PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

DPRD Kota Padang Terima Kunjungan AKD dari DPRD Kabupaten Agam

AKD DPRD Kabupaten Agam Kunjungan kerja ke DPRD Kota Padang 
Infonusantara.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dikunjungi Anggota DPRD Kabupaten Agam yang tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus). Rombongan di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Suherman, Rabu ( 5/2) 

Rombongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Agam diterima oleh Kabag Risalah Persidangan dan Perundang-undangan, Marzuki, SH,M,hum, Kabag Fasilitasi Penganggaran Sekretariat DPRD Kota Padang, Drs.Imral Fauzi, MSi, Kasubag Anggaran, M. Irsyad didampingi Kasubag Humas, Elfauzi, Rabu (5/2) bertempat di lantai II ruang konsultasi DPRD Padang. 



Kasubag humas, Elfauzi pada media ini mewakili Kabag Risalah, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Kasubag Anggaran DPRD Kota Padang mengatakan, kunjungan dari DPRD Kabupaten Agam yang tergabung dalam AKD, yakni Banggar, Bamus dan BK. Inti dalam kunjungan tersebut mengambil perbandingan, mempertanyakan sistem regulasi terkait Alat Kelengkapan Dewan tersebut. 

"Hal nya seperti yang dipertanyakan 
salah seorang anggota dewan Agam yang menanyakan secara detail sistem dan mekanisme tentang pokok-pokok pikiran anggota dewan itu seperti apa. Dalam hal tersebut kami dari Kasubag Anggaran menjawab dari pokir dewan itu berasal dari usulan - usulan reses serta dari Musrenbang kelurahan, Kecamatan, Kota, dan pada akhirnya usulan tersebut 
dituangkan dalam APBD Kota Padang, " ujarnya. 

Untuk Badan Kehormatan ditanyakan bagaimana regulasi,  tata tertib (Tatib), tata beracara menjalankan tugas dan fungsi, bahwa BK itu selalu mengajukan pada UU 18 tahun 2018. Selain itu 
Tata tertib yang disusun bersama dengan BK itu di jamin dalam UU dan 
referensi nya, sebaiknya ke Mahkamah Agung, konstitusi dewan di Pusat. 

Lebihlanjut disampaikan, terkait Badan Musyawarah, kita menjelaskan bahwasanya Bamus seperti biasanya merupakan AKD yang membuat perencanaan, penjawadlan agenda kedewan. 

Tapi kalau ada yang sifatnya insidentil dan merupakan hal yang sangat perlu untuk dilaksanakan, maka bisa saja jadwal yang telah di Bamus kan dapat berubah, " ungkap Elfauzi memaparkan apa yang disampaikan Kasubag Anggaran, Kabag Risalah serta Kabag Fasilitasi Penganggaran Sekretariat DPRD Padang dalam menjawab semua pertanyaan dari rombongan AKD DPRD Kabupaten Agam. (Inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »