukan di tempat ini, silahkan prosesi ini dilakukan di lokasi lain yang telah ada seperti kawasan Bungus dan Gunung Padang," kata orator aksi Irfianda Abidin, dalam aksi di depan Rumah Duka HBT. (*)

Walikota Apresiasi Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Bisa Secara Online
Monday, March 27, 2017

On Monday, March 27, 2017


Walikota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara Online

Infonusantara.PADANG - Walikota Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir 31 Maret 2017 ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar NPWP nya.

 “Alhamdulillah pada saat sekarang ini, pihak KPP Pratama Padang Satu menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada dengan bukti pelaporannya langsung  diterima secara elektronik melalui email,” ungkap Mahyeldi bersama jajaran saat menyambut Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto dan rombongan di ruang kerjanya di Balaikota, Senin (27/3).

Kemudian Mahyeldi menyebutkan, atas nama jajaran Pemerintah Kota Padang tentu tentu sangat menyambut baik penerapan pelaporan spt tahunan dengan e-filing karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

"Alhamdulillah kita di Kota Padang, pada April nanti akan mengundang KPP Pratama Padang Satu untuk menyosialisasikan kepada seluruh bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang sekaitan dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dalam penggunaan APBN/APBD.

“Laporan pajak adalah kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut katanya lagi, upaya memaksimalkan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan suatu hal yang sangat baik dan mesti dilakukan. Kemudian warga masyarakat selaku wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan kepada negara.

“Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu kita di Kota Padang, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati dalam pembayaran dan pelaporan pajak-pajak yang sudah kita setorkan setiap tahunnya. Kalau seandainya ada diantara kita yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto mengungkapkan atas nama KPP Pratama Padang Satu mengucapkan terima kasih atas respon yang baik dari Walikota Padang yang telah memulai memasukan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahunan secara elektronik atau e-filing.

“Semoga ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Kota Padang untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya di tahun 2016 sedapat mungkin secara elektronik. Silahkan melakukannya
Kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 Wib,” sebutnya.

Prima menjelaskan, terkait Pelaporan pajak secara elektronik atau e-filing tersebut telah diwajibkan Menpan-RB  bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri sejak 2016 lalu.

“Sementara bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain kami juga mengimbau untuk semaksimal mungkin melakukannya dimana sekarang sudah bisa secara elektronik. Dan ini tentu akan memudahkan dan lebih efisien daripada kita datang ke kantor tanpa melalui atrian yang panjang lagi,” tukasnya. (im7/IR)

Tak Adalagi Permasalahan, Petinggi HBT dan HTT Padang Telah Mufakat
Sunday, March 26, 2017

On Sunday, March 26, 2017



Infonusantara. PADANG -- Para petinggi dua organisasi kawasan pecinan Pondok Kota Padang yakni Himpunan Bersatu Teguh (HBT) dan Himpunan Tjinta Teman( HTT) Kota Padang lakukan pertemuan di Kelenteng Lama See Hen Kiong, Minggu( 26/3) sore.

Pertemuan tertutup itu guna menyikapi polemik yang terjadi di kawasan Pondok terkait kisruh tempat pembakaran jenazah (krematorium,red) dalam rumah duka milik HBT Jalan Pasar Borong III, Padang Selatan, Padang. Kedua organisasi ini bersepakat untuk sama-sama mendinginkan permasalahan dalam menyikapi terkait tempat pembakaran jenazah atau kreamtorium dalam rumah duka milik HBT di Jalan Pasar Borong III, Padang Selatan, Padang tersebut.

Dalam pertemuan dua organisasi secara tertutup itu dihasilkan suatu mufakat bersama yakni, persoalan krematorium akan diserahkan penanganannya ke See Hen Kiong, Mencarikan lokasi lain jika masih ada penolakan dari masyarakat yang tidak menginginkan keberadaan kreamtorium itu sendiri.Ketika masih ada penolakan, bakal dicarikan solusinya ditempat lain.

Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap atas tudingan mengarah pada organisasi serta Partai dan terkait ini telah selesai di dalam internal. Namun, beberapa diantaranya akan dituliskan dalam surat resmi sebagai pengantar ke Pemko Padang.

"Tuako HBT Andreas Sofiandi saat dimintai keterangan, ia enggan berkomentar lebih dalam, hanya menjawab jika kedua organisasi telah bersepakat. Telah ada kesepakatan bersama itu saja dan tidak ada perbicaraan lain, "ujarnya usai pertemuan itu.

Secara terpisah keterangan dari Kepala Operasional HTT Kota Padang, Albert Hendra Lukman, menyampaikan, hasil kesepakatan yang telah dibicarakan dalam pertemuan ini akan disampaikan ke Pemko Padang pada Senin (27/3). Akan dilakukan mediasi antara Walikota,pihak HBT dan HTT dijadwalkan sekitar pukul 10.00 pagi.

"Terkait isu antara HBT dan HTT, semuanya telah selesai dan dimintakan untuk cooling down agar tidak meruyak demi menjaga kerukungan antar umat beragama. Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu, secara jelas ialah besok ada pertemuan dengan pemerintah kota," terang Albert.

Dalam hal ini Albert menegaskan, bahwa berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium. Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama.

"Pada prinsipnya masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, " tegas Albert.

"Terkait isu antara HBT dan HTT, semuanya telah selesai, tidak permasalahan antara pihak HBT dan HTT. Hal ini dimintakan untuk cooling down agar tidak meruyak demi menjaga kerukungan antar umat beragama. Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu, secara jelas ialah besok ada pertemuan dengan pemerintah kota," ungkapnya.(im7)

Walikota Padang Minta Pihak HBT Hentikan Operasinal Krematorium Sementara.
Saturday, March 25, 2017

On Saturday, March 25, 2017



Walikota Padang laksanakan pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat Padang dan Ormas Islam di Palanta Kediaman Dinas Walikota Padang Jln. A. Yani.
Infonusantara.PADANG - Menindaklanjuti terkait kisruh tentang pemberian izin krematorium milik perkumpulan etnis tiongha Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di jalan Kelenteng Padang Selatan.Walikota Padang laksanakan pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat Padang dan Ormas Islam di Planta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Sabtu (25/3) siang.

Dalam pertemuan itu diikuti sekitar 70 orang dan dihadiri oleh Ketua LKAM Kota Padang Mursalim, Ketua MTKAAM Sumbar,  Dr. H. Irfianda Abidin,  Walikota Padang  H. Mahyeldi Ansharullah, Kapolres Kota Padang Kombes Pol Chairul Azis, Ketua MUI Kota Padang Prof Duski Samad,  Kasi Bimas Kemenag Padang Sarkoni,  Ketua forum Komunikasi Umat Beragama (Fkub Padang) Syafrudin, Sekretaris MUI Sumbar, Ustadz.Jel Fathullah, sementara pihak atau Tuako HBT, Andreas tak terlihat dalam pertemuan itu.

Dalam kesempatan itu, Ida salah seorang tokoh masyrakat warga Jl.Batipuh dekat Krematorium Kota Padang meminta agar Krematorium tersebut ditutup karena telah meresahkan masyarakat dan Agus Salim Tokoh masyarakat Kota Padang meminta agar Pemkot Padang mengevaluasi ijin Krematorium tersebut.

Dari Forum Masyarakat Minang Kota Padang, Sri Susilawati (FMM Kota Padang) dalam pertemuan itu menegaskan, penolakan Krematorium HBT tersebut bukan masalah politik antara HTT dengan HBT tetapi aspirasi umat Islam Kota Padang. Hal tersebut karena kami menilai bahwasanya Kawasan Pondok dan Muara Padang merupakan daerah cagar budaya sesuai PP no 11 tahun 2010 sehingga keberadaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 "Jadi penolakkan krematorium sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan politik apapun," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua LKAM Kota Padang Mursalim, bahwa kawasan Pasar Gadang merupakan kawasan wisata kota tua dan kawasan cagar budaya sehingga hal tersebut perlu dijaga dan terkait krematorium meminta agar Pemkot Padang mengevaluasinya.

"Kemudian dari Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar, Dr.H. Irfianda Abidin dalam pertemuan itu ia meminta Krematorium HBT tersebut ditutup karena tidak sesuai syariah Islam dan adat istiadat Minangkabau. Disamping itu juga banyak masyarakat etnis tionghoa yang menolak keberadaan Krematorium tersebut," katanya.

Kapolresta Padang Kombes Chairul Azis menyampaikan selama ini kehidupan di kawasan Pondok sangat rukun, toleran dan kerkunan antar umat beragama sangat harmonis. Dia meminta agar semua pihak menghormati aturan yang ada.

"Kemudian meminta setiap pergerakan ormas Islam Sumbar dalam melakukan aksi unjukrasa memberitahukan pihak kepolisian untuk menjaga agar pelaksanaan aksi aman dan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas keamanan di Kota Padang yang selama ini terjaga dengan baik, " himbaunya.

"Sementara Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, terkait keberadaan krematorium HBT di Jalan Kelenteng,Padang Selatan, ia meminta masukkan dari berbagai pihak. Meminta agar ormas dan tokoh masyarakat dapat menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Padang, pihak Pemkot Padang akan memanggil pengelola Krematorium dan meminta pihak Krematorium menghentikan sementara operasionalnya," ungkapnya.

Pertemuan Walikota Padang dengan sejumlah ormas dan tokoh masyarakat di Planta Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang tersebut berakhir dalam keadaan aman dan tertib.(*).


Kekerasan Terhadap Lima Jurnalis, Berikut: Protes dan Pernyataan Keras IJTI Sumbar dan AJI Padang
Friday, March 24, 2017

On Friday, March 24, 2017


Infonusantara.PADANG - Kami pengurus organisasi wartawan  yang ada di Sumatera Barat yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan protes keras terhadap pengancaman dan penghalang halangan tugas jurnalistik yang kembali terjadi di Kota Padang.

Lima jurnalis TV dan online diancam dan diintimidasi oleh manager Juliet Pub dan Karaoke beserta petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut saat ikut razia bersama Pol PP Kota Padang, Jumat (24/03/17) dinihari.

Berdasarkan kronologi kejadian, dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jumat dini hari. Karena aktifitas tempat hiburan Juliet sudah lewat izin operasi, Pol PP kembali ke Juliet Pub dan Karaoke di Kawasan Pondok untuk menindaklanjuti izin operasi. Di pintu masuk, keduanya dimintai surat tugas dari pimpinan media oleh sekuriti.

Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan keduanya masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk namun tidak boleh membawa kamera. Keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya.

Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman.
"wartawan ang ?  Aden preman "  (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersurut beberapa langkah.

Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat nama dan menanya nama media.

Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka. Namun di lokasi, Randi dan Heru sudah pergi bersama Pol PP. Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet.

Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, demi terjaminnya penegakan hukum (law enforcement) di Republik ini, kami menyampaikan hal-hal berikut:

Terkait kejadian ini kami IJTI Sumbar dan AJI Padang menyatakan :

Tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers.
Pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh sekuriti dan manajer Juliet Pub dan Karaoke ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers
Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers. Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Padang, 24 Maret 2017)

Ketua IJTI Pengda Sumbar
John Nedy Kambang

AJI Padang
Yuafriza

Sekretaris IJTI Sumbar
Nofal Wiska

Koord.Advokasi AJI Padang
Aidil Ichlas

Surat Rekomendasi Izin Krematorium dari Pimpinan Dewan Jadi Tanda Tanya Besar
Friday, March 24, 2017

On Friday, March 24, 2017

Aksi Demo Masyarakat Tolak Izin Krematorium HBT Padang

Infonusantara.PADANG - Yang namanya masalah di tengah masyarakat, wajib bagi anggota dewan untuk menampung, wajib mengaspirasikan dan wajib mencarikan pemecahan atau solusinya. Termasuk kisruh tentang pemberian izin krematorium milik perkumpulan etnis tiongha Himpunan Bersatu Teguh (HBT).

Dalam hal ini jangan PDI Perjuangan dituding mendalangi aksi penolakan terhadap krematorium. Apa yang ditudingkan pihak HBT itu tidak benar. Mari kita lakukan uji petik dan tanyakan kepada pihak yang melakukan aksi apakah ada keterlibatan PDI Perjuangan dalam kisruh ini. Hal tersebut disampaikan Albert Hendra Lukman yang juga anggota DPRD Sumbar.

Albert juga mempertanyakan surat rekomendasi pimpinan DPRD Padang, terkait izin beroperasinya krematorium milik HBT yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat."Secara teknis, seharusnya ada semacam saran, pendapat ataupun disposisi dari komisi, terkait dalam hal ini Komisi I DPRD Padang. Maka hal ini saya serahkan kepada kawan-kawan di DPRD Padang untuk mengecek kembali dasar rekomendasi tersebut, karena surat rekomendasi ini yang jadi pangkal bala persoalan ini," tegas Albert, kemarin.

Apa yang disebutkan anggota DPRD Sumbar ini akhirnya terjawab. Teka-teki siapa pimpinan DPRD Padang yang menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko terkait pemberian izin Krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT), Surat dengan nomor 170/229/DPRD-Pdg/IV-2016 tersebut diketahui ditandatangani Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal.

Diketuhui Surat berkop DPRD Padang yang ditujukan pada Wali Kota Padang itu disebut juga tidak melalui hasil rapat para wakil rakyat. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Padang, Erisman ketika dikonfirmasi, dikatakan bahwa benar tidak ada rapat pimpinan atau rapat Bamus dalam menerbitkan surat tersebut," terangnya,Kamis(23/3).

Erisman mengatakan, dirinya tidak tahu kenapa surat rekomendasi itu bisa keluar. Ia juga telah menanyakan hal tersebut ke pimpinan lainnya, tidak ada rapat dari pimpinan atau rapat Bamus terkait surat rekomendasi itu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal menyikapi masalah ini, ia mengakui menandatangani surat rekomendasi tersebut. Menurut kader Partai Amanat Nasional ini, langkah itu diambilnya semata-mata membantu menyelesaikan persoalan krematorium. Tidak ada maksud lainnya.

"Agar tidak ada kisruh antara HBT dan HTT yang lebih meluas, saya berinisiatif saja menandatangani surat tersebut. Tidak ada maksud apa-apa dengan hal tersebut," terang Asrizal yang mengaku sedang di Jakarta.

"Apabila ada isu negatif tentang tandatangannya, lanjut Asrizal, itu sah-sah saja. Yang jelas dirinya tidak memiliki maksud apa-apa kecuali menyelesaikan persoalan krematorium dulunya. Disarankan, Pemko Padang, HBT dan masyarakat yang menolak duduk bersama sehingga terbentuk satu kesatuan," ungkapnya.

Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Padang, Masrul Rajo Intan mengaku baru mengetahui bahwa surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Asrizal yang merupakan anggota Fraksi PAN. Fraksi dalam hal ini belum mengambil langkah apa-apa terkait persoalan yang dihadapi kadernya.

Nanti fraksi akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kita akan tanggapi hal ini, namun media agar sabar dulu, kerena kita sedang laksanakan kunjungan kerja ke Kemendagri, "pungkas Ketua Fraksi PAN DPRD Padang itu.

Terbitnya surat atas nama DPRD Padang terkait rekomendasi izin krematorium memang menjadi pertanyaan para wakil rakyat di Gedung Bundar Sawahan. Para anggota dewan menduga ada kongkalingkong pimpinan dewan dengan pihak HBT atas keluarnya surat rekomendasi itu.(*)

Wako: Disela Kesibukan Orangtua Anak Tetap Terbina Adanya TPA di Pasar Raya
Thursday, March 23, 2017

On Thursday, March 23, 2017



Infonusantara.PADANG-Kesibukan orang tua bukan alasan untuk menelantarkan anak-anaknya. Tidak terkecuali orang tua yang berdagang atau beraktifitas di Pasar Raya Padang, karena saat ini sudah disediakan Tempat Penitipan Anak (TPA)  yang representatif.

"Jangan jadikan alasan kesibukan sehingga anak-anak tidak mendapatkan perhatian, " kata Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo saat meresmikan TPA bantuan Badan Usaha Milik Negara dengan tajuk "Bhakti BUMN Untuk Negeri" di Pasar Raya Padang,  Kamis (23/3)

Menurut Mahyeldi, keberadaan TPA yang represantatif di Pasar Raya sebagai upaya strategis dalam pembinaan generasi muda mulai dari usia dini. Setidaknya anak-anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang tidak terabaikan hanya karena orang tuanya sibuk berjualan di pasar.

"Ini strategis sekali sehingga anak-anak tetap terbina disela kesibukan orang tua, " sebut Wako.

Walikota menambahkan,  bentuk perhatian dari BUMN di Kota Padang patut diapresiasi. Perhatian ini diharapkan juga untuk fasilitas pendidikan lainnya,  karena masih terdapat beberapa sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar dua sifth. Ini karena keterbatasan ruang belajar.

"Kami juga mengharapkan BUMN dapat membantu untuk pembangunan ruang belajar untuk 100 sekolah dengan total anggaran kurang lebih150 milyar, " imbuh Mahyeldi.

Pada kesempatan ini Walikota menerima penyerahan kunci TPA secara simbolis dari perwakilan BUMN di Kota Padang. Sekaligus melakukan penguntingan pita menandai peresmian TPA yang berlokasi di lantai III Pasar Raya Padang tersebut. Terlihat hadir pimpinan BUMN diantaranya Dirut Semen Padang, pimpinan BRI serta lainnya. (im7/YZ)

Aksi Dua Tolak Krematorium HBT Massa Ancam Akan Eksekusi Langsung
Wednesday, March 22, 2017

On Wednesday, March 22, 2017




Infonusantara. PADANG - Merasa tak puas karena tidak menemukan titik temu pada aksi yang dilakukan pada Senin 20 Maret 2017 lalu, jamaah masjid dan massa aksi yang tergabung dalam Kelompok Majelis Masyarakat Minangkabau Kota Padang kembali menggelar aksi mereka, Rabu 22 Maret 2017.

Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 12.00 WIB, sekitar pukul 14.30 WIB  massa langsung menuju Rumah Duka Himpunan Bersatu Teguh (HBT) untuk menuntut agar tempat kremasi (krematorium) jalan Kelenteng Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat tersebut ditutup karena berada di lokasi pemukiman penduduk.

Kami kembali melakukan aksi protes ini karena belum ada solusi dari persoalan yang telah berlarut- larut, kami ingin tidak ada lagi prosesi kremasi dilakukan di tempat ini," kata orator aksi Irfianda Abidin,  Rabu (22/3) saat melakukan aksi di depan Rumah Duka HBT.

"Jika tidak diindahkan kami akan eksekusi langsung dan akan mengeluarkan seluruh Peralatan mereka saat mereka melakukan pembakaran mayat," ujar Ketua Majelis Masyarakat Minangkabau itu.

Ia mengatakan bahwa hearts Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa jika ada hukum adat, maka Pemerintah tidak berhak melakukan intervensi dam kalau memang izinnya sudah dikeluarkan, kami meminta agar Pemerintah mencabut kembali Izin tersebut.

"Kami ingatkan tolong tutup tempat ini karena nanti bia memicu kericuhan antar etnis di kota ini. Selain itu pihaknya meminta Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) mencabut seluruh izin dan rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait opersional krematorium tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada solusi, maka pihaknya akan lebih banyak melakukan aksi," tegasnya.

Kami tidak ingin lagi bernegosiasi lagi, kami hanya ingin mereka melakukan kremasi di kawasan Gunung Padang dan Bungus.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Japeri yang datang pada saat itu meminta peserta aksi untuk bersabar dalam menyikapi persoalan ini karena pihak Pemko akan segera mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kami akan mempertemukan pihak HBT dengan perwakilan warga pada Jumat (25/3) mendatang untuk bermusyawarah untuk mencari jalan terbaik dari persoalan ini," katanya.

Ia mengakui terkait krematorium ini ada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan tempat dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) dan krematorium tidak berada di lokasi padat penduduk dan harus memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan.

"Kalau memang harus ada perda yang dikeluarkan terkait lokasi krematorium ini, nanti akan difailitasi namun semua harus berdasarkan hasil musyawarah," kata Kakan Kemenag Kota Padang tersebut.
   
Sementara Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian bersifat netral serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang tengah berseteru.

Terkait tuntutan warga, ia mengatakan karena saat ini HBT telah memiliki izin resmi dari Pemkot Padang tentu harus dibatalkan dahulu agar prosesi kremasi ini bisa dihentikan di lokasi ini. Silahkan ajukan pembatalan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin tersebut.

"Apabila PTUN mengeluarkan keputusan untuk membatalkan izin itu, maka lokasi ini jelas tidak boleh dipergunakan untuk melakukan pembakaran mayat,"ujarnya.

Massa unjuk rasa akhirnya membubarkan diri masuknya waktu Ashar. Kedepannya kita akan tetap lakukan pengawasan terhadap rumah duka milik HBT ini ujar pengunjuk rasa. Terlihat ratusan personil polisi masih siap siaga melakukan penjagaan di depan pintu masuk Rumah Duka HBT.(*)

Jangan Perwako Jadi Landasan Dibukanya Kembali Krematorium HBT
Sunday, March 19, 2017

On Sunday, March 19, 2017


Infonusantara.PADANG - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Pondok, bahwa Krematorium HBT Padang akan kembali beroperasi pada Senin (20/3) pukul 14.00 WIB, yang akan dilakukannya pembakaran mayat di hari itu.

Dari informasi tersebut pihak HTT sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak HBT agar tidak mengoperasionalkan dulu Krematorium tersebut. Namun pihak HBT bersikeras akan tetap mengoperasionalkan krematorium  dengan landasan bahwa  pemerintah telah mengeluarkan Perwako N0.1 Tahun 2017.

Dalam hal ini Pihak HTT sudah menyampaikan penolakan agar krematorium di jalan Pasar Borong  tidak dibuka. Kita tidak ingin nantinya persoalan ini akan menjadi panggung dari kelompok - kelompok intoleran yang akan menimbulkan suatu gejolak di tengah masyarakat. Kondisi ini juga mengingat bahwa saat ini suasana perpolitikan di pusat atau Jakarta masih belum kondusif.

Pihak HTT tidak ingin permasalahan yang ada di Jakarta saat ini akan dialihkan oleh kelompok - kelompok intoleran ke Kota Padang dengan di bukannya kembali krematorium HBT ini.

Menyikapi hal tersebut, anggota Partai Demokrasi Indonesia(PDI) Perjuangan DPRD Padang, mempertanyakan izin krematorium HBT. Berdasarkan Informasi yang diperoleh pemerintah mengeluarkan izin melalui perwako No.1 Tahun 2017. Atas dasar apa pemerintah mengeluarkan izin krematorium tersebut.

Apakah perwako ini mengatur krematorium ini harus jelas, pasalnya untuk izin Krematorium sendiri sampai saat ini belum ada Perda nya dan masih mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni PP No 9 Tahun1987. Hal itu dikatakan Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Padang.

Dalam PP No.9 Tahun 1987 jelas di sebutkan, keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, ter­masuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup. Per­­ma­sa­la­han utama kre­ma­torium HB­T ialah terkait izin se­hing­ga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan teknologi yang digunakan, meskipun dinilai telah canggih.

Wismar juga mengatakan, krematorium ini sudah ditutup tahun 2016 karena tuntutan masyarakat yang menegaskan tentang keberadaan atau lokasi krematorium itu sendiri, yang berada di tengah kepadatan penduduk. Untuk itu kita minta pada pemerintah harus menutup krematorium tersebut agar tidak kembali menjadi gejolak yang lebih besar ditengah masyarakat, " katanya, Sabtu (19/3)

Hal senada disampaikan Aprianto anggota PDI Perjuangan DPRD Padang, ia menegaskan pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako, harus jelas. Jangan perwako menjadi landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No.9 Tahun 1987.

Kita tegaskan, Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah dalam hal ini berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium, sementara Perda untuk izin krematorium itu sendiri hingga hari ini belum ada, " pungkasnya(*)

Wako: Generasi Berkualitas Tak Cukup hanya Diserahkan ke Sekolah,
Sunday, March 19, 2017

On Sunday, March 19, 2017




Infonusantara.PADANG – Wali Kota Padang Mahyeldi mewanti-wanti agar seluruh pihak terlibat dalam mempersiapkan generasi masa depan yang berkualitas, terutama andil besar orangtua dalam pendidikan di rumah tangga. “Saya pribadi sangat kuatir kalau ada keluarga yang tidak harmonis, dan tingkat perceraian yang tinggi. Karena, efeknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Mahyeldi pada didikan subuh gabungan Kemenag Kota Padang di Masjid Darul Hikmah Pegambiran, Minggu (19/3).

Dijelaskan Mahyeldi, mempersiapkan generasi berkualitas tidak cukup hanya dengan diserahkan pada sekolah, namun harus dimulai dari rumah tangga, keterlibatan masyarakat dalam pendidikan informal, serta peran pemerintah dalam hal penyelenggaraan dan menjamin kualitas pendidikan.

“Salah satunya, melalui program didikan subuh. Disini ada masyarakat, ada orang tua dan keterlibatan pemerintah,” ungkap Mahyeldi.

Lebih lanjut dijelaskan, kedewasaan fisik generasi muda hari ini, tidak diikuti dengan kedewasaan akal dalam berpikir, bersikap, bertingkah laku dan berfilsafat. Kedewasaan akal akan melahirkan pribadi yang kuat, kemandirian, dan kematangan emosional generasi muda.  

“Saat ini, anak kita yang sudah sarjana pun tidak bisa mandiri, seharusnya dalam usia 15 tahun harus sudah produktif. Oleh sebab itu, peran semua pihak diperlukan, terutama seorang ayah dalam memimpin rumah tangga,” terang Mahyeldi.

Ditambahkannya, mempersiapkan generasi saat ini untuk melahirkan generasi masa depan yang berkualitas. Tak lain, melahirkan pemimpin yang beradab, beretika, dan bisa menjadi panutan bersama.
 
“Semua itu tergantung dengan apa yang kita berikan hari ini, perhatian yang kita berikan hari ini. Mari kita persiapkan sedini mungkin, generasi yang berkualitas, dewasa secara fisik maupun dewasa secara akal dan pikiran,” tutur Mahyeldi. (im7/LL)