PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Rizieq Klaim Masuk Red Notice, Polri Akui Baru Dengar

 

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku baru tahu Rizieq Shihab masuk red notice Interpol (ist)

INFONUSANTARA.NET -- Mabes Polri menyatakan tidak mengetahui bahwa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat dimasukkan dalam daftar red notice database Interpol dunia selama berada di Arab Saudi.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

"Saya malah baru dengar dari kalian [soal Rizieq masuk dalam red notice]," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Sebelumnya, Rizieq sempat mengaku bahwa dirinya sempat diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia. Dia mengklaim bahwa hal tersebut diceritakan oleh Pemerintah Arab Saudi yang pernah memeriksa dirinya.

Dewan keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan itu karena mendapat laporan bahwa Rizieq adalah buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," kata Rizieq di depan para jemaahnya di Petamburan, Selasa (10/9) seperti dilansir dari akun youtube Front TV.

Rizieq menyatakan bahwa dirinya memang sempat tersangkut dalam dua kasus hukum. Namun, kata dia, sudah ada surat surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Dia mengaku telah menjelaskan itu semua kepada pemerintah Arab Saudi. Termasuk, bahwa dirinya telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara Indonesia.

Diketahui, saat Rizieq terbang ke Arab Saudi pada 2017 lalu Polda Metro Jaya memang sempat memproses pengajuan red notice untuk Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi.

Namun, sempat dikabarkan bahwa pengajuan red notice itu ditolak oleh Interpol. Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mohammad Iriawan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice apabila pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.

"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk red notice, kita ajukan lain seperti blue notice," ujar Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Sumber: CNN Indonesia

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »