PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Mastilizal Aye: Persoalan Dahnila dengan Boby Rustam Melalui Fraksi Gerindra Sudah Kita Pertemukan

Surat Pernyataan ditandatangani Dahnila 
Infonusantara.net - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang akan melayangkan teguran kepada anggota DPRD  Kota Padang, Boby Rustam.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye ketika jumpa pers dengan awak media terkait kasus "cinta terlarang" dan hutang piutang antara Boby Rustam dan Dahnila, Minggu (5/1).

"Secara partai dan fraksi, tentu kami akan melayangkan teguran pertama kepada Boby Rustam. Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, maka sanksi tegas dari partai dan fraksi tentu ada," cakap pria yang akrab disapa Aye ini.

Dikatakan Aye, sesuai arahan Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade, dirinya selaku ketua fraksi telah memanggil Boby Rustam dan Dahnila.

"Saya diperintahkan ketua DPD Andre menyelesaikan persoalan ini. Saya sudah panggil Boby Rustam dan Dahnila. Dan kedunya sudah kita pertemukan," ungkap Aye.

Dikatakan Aye, selama tiga hari dirinya bersama anggota fraksi lainnya menyelesaikan kasus antara Boby Rustam dan Dahnila. "Hasilnya, pada Jumat (3/1), Boby Rustam bersedia melunasi hutang piutang dan Dahnila mau menekan surat pernyataan," ungkapnya.

Aye membantah ada paksaan kepada Dahnila agar menandatangani surat pernyataan itu. "Kami waktu itu menekankan kepada Dahnila, kalau terpaksa jangan ditekan surat tersebut. Dahnila mau menekan surat itu," jelas Aye.

Dengan demikian,  kata Aye,  soal hutang piutang antara Boby Rustam dan Dahnila sudah selesai. Sisa hutang Rp48 juta sudah dilunasi Boby Rustam.

Menurut Aye, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Dahnila pada Jumat,  3 Januari 2020, ditegaskan bahwa Dahnila harus mencabut laporannya ke BK. Dan pada intinya dalam surat pernyataan tersebut, Dahnila tidak akan memperpanjang ataupun mengganggu serta mempermasalahkan lagi persoalan dirinya dengan Boby Rustam.

"Salah satu poinnya menarik laporan Dahnila ke BK.  Namun, saya sendiri belum melihat surat laporan Dahnila ke Ketua DPRD.  Sampai saat ini, laporan itu belum diserahkan ke BK oleh Ketua DPRD," ujar Aye yang juga Ketua BK DPRD Kota Padang ini.(bim)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »