PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Hukum

Kasus Rizieq dan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama,Mahfud: Dihukum karena Tindak Pidana
Friday, December 25, 2020

On Friday, December 25, 2020

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dihukum karena tindak pidana bukan karena ulama. (Dok. Humas Polhukam).

INFONUSANTARA.NET -- Kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan Bahar Smith bukan kriminalisasi ulama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keduanya harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana yang telah diatur Undang-undang.

"Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud menyatakan Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud.

Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba'asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba'asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.

"Dia (Ba'asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.


 


Puan Maharani Terseret Korupsi Bansos, Benny: KPK berani? Tangkap ikan 'kakap besar'
Thursday, December 24, 2020

On Thursday, December 24, 2020

Benny K. Harman menantang KPK menyelidiki keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kasus korupsi Bansos Covid-19

INFONUSANTARA.NET -- Politisi Partai Demokrat Benny K.Harman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan pernyataannya akan menyelidiki keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.

Benny K.Harman melalui akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Benny mempertanyakan keberanian KPK untuk mengusut kasus di pusaran PDI Perjuangan.

Anggota DPR RI ini menandai sebuah artikel pemberitaan yang berisi pernyataan KPK akan menyelidiki Puan Maharani.

"KPK Dalami Keterlibatan Puan Maharani di Kasus Korupsi Bansos. KPK berani?" kata Benny, sebagaimana dilansir dari Fajar.co.id, Kamis (24/12).

Namun Benny K Harman justru pesimis dengan nyali lembaga anti rasuah itu menangkap ‘ikan kakap besar’. Kalimat satir itu ia kemukakan di akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Rabu(23/12).

"Tangkap ikan 'kakap besar' di laut dangkal saja tak bernyali, apalagi di laut dalam," sindir politisi Partai Demokrat itu.

Benny K. Harman tantang KPK selidiki Puan Maharani (Twitter/BennyHarmanID

Benny meminta kepada KPK agar bisa bekerja dalam diam. Tak perlu mengobral harapan yang tak perlu. Namun, semuanya dibuktikan dengan tindakan dan pencapaian melalui kerja yang maksimal.

"Baiknya KPK bekerja dalam diam, jangan obral harapan dan jangan doyan main ci luk ba! Liberte!" sindir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaga antirasuah akan menyelidiki dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Eks Menteri Sosisal Julair P. Batubara disebut menyerahkan uang miliaran kepada Staf Puan Maharani berinisial L. Transaksi tersebut terjadi di wilayah Jawa Tengah pada 3 November 2020 lalu.

Ali menyebut ada kemungkinan pihaknya akan memanggil Puan atau stafnya yang berinisial L untuk dimintai keterangan. Pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini kami pastikan akan dipanggil dan dikonfirmasi oleh penyidik," kata Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. (fajar)




Dilaporkan Dugaan SARA,Said Didu Minta Maaf Sebut Menag untuk "Menggebuk"Islam
Thursday, December 24, 2020

On Thursday, December 24, 2020

 

Dilaporkan Dugaan SARA,Said Didu Minta Maaf Sebut Menag untuk "Menggebuk"Islam

INFONUSANTARA.NET -- Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu mengucapkan permohonan maaf terkait cuitannya yang menyindir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lewat akun Twitter, Said menyebut terjadi kesalahpahaman atas pengertian diksi "menggebuk" yang digunakannya. Dia menyebut digunakannya tanda kutip dalam kata tersebut dimaksudkan untuk meluruskan maksudnya secara hukum.

"Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dengan mention saya tersebut (yang saya sudah hapus beberapa waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf," cuitnya lewat akun @msaid_didu pada Rabu (23/12) malam.

Dia kemudian menegaskan bahwa ia tak menuduh pihak manapun dalam cuitan tersebut, terutama Menag. Keputusan menghapus cuitan diambil, katanya, demi kebaikan semua pihak.

"Saya sama sekali tidak menuduh siapapun dalam mention saya tersebut, apalagi Bapak Menag Yaqut Cholil Quomas," imbuhnya.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa Wawan atas nama pribadi.

Adapun isi cuitan Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu yang diduga menghina Gus Yaqut ialah: 'Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih'.

"Tadi kami telah melaporkan hari ini alhamdulillah sudah diterima Bareskrim. Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam perkara ini, Wawan menuturkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.

Menurutnya, laporan itu dibuat karena pernyataan Said tersebut dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut. Padahal, kata dia, Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.

"Itu, isi Twitternya itu sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa," ucap dia.

Oleh sebab itu, Wawan menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.


Kasus Sabu Petamburan, Polisi Duga untuk Biayai Terorisme
Wednesday, December 23, 2020

On Wednesday, December 23, 2020

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

INFONUSANTARA.NET -- Polda Metro Jaya mengusut aliran uang hasil penjualan 201 kg sabu yang disita dari pelaku yang diduga bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada indikasi hasil penjualan ratusan kilogram barang haram itu digunakan mendanai aksi terorisme di Timur Tengah (Timteng).

"Yang jelas di sini indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Saya tegaskan lagi, apa ada dugaan di sini dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia? Kami masih dalami dan kembangkan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Yusri menjelaskan indikasi tersebut berdasar pada pengungkapan kasus di Petamburan, pengembangan dari jaringan yang sama dengan kasus yang diungkap polisi pada Januari lalu.

"Januari 2020 kemarin sekitar 288 Kg yang ada di Serpong, lalu ada 800 Kg di Serang, Banten. Kodenya sama yaitu kodenya 555. Kalau masih ingat, pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555, yang ini barangnya asal dari Timur Tengah," terang Yusri.

"Berdasarkan koordinasi ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana [Timur Tengah]," lanjut dia.

Menurut Yusri, polisi menangkap 11 orang terkait kasus 201 kg sabu tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan, AH.

"Sepuluh orang ini telah kami lakukan penahanan," sambung dia.

Hingga kini, Yusri menyatakan polisi masih terus bergerak untuk mendalami peredaran barang haram tersebut. "Ini masih terus didalami karena serve terakhirnya di daerah Petamburan," kata dia.

"Makanya tim nanti masih bergerak terus masih mengembangkan terus jaringan ini termasuk siapa orang di atasnya yang lebih besar yang memang masih terus kita kejar," lanjutnya.

Polisi menangkap pembawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (22/12). Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan berat sekitar 201 Kg.

Source:CNN Indonesia

Ali Ngabalin Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Wednesday, December 23, 2020

On Wednesday, December 23, 2020

Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Safir Makki)

INFONUSANTARA.NET - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat Ngabalin pada awal Desember 2020 karena merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Ngabalin datang bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. Sebelum menjalani pemeriksaan, Ngabalin mengatakan dugaan fitnah terhadap dirinya itu telah mengganggu kesehariannya.

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Sementara Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Arif menyatakan laporan polisi yang dibuat pihaknya itu merupakan sebuah pembelajaran.

"Beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses. Insyallah kicauannya saya lihat udah mulai agak getar ini kawan. Nanti kita lihat aja karena ini pembelajaran," kata Razman.

Laporan Ngabalin sebelumnya diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Dua orang yang dilaporkan yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Source:CNN Indonesia

Komnas HAM Surati Kabareskrim soal Mobil Laskar FPI
Sunday, December 20, 2020

On Sunday, December 20, 2020

 

Komisioner pengkajian dan penelitian komnas HAM, M.Choirul Anam. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)

INFONUSANTARA.NET -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait lanjutan penyelidikan bentrok antara FPI-polisi Senin (7/12).

Surat tersebut berupa permintaan kepada Kabareskrim untuk dimintai keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq tersebut.

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM nantinya akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam laskar FPI maupun mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam peristiwa itu.

Namun demikian, Komnas HAM belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan kepada jenderal bintang tiga tersebut.

"Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung. Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," ujar Anam.

Komnas HAM hingga kini setidaknya telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu. Mereka terdiri dari sejumlah, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.

Komnas HAM rencananya juga akan menggandeng ahli untuk membantu investigasi dari memeriksa hasil investigasi dari sisi ilmiah dan mengetahui lebih detail terkait peristiwa.

"Pasti (akan panggil saksi ahli). Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," kata Anam.

"Jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli," katanya.(Inf)


Polri Usut Info Mahfud soal Anak Muda Dilatih Teror VVIP
Saturday, December 19, 2020

On Saturday, December 19, 2020

Polisi mengusut info dari Menko Polhukam Mahfud MD soal keberadaan anak muda yang dilatih untuk teror ke kelompok VVIP. (ist)

INFONUSANTARA.NET -- Mabes Polri menyatakan tengah menyelidiki dugaan pergerakan teroris muda yang sengaja dilatih untuk menebar teror ke beberapa pihak, termasuk tokoh-tokoh penting.

Informasi tersebut pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, anak-anak muda itu dilatih secara khusus.

"Kami sedang melakukan penyelidikan. Jadi memang tidak mudah ya dengan perkembangan teknologi yang sekarang ada," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12).

Argo pun mengamini bahwa penyebaran paham terorisme saat ini semakin berkembang melalui dunia maya. Menurutnya, sistem perekrutan kelompok tersebut banyak dilakukan melalui internet.

Hanya saja, kata Argo, kepolisian belum dapat menjelaskan lebih lengkap terkait modus operandi ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kelompok teror itu.

"Perekrutannya juga melalui dunia maya, tentunya dengan berbagai cara, modus," kata Argo.

"Ini masih bagian dari penyelidikan Densus 88, berkaitan dengan informasi bahwa ada beberapa pemuda yang direkrut," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, Mahfud sebelumnya mengklaim bahwa kelompok itu acapkali menyiapkan teror bagi kelompok VVIP (Very-Very Important Person).

Namun Mahfud tak merinci mengenai pihak VVIP yang terancam jadi sasaran teror anak-anak muda yang baru menjalani pelatihan tersebut.

"Saya dapat foto latihannya juga, nah yang seperti ini jadi ideologi itu radikalisme yang mengarah, menghantam ideologi itu satu, intoleran, dua, yang lebih parah dari itu adalah teror. Teror itu karena paham jihadis. Paham jihad yang salah," kata Mahfud pada 16 Desember lalu.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan saat ini aksi-aksi dan paham-paham radikalisme memang mulai kembali bermunculan. Menurutnya, keutuhan ideologi Indonesia saat ini memang dihadapkan dengan segala bentuk radikalisme.

Sumber: CNN Indonesia


PDI Perjuangan Difitnah di Pilkada Bukittinggi, Alex: Tindakan Pengecut Ini Akan Kami Adukan Keranah Hukum
Saturday, December 19, 2020

On Saturday, December 19, 2020

 

Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman.

INFONUSANTARA.NET - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menegaskan, partainya telah difitnah secara keji seiring tuntasnya penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak lanjutan 2020. 

“PDI Perjuangan difitnah melalui surat fotokopian dengan kop DPP PDI Perjuangan, di berbagai platform sosial media. Tak mungkin ada partai politik yang mau menciderai prinsip-prinsip demokrasi, dalam membuat perjanjian pemenangan seperti yang tertulis dalam surat yang viral itu,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Sabtu (19/12/2020). 

Dikatakan Alex, surat No 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 dengan perihal penegasan itu, ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 ini. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasona H Laoly dan Hasto Kristiyanto (Sekjen). 

“Beredarnya surat ini, merupakan salah satu bukti bahwa ada pihak-pihak yang benci ke PDI Perjuangan secara institusi,” ungkap Alex. 

“PDI Perjuangan merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Indonesia, namun tidak memiliki wakil di DPRD Bukittinggi pada periode 2019-2024 ini. Tak mungkin kami memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, apalagi pada pasangan calon yang maju dari jalur non partai politik,” tambah Alex. 

Diketahui, fotokopian surat itu bertemakan dukungan pada Ramlan Nurmatias yang maju sebagai calon wali kota untuk periode jabatan kedua kalinya. Ramlan kembali memilih jalur perseorangan untuk bisa menduduki kursi wali kota, berpasangan dengan Syahrizal. 

Pada Pilkada 2015 lalu, Ramlan juga maju sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan dengan wakilnya, Irwandi. Pada pemilihan serentak lanjutan 2020 ini, keduanya bersimpang jalan. Ramlan kembali maju dari jalur perseorangan, sedangkan Irwandi lebih menyukai jalur partai politik.  

Menurut Alex, perilaku penyebaran surat fotokopian ini, merupakan tindakan pengecut dan busuk. “Tindakan seperti ini, merusak alam demokrasi kita di Ranah Minang yang menjunjung tinggi kekeluargaan dalam berkompetisi,” tegas Alex. 

“Surat tersebut menghina akal sehat yang membacanya. Persoalan ini akan kami adukan ke aparat penegak hukum secepatnya setelah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan,” ungkap Alex.(*)

Pemerintah Diminta Tunda Bahas Draf Perpres Terorisme
Saturday, December 19, 2020

On Saturday, December 19, 2020

Direktur Imparsial Al Araf meminta agar TNI tidak dilibatkan dalam penanganan terorisme lewat perpres (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)


INFONUSANTARA.NET --
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

Koalisi menilai pemerintah perlu mengakomodasi berbagai masukan dari kalangan masyarakat sipil, sebab draf Perpres masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan sipil, mengganggu kehidupan demokrasi, merusak sistem peradilan pidana dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antarlembaga di kemudian hari.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draf Perpres tersebut," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan resminya, Jumat (18/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Koalisi, lanjut Al, menilai pemerintah telah mengabaikan tuntutan publik dan masukan dari DPR RI agar pembahasan rancangan perpres tersebut dilakukan secara terbuka.

Apalagi, kata dia, draf rancangan yang ada banyak dikritik dan ditolak karena berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia lantaran akan mengubah model penanganan terorisme dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum menjadi model perang.

Berdasarkan catatan koalisi, terdapat sejumlah permasalahan yang termuat dalam draf Perpres tersebut.

Pertama, beberapa pasal masih bertentangan dengan Undang-undang yang ada di atasnya, seperti terkait dengan pengaturan pengerahan kekuatan TNI. Dalam draf Perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme dapat dilakukan cukup hanya atas dasar perintah presiden saja tanpa ada pertimbangan DPR.

"Perpres ini menghilangkan mekanisme check and balances antara Presiden dan DPR sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU TNI," terang Al Araf.

Kedua, koalisi mengkritik penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme. Menurut koalisi, penggunaan anggaran di luar APBN tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat.

"Pendanaan di luar ketentuan UU TNI tersebut memiliki problem akuntabilitas dan menimbulkan beban anggaran baru di daerah yang sudah terbebani dengan kebutuhan membangun wilayahnya masing masing," ucap Al.

Ketiga, rancangan perpres tersebut memberikan mandat yang sangat luas dan berlebihan kepada TNI untuk ikut terlibat dalam penanganan terorisme tanpa diikuti pengaturan tentang mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum.

Jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar, tutur Al, maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas karena militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer.

Keempat, fungsi penangkalan di dalam draf Perpres tersebut juga sangat luas yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya.

Koalisi menyoroti tidak adanya penjelasan lebih rinci terkait dengan frasa "operasi lainnya". Dengan pasal yang multitafsir tersebut, menurut koalisi, maka TNI mempunyai keleluasaan untuk melakukan penanganan terorisme di dalam negeri secara luas yang berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain.

"Dengan kewenangan yang luas dalam mengatasi aksi terorisme, maka akan membuka ruang tumpang tindih fungsi dan kerja antara TNI dengan institusi keamanan lainnya yakni dengan Polri, BIN dan BNPT itu sendiri," pungkas Al.

Koalisi Masyarakat Sipil ini di antaranya terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, hingga LBH Jakarta.


Ibu-ibu Demo 1812 Kecam Polisi: Bukan Bandar Dibunuh Gitu Aja
Friday, December 18, 2020

On Friday, December 18, 2020

Aparat gabungan membubarkan aksi 1812 di sekitar Monas, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. (CNN Indonesia/AdhiWicaksono)


INFONUSANTARA.NET --
Sejumlah kaum ibu yang mengikuti demo 1812 mengecam aparat kepolisian atas penembakan enam laskar FPI. Mereka menilai tindakan polisi yang tidak adil membuat masyarakat marah.

Hal ini menyikapi kasus bentrok antara polisi dengan para pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu. Enam orang kubu FPI tewas dalam peristiwa tersebut.

"Bukan narkoba, bukan bandar, bukan korupsi, tiba tiba dibunuh gitu aja. Sudah jelas tidak ada keadilan di sana, gimana enggak marah rakyat," kata Epi, salah satu peserta aksi 1812, Jumat (18/12).

Epi, bukan nama sebenarnya. Ia mengaku datang bersama 10 temannya dari Cakung Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan umum.

"Kita ke sini mah niat ke sini cari keadilan lah untuk IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shibab)," kata dia, Jumat (18/12).

Lain halnya dengan Epi, seorang ibu lainnya datang sendirian pada aksi itu. Naluri seorang ibu yang menuntunnya untuk datang sendirian pada aksi itu.

"Saya seorang ibu, saya punya anak, melihat bagaimana kondisi jenazah mereka, saya merasakan luka yang teramat dalam, merasa sakit. Kebayang andaikan salah satu di antara enam korban itu anak saya," ucap perempuan yang enggan disebut namanya.

Dia lebih lanjut juga menilai penangkapan dan penahanan Rizieq atas kasus kerumunan massa, adalah sebuah bentuk ketidakadilan.

"Begitu banyak yang melanggar protokol kesehatan kenapa hanya Habib yang ditahan, padahal kalau memang semuanya mau ditahan, tahanlah semua. Mana keadilan itu," cetus dia.

Demo yang diinisiasi Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI itu gagal digelar. Polisi membubarkan massa sejak berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pembubaran itu tak berjalan mulus. Polisi dan aparat sempat terlibat saling dorong selama beberapa menit karena massa memilih bertahan.

Sejumlah massa aksi bahkan ditangkap aparat di beberapa titik, seperti Patung Kuda, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Abdul Muis saat aparat menyisir massa.

Pada aksi itu, tak hanya kalangan ibu yang ikut demo, lelaki muda dan dewasa juga terlihat hadir. Tuntutan yang dibawa mereka hampir sama, meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas, serta mendesak agar pentolan FPI Rizieq Shihab dibebaskan.

Sumber: CNN Indonesia

Massa Aksi 1812 Dipukul Mundur hingga Permukiman Padat di Gambir
Friday, December 18, 2020

On Friday, December 18, 2020

Pasukan Brimob memukul mundur aksi massa 1812 di Gambir (ist).

INFONUSANTARA.NET -- Pasukan Brimob memukul mundur aksi 1812 hingga ke permukiman di Jalan Kebon Jahe, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Aparat membubarkan massa yang hendak menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Brimob memukul mundur massa aksi hingga ke permukiman padat penduduk. Tampak aparat menyusuri Jalan Kebon Jahe untuk mendesak massa membubarkan diri.

Sebelumnya, massa aksi 1812 dipukul mundur dari depan Bank Mandiri, di Jalan MH Thamrin. Massa dipukul mundur aparat hingga ke Jalan Kebon Sirih dan Tanah Abang, meski massa sempat ngotot untuk bertahan.

Seperti diketahui, Aksi 1812 bertajuk ‘Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI. Aksi ini akan dihadiri berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan lainnya. Mereka menuntut penuntasan kasus penembakan enam laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab.(*)


Aksi 1812, Denny Siregar: Yang Demo adalah Ormas-ormas Radikal
Friday, December 18, 2020

On Friday, December 18, 2020

 

Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengomentari aksi demo menuntut pembebasan FPI Habib Rizieq Shihab yang digelar hari ini, Jumat (18-12-2020).

INFONUSANTARA.NET -- Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengomentari aksi demo menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang digelar hari ini, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Denny, yang demo adalah organisasi kemasyarakatan atau ormas-ormas radikal.

"Yang demo adalah ormas-orang radikal..," tulisnya di akun twitter @Dennysiregar7 seperti dilansir dari BentengSumbar.com, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Denny Siregar, mereka ingin membangun opini kalau aparat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan 6 orang anggota Laskar FPI.

"Mereka ingin membangun opini kalau aparat melanggar HAM dengan menembak mati 6 laskar FPI," ungkap Denny.

Dikatakan Denny, playing victim merupakan pola-pola standar teroris yang dibentuk sejak Arab Spring.

""Playing victim" adalah pola-pola standar teroris yang dibentuk sejak Arab Spring. Hancurnya banyak negara Arab karena banyak orang awam yang terikut narasi mereka..," tukuk Denny.


Dikatakan Denny, anak-anak selalu mereka jadikan tameng dan media propaganda. Ketika ada kerusuhan dan ada anak-anak jadi korban, maka mereka akan besarkan apinya.

"Anak-anak selalu mereka jadikan tameng dan media propaganda. Ketika ada kerusuhan dan ada anak-anak jadi korban, maka mereka akan besarkan apinya. Foto korban anak-anak akan mereka sebarkan supaya bisa menggulung simpati orang awam," urai Denny lagi.

"Pola kalian udah ketahuan, gitu-gitu aja sebenarnya..," tegas Denny.


Denny Siregar: Mereka Ini Memang Pengen Bikin Kerusuhan di Jakarta
Friday, December 18, 2020

On Friday, December 18, 2020

Foto yang diposting Denny Siregar di akun twitternya. Mereka Ini Memang Pengin Bikin Kerusuhan di Jakarta.


INFONUSANTARA.NET --
Penggiat Media Sosial Denny Siregar mengungkap ada gerakan yang ingin membikin kerusuhan di Jakarta. Bahkan ia mengungkap, gerakan tersebut di ada bohirnya. 

"Sebuah mobil yang berisikan anggota FPI disetop polisi di Nagreg Cicalengka. Mereka mau demo di Jakarta besok. Perhatikan bawaannya, senjata tajam dan busur panah. Mereka ini memang pengen bikin kerusuhan di Jakarta..," ungkap Denny Siregar di akun twitternya @Dennysiregar7 pada Kamis, 17 Desember 2020, seperti dilansir dari BentengSumbar.com.

Pada cuitan lainnya, Denny Siregar menginformasikan dua orang pesepeda motor yang ditangkap polisi saat razia di jalan Dharmawangsa, Jakarta.

Menurut Denny, kemungkinan mereka sedang bersiap untuk demo, Jumat, 18 Desember 2020 dan lagi-lagi mereka membawa senjata tajam.

Denny pun mengungkap, skenario rusuh oleh FPI sedang disiapkan dan mereka sedang mencoba balas dendam ke aparat.

"Dua orang lagi naik motor juga tertangkap razia @DivHumas_Polri di jl Dharmawangsa, Jakarta. Kemungkinan mereka sedang bersiap untuk demo besok. Lagi-lagi bawa senjata tajam..Skenario rusuh oleh FPI sedang disiapkan. Hati2, mereka sedang coba balas dendam ke aparat..," ungkap Denny.

Denny menjelaskan, ada yang mobilisasi untuk demo di istana pada Jumat, 18 Desember 2020. 

Pasalnya, kata Denny, bus-bus dari Jawa Barat sampai Lampung diarahkan ke Jakarta. Denny menduga ada bohirnya. 

"Ada yang mobilisasi untuk demo di istana besok. Bus bus dari Jabar sampe Lampung diarahkan ke Jakarta. Ada bohirnya. Tapi polisi udah siap. Rombongan dicegat2in di jalan. Nanti massa tinggal seupil, trus dipantau koordinator2nya. Kalo udah sepi, baru pada dijemputin mereka," urai Denny

Aneh itu! Refly Harun Pertanyakan Tindak Pidana Mimpi Haikal Hassan
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika mimpi Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


INFONUSANTARA.NET -- Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga pakar hukum Refly Harun menganggap aneh ketika pernyataan Sekjen Habib Rizieq Center (HRS) Haikal Hassan terkait mimpi bertemu Rasulullah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi," kata Refly saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Refly lantas mempertanyakan bagaimana langkah kepolisian bila ingin mengklarifikasi soal mimpi tersebut kepada Haikal saat penyelidikan. Pasalnya, kata dia, mimpi merupakan sesuatu yang tak nyata dalam kehidupan manusia.

Refly juga mempertanyakan di mana letak pidana dari sebuah mimpi seseorang tersebut. Ia mengatakan suatu dugaan tindak pidana harus jelas bila ingin melaporkan sebuah kasus.

"Apakah Anda mimpi benar atau tidak. Kan, pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi. Pertanyaannya, tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana?" kata Refly.

Berkaca pada kasus itu, Refly meminta agar kepolisian tak mudah mengusut seseorang menggunakan Undang-undang ITE.

"Jadi tindak pidana yang subjektif. Celakanya itu delik formil. Yang penting sudah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Hukumannya bisa lebih lama dari kasus korupsi Ketum partai," kata dia.

Haikal sendiri sudah dilaporkan Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020.

Perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber:CNN Indonesia

Haikal Hassan Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Rasul
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

Jubir PA 212 Haikal Hassan dilaporkan ke polisi usai mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika).


INFONUSANTARA.NET --
Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang mengaku bertemu Rasulullah SAW dalam mimpi. Pihak pelapor khawatir isu ini akan jadi alat politik untuk melawan negara.

Laporan itu dibuat oleh Sekjen Forum Pejuang Islam Husin Shahab ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) lalu.

"Iya betul ada laporan Senin kemarin," kata Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i saat dihubungi, Selasa (15/12) malam lalu.

Rofi'i menuturkan seseorang yang bermimpi bertemu dengan Rasulullah itu sebaiknya tidak perlu diceritakan. Sebab, hal itu juga berpotensi menimbulkan fitnah.

"Bisa menimbulkan fitnah, menimbulkan pro dan kontra, kenapa, karena kita ini enggak tahu wajah nabi kayak apa, suaranya kayak apa, gitu lho," ujarnya.

Apalagi, kata Rofi'i, pernyataan tentang mimpinya itu disampaikan Haikal saat berbicara di acara pemakaman enam anggota Laskar FPI yang menjadi korban bentrokan dengan kepolisian.

Ia khawatir pernyataan Haikal ini justru dipolitisasi untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

"Demi kepentingan politik, demi kepentingan kelompoknya, lalu kemudian beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini begitu," kata dia.

"Kalau untuknya sesuatu yang positif sih mendingan, tapi kalau motifnya untuk kepentingan melawan negara misalnya dengan memanfaatkan isu mimpi tadi itu, aduh bahaya sekali," tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember. Pihak pelapor yakni Husin Shahab serta pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassn.

Perkara yang dilaporkan yakni tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Rofi'i menuturkan bahwa dirinya memberi waktu 3x24 jam bagi Haikal untuk meminta maaf atas pernyataannya itu, terhitung sejak Selasa (15/12).

"Tapi kalau ustaz Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya, ya terpaksa laporan ini harus berlanjut," ucap Rofi'i.

Pernyataan Haikal Hassan di acara pemakaman enam anggota Laskar FPI itu turut diunggah akun Youtube Front TV. Video berdurasi 19:05 menit itu berjudul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

Dalam video itu, mulanya Haikal bercerita tentang kedua anaknya yang sudah meninggal. Kata Haikal, Rasulullah kemudian mendatanginya dan menyampaikan bahwa kedua anaknya itu telah bersama Rasulullah.

"Rasulullah sampaikan kepada saya langsung dalam mimpi saya dengan kata-katanya jangan takut, kata Rasulullah, 'Umar dan Salma, bersama saya' kata Rasulullah," kata Haikal dalam video itu.

Sumber:CNN Indonesia

Sebut Polisi Dajjal di Medsos, Seorang Wanita Ditangkap
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

 

Ilustrasi (ist).

INFONUSANTARA.NET -- Seorang perempuan berinisial RW (53) ditangkap oleh aparat kepolisian terkait ujaran kebencian. Dia ditangkap usai mengatakan 'polisi dajjal' dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan RW ditangkap pada Senin (14/12) di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan RW itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit 2 Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Kepolisian kemudian menyelidiki akun tersebut dan diketahui pemiliknya berinisial RW. Dalam kasus ini, kata Yusri, pelaku diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

"Membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Pelaku RW dapat disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Video TikTok yang dibuat oleh RW itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @agoez_76.




Edy Mulyadi Bantah Bayar Saksi Penembakan Laskar FPI
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

Edy Mulyadi (tengah) menyatakan telah mewawancarai saksi kasus penembakan laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


INFONUSANTARA.NET --
Wartawan Edy Mulyadi membantah telah membayar saksi saat melakukan reportase terkait kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek. Dia mengklaim hasil liputannya didukung wawancara sejumlah saksi yang bisa dipercaya.

"Yang pasti itu bohong (membayar saksi)," ucap Edy kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com.

Pernyataan Edy itu menanggapi sejumlah pihak yang meragukan hasil liputannya terkait kasus tersebut. Terlebih, Edy juga merupakan anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan bekas calon anggota legislatif dari PKS.

Isu yang menyebut Edy membayar sejumlah saksi itu juga sempat ramai di media sosial. Salah satunya, video dari akun anonim @P3nj3l4j4h_id yang telah ditonton hingga 138 ribu orang dalam enam hari.

Dalam video itu, ditampilkan sosok pernyataan seorang pria yang disamarkan wajahnya dan mengaku memberi pernyataan palsu kepada Edy terkait penembakan laskar FPI.

"Saya adalah R, saya saksi dari kejadian itu di rest area Km 50. Waktu itu pas tanggal 9 Desember 2020, ada yang nemuin saya,Edy, dan dia ngasih uang Rp150 ribu, dan suruh bilang yang enggak sebenarnya, dan saya jawab iya, iya, iya aja. Saya sudah lapor ke pihak polisi yang kejadian sebenarnya," ucap R dalam potongan video itu.

Edy pun menanggapi. Menurutnya, sejumlah tudingan itu tidak beralasan karena siapa pun bisa mengaku menjadi narasumbernya. Edy membantah tuduhan itu.

"Lagi kalau dibilang tiba-tiba ada yang ngaku, memang itu saksi gua? Oh, si A nih. Saksi gua bukan yang A," ucap dia lagi.

Edy memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus bentrok polisi lawan FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12). Namun Edy menolak disebut dalam kapasitas saksi.

Edy hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya sekitar pukul 14.10 WIB. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik untuk mendalami insiden yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Edy pernah membuat video hasil reportasenya di tempat kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI. Video itu diunggah di kanal Youtube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12).




Waketum MUI Sebut Penahanan Rizieq Lebih Banyak Mudaratnya Ketimbang Manfaatnya
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

Waketum MUI, Anwar Abbas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

INFONUSANTARA.NET -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh kepolisian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Dalam kesimpulan saya, menahan Habib Rizieq lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya," kata Anwar sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Anwar menyarankan Rizieq tak perlu ditahan bila pemeriksaannya belum rampung. Hal itu bertujuan agar tak ada aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kerumunan oleh para pendukungnya saat ini.

"Menurut saya kalau pemeriksaan Habib Rizieq belum selesai ya selesaikan tapi tidak usah ditahan supaya tidak ada demo dan kerumunan-kerumunan," kata dia.

Anwar khawatir bila aksi demonstrasi terus dilakukan, maka pengendalian virus corona tak akan bisa berjalan maksimal di Indonesia. Sebab, aksi demonstrasi dipastikan menimbulkan kerumunan yang seharusnya tak boleh dilakukan di tengah pandemi.

"Karena kalau ada kerumunan itu yang namanya virus corona juga punya cara kerjanya sendiri dalam menularkan," kata Anwar.

Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) atau aksi 1812. Ormas-ormas Islam seperti FPI, PA 212 hingga GNPF-Ulama akan bergabung serta dalam aksi tersebut.

Aksi itu salah satu tuntutannya adalah menuntut pemerintah agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.

"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin,Rabu (16/12).


Saksi Hidup Pengawal Rizieq Klaim Laskar Tak Bawa Senjata
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

 

Anggota FPI yang ikut dalam pengawalan Rizieq Shihab saat organisasinya bentrok dengan polisi beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak memiliki dan membawa senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).

INFONUSANTARA.NET -- Seorang saksi yang merupakan salah satu anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan ikut mengawal Imam Besar FPI Rizieq Shihab di serangkaian kejadian bentrok laskar dan polisi beberapa waktu lalu mengaku pihaknya tidak memiliki dan membawa senjata tajam apapun saat peristiwa itu terjadi.

Saksi mengatakan laskar FPI hanya menjadi korban fitnah atas serangkaian bentrok berujung penembakan polisi terhadap anggota mereka pada Senin (7/12) dini hari lalu.

"Soal tuduhan kami dilengkapi senjata tajam itu tidak ada di kita, di FPI tidak ada, dan kita tidak pernah punya seperti itu," kata saksi yang disamarkan, dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Trans7, Rabu (16/12) malam.

Pengakuan saksi itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Ia mengklaim FPI telah melarang setiap anggotanya memiliki benda tajam hingga senjata api.

Munarman pun menceritakan kondisi saat bentrokan terjadi. Menurutnya, terdapat lima mobil yang berangkat menuju lokasi pengajian subuh khusus keluarga inti Rizieq Shihab.

Ia juga menceritakan urutan perjalanan mobil saat itu. Sebuah mobil ketua pengawal perjalanan di depan dengan isi enam orang.

Kemudian di belakangnya mobil milik keluarga Rizieq, dan tiga mobil di belakang merupakan pengawal laskar FPI yang masing-masing berisi enam orang.

"Laskar tugasnya pengamanan setiap acara pengajian, pengawalan dari ustadz dan pengurus FPI. Karena kita pernah punya fakta sejarah tahun 1965 bahkan 1963, banyak kyai yang dibunuh, dipersekusi," jelas Munarman.

Dari situ Munarman meyakini laskar FPI hanya merupakan pengawal perjalanan Rizieq yang tidak mungkin membawa senjata tajam seperti yang disebutkan polisi. Polisi menyebut laskar FPI membawa dua senjata api, peluru, samurai, celurit, dan sejumlah senjata tajam lainnya.

"Laskar hanya penamaan saja untuk membedakan anggota FPI biasa, mereka berseragam saja. Tidak pernah [bawa senjata], dan standar organisasi di kartu anggota FPI itu dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dilarang," jelasnya.

Melihat temuan itu, Munarman pun mendorong agar pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut kasus ini. Sebab, terjadi perbedaan keterangan antara FPI dan Polisi.

"Kita tidak tahu barang bukti polisi itu dari mana. Kita cek ke laskar, tidak katanya. Itu pistol mahal, Rp20 juta, laskar kita nggak mampu beli. Nanti akan ketahuan kalau dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM," pungkas Munarman.

Sebelumnya, kepolisian menyebut laskar FPI yang terlibat bentrok, ditembak mati karena menyerang petugas menggunakan pistol dan senjata tajam.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki asal-usul kepemilikan senjata api milik kelompok orang yang diduga simpatisan Rizieq itu.

Sumber: CNN Indonesia

Massa di Medan Unjuk Rasa Desak Pembebasan Rizieq Shihab
Thursday, December 17, 2020

On Thursday, December 17, 2020

 

Massa berunjuk rasa di depan Masjid Raya Medan, Rabu (16/12), menuntut pembebasan Rizieq Shihab dan pengusutan tuntas tewasnya 6 laskar FPI. Foto: CNN Indonesia/Farida.


INFONUSANTARA.NET --
  Sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Masjid Raya Medan, Rabu (16/12). Mereka menuntut pembebasan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan pengusutan tuntas tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Massa datang mengenakan beragam atribut organisasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan sekitar pukul 17.30 wib. Kemudian sekitar pukul 18.30 wib massa lalu melaksanakan salat Maghrib berjemaah.

Perwakilan massa, Heriansyah mengatakan mereka menuntut Rizieq Shihab dibebaskan. Dia menganggap kasus yang menjerat Rizieq Shihab terlalu dipaksakan. Padahal pimpinan FPI tersebut telah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan dan meminta maaf.

"Kita adalah umat yang menghendaki ketenangan di negeri ini tapi ketika ketidakadilan terus menerus dipertontonkan tentu tidak bisa. Umat harus bergerak dan kita mengimbau kepada kiai, habaib, para ulama pimpin umat ini supaya jangan lagi berdiam di pondok-pondok jangan lagi berdiam di Musala, ayo keluar pimpin umat ini untuk menuntut keadilan," tegasnya.

Menurutnya aparat kepolisian terkesan tebang pilih dalam menangani kasus. Sebab banyak pihak lain yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid namun tidak diproses hukum. Akan tetapi Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Atau memang pelanggaran Prokes itu mau ditindak, secara hukum, penjarakan saja semua orang yang melanggar Prokes di negeri ini, termasuk juga keluarga-keluarga para penguasa yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, mereka melakukan aksi agar kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) diusut tuntas. Penembakan tersebut terdapat banyak kejanggalan dan tidak dapat diterima secara akal sehat.

"Kalau memang dirasa kekuatan di balik ini terlalu besar kita ingin agar kasus ini dibawa ke Komnas Ham internasional,'' ujar Heriansyah.

Massa juga mendesak agar oknum yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini dihukum seberat-beratnya.

"Kita tetap menjunjung hukum kita hanya menyerahkan ini dengan proses hukum, maka jangan ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini," bebernya.

Dia menyebutkan terbunuhnya 6 orang laskar FPI merupakan tindakan brutal yang lebih patut disebut sebagai pembantaian. Sebab keenam orang yang tewas tersebut tidak diberi kesempatan memberikan keterangan.

"Dan sekarang kepolisian bebas memberikan opini apa saja tentang 6 orang ini. Kita minta agar pelaku-pelakunya kalau terbukti bersalah harus dihukum dengan seberat-beratnya," urainya.

Sumber: CNN Indonesia