PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Aliansi OKP Sumbar Dukung Revisi UU KPK


Infonusantara.net- Masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan terbelah dengan Pro dan Kontra.

Terkait revisi UU KPK itu, Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Sumatera Barat mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat lembaga itu.

Hal itu terungkap dan Focus Group Discussion Aliansi OKP Sumbar yang dihadiri Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Garda NKRI, Rabu (11/9) di Kawana Hotel Padang.

Ketua Badko HMI Sumbar Wendi Juli Putra mengatajan, sejak didirikannya tahun 2002, KPK memang masih memiliki sejumlah kekurangan dan belum bisa dikatakan berhasil menjalankan tugasnya. 

Hingga detik ini, masih banyak kita rasakan bahwa virus korupsi masih menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan. Bahkan, tidak berlebihan jika korupsi masih menjadi ‘’budaya’’ yang melekat dan sulit dihilangkan. 

Dalam kesempatan itu, Aliansi OKP Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan sikap dalam mendukung revisi undang-undang KPK dengan beberapa catatan.

Revisi UU KPK yang akan dilakukan harus benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat akan hadirnya lembaga penegak hukum yang bisa membasmi korupsi di Indonesia sampai akar-akarnya. 

Selanjutnya revisi UU KPK memberikan kekuatan lebih baik bagi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. 

Sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK yang bobrok, sembrono dan semakin kebablasan.

Kemudian tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dan perkembangannya semakin meningkat, baik dari jumlah kasus, jumlah kerugian keuangan negara maupun segi kualitas tindak pidana yang dilakukan. Dengan adanya revisi, KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counter partner kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan umum dalam peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung revisi undang-undang terwujudnya lembaga KPK ke arah yg lebih baik, profesional, berintegritas, independen.

Sementara Ketua IMM Sumbar Ilya Rizki mengatakan KPK memang harua diawasi. Dengan adanya dewan pengawas, justru memperkuat KPK..

"Tanpa pengawas, KPK akan menjadi lembaga super bodi. Dengan adanya dewan pengawas tentu akan memperkuat lembaga ini," pungkasnya .(inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »