PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ini Ungkap Mahfud Mengenai Posisi FPI Dimata Pemerintah

 

Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah Menganggap FPI Tidak Ada.(ist)

INFONUSANTARA.NET -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada. 

Ini karena organisasi masyarakat tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kita menganggap tidak ada Ormas itu," ungkap Mahfud ketika ditanya mengenai posisi FPI di mata pemerintah, sebagaimana dikutip dari siaran pada akun Youtube Beritasatu, Jumat, 11 Desember 2020 malam.

Mahfud menjelaskan, hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

"Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," jelas Mahfud.

Meskipun begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyinggung proses hukum yang melibatkan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

"Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya," imbuh dia.

SKT FPI sebagai Ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, akan tetapi pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Namun begitu, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengungkapkan surat izin itu tidak diperlukan lagi lantaran pihaknya tak pernah mendapat bantuan pemerintah.



 


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »