PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Zulhardi Z.Latif Doakan Keluarga Penerima Manfaat PKH Cepat Keluar dari Kemiskinan.

Anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z.Latif Sosialisasi PKH Kepada KPM di Masjid Nurul Ilmi Kampus Unand Limau Manis 
Infonusantara.net - Anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z.Latif laksanakan sosialisasi tentang penerima keluarga harapan (PKH)  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga kelurahan yakni Kelurahan Limau Manis Selatan, Kelurahan Limau Manis dan Kelurahan Koto Lua, pada Minggu (1/3) bertempat di Masjid Nurul Ilmi Kampus Unand Limau Manis Kota Padang.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program Pemerintah yang menyasar warga miskin dan rentan miskin saat ini. Masyarakat yang terjaring dalam program ini disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM mendapat bantuan pendidikan, kesehatan, serta uang tunai yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Membicarakan pembagian PKH, tidak lepas dari yang namanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sebelumnya biasa disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah data acuan warga miskin yang masuk KPM.

Namun tidak semua yang masuk dalam DTKS tersebut masuk dalam penerima PKH sebagai KPM, akan tetapi kan juga ada bantuan - bantuan lain yang bisa diterima bagi masyarakat yang sudah masuk dalam DTKS/BDT ini.

Dikatakan, untuk PKH ini setiap tahun data ini terus divalidasi. Di Padang saja lebih kurang 18 ribu untuk PKH, sementara untuk DTKS itu sendiri lebih dari 250 ribu. Jadi dengan perbandingan tersebut sudah jelas tidak semua yang masuk DKTS menerima PKH, " jelas Zulhardi Z.Latif.

"Dia mengatakan ada sebanyak 297 KK yang mendapatkan bantuan PKH dalam sosialisasi untuk keluarga miskin di tiga kelurahan tersebut. Kepada warga penerima PKH dalam sosialisasi tersebut kita berdoa semoga peserta PKH secepat - cepatnya keluar dari program PKH ini, karena ini kan program keluarga kemiskinan. Kita kan tidak ingin dikatakan miskin terus, " kata kader Golkar yang akrab disapa buya ini.

Disisi lain kata Zulhardi Z.Latif yang juga mantan Korwil Sumbar
untuk PKH ini mengatakan sampai saat ini sudah sepuluh tahun dia mengenal PKH ini, belum ada penerima yang mau keluar secara ikhlas untuk mengundurkan dari program PKH ini.

"Kalau lah rasa nya kita sudah tidak berhak lagi menerima PKH ini, marilah kita secara ikhlas keluar dari data dengan mengundurkan diri, agar bisa diberikan kepada saudara kita yang betul - betul membutuhkan bantuan dari program PKH ini. Banyak sekali saat ini bantuan dari PKH yang sudah tidak tepat pada sasarannya, " ungkap Zulhardi Z.Latif.

Diketahui bahwa program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

Kriteria penerima bantuan PKH adalah
Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

Komponen Kesehatan yakni bagi
Ibu hamil/menyusui menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta,  kemudian anak berusia nol sampai 6 tahun sebesar Rp.2,4 juta

Komponen Pendidikan yakin bagi Anak SD/MI atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp. 900ribu, Anak SMP/MTs atau sederjat bantuan sebesar Rp.1,5 juta,
Anak SMA /MA atau sederajat  bantuan sebesar Rp.2juta

Komponen Kesejahteraan Sosial yakni bagi lanjut usia mulai 60 tahun ke atas merima bantuan sebesar Rp.2,4 juta dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp.2,4 juta.

Kemudian jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses. PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta. (bim)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »