PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kasus Narkoba Terus Meningkat, September 2018 PN Padang Tangani 398 Perkara

Sejumlah Barang Bukti yang Akan Dimusnahkan di Kajari Padang 
INFO PADANG - Sepanjang tahun 2017 jumlah perkara narkoba yang ditangani di Pengadilan Negeri Padang sebanyak 323 perkara. Dan pada tahun 2018 sampai bulan September meningkat menjadi 398 perkara.

Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono yang mengatakan bahwa untuk perkara narkoba setiap tahun angkanya terus bertambah. Hingga September 2018 ini PN Padang menangani sebanyak 398 perkara narkoba yang sebelumnya sebanyak 232 perkara. 

Melalui Kejaksaan Negeri Padang, kali ini telah dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB). Pemusnahan BB yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (26/9) kemarin.

"Pemusnahan barang bukti kali ini adalah pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana penyitaan barang bukti ini adalah bentuk keterpaduan antar penegak hukum baik kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian yang harus tetap dijaga," katanya.

Dalam pemusnahan BB ini berupa ganja dengan berat total  24934,57 gram, sabu 361,57 gram dan ekstasi 4,45 gram. Selanjutnya mie instan yang telah kadaluarsa 234 karung ditambah 130 kardus, minuman keras 1320 botol, obat-obatan tanpa izin edar 135 macam, kosmetik tanpa izin edar 9 macam dan ribuan rokok tanpa pita cukai.

Melalui pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar jangan coba-coba menguasai, memakai, apalagi mengedarkannya terutama barang yang dilarang.

"Terima kasih kepada BPOM dan Dinas Kesehatan yang telah melakukan operasi. Jangan pernah ragu membawa kasus seperti ini ke ranah hukum. Terima kasih juga kepada Kajari dan jajarannya, semoga kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun," tambahnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum yang titik akhirnya adalah pemusnahan barang bukti. "Hal ini juga dilakukan di Polresta Padang maupun Polda Sumatera Barat," kata  Syamsul.

Walikota Padang diwakil Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim menyambut baik pemusnahan BB tersebut. Ia pun berharap perkara yang telah disidangkan dan dimusnahkan kali ini terus ditekan di Kota Padang.

"Melalui pemusnahan BB ini kita tentu berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar jangan sekalipun mencoba menguasai, memakai, apalagi mengedarkan barang yang terlarang. Karena selain merugikan orang lain juga diri kita sendiri," ujarnya.

Pemusnahan BB dengan menggunakan mesin giling dan pembakaran di drum bekas itu dilakukan unsur Forkopimda Kota Padang, langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti dan Walikota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Ka Rutan Anak Aia Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani dan lainnya.

Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti oleh Kajari Padang Syamsul Bahri dengan saksi Ketua Pengadilan Negeri Padang Bambang Heri Mulyono Ketua BNK Kota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim dan perwakilan BPOM Padang. (Inf /David/*)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »