PILIHAN REDAKSI

Maju Pilkada 2024, Rijel Samaloisa Ambil Formulir Pendaftaran Lewat PDIP

INFO| MENTAWAI   – Mantan Wakil Bupati Mentawai periode 2011-2016, Dr Rijel Samaloisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju di Pilkada 2...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Ketua DPRD Padang: Belum Ada yang Memasukkan Surat Pengunduran Diri ke Pimpinan


Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti 
INFO PADANG - Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku hingga kemarin, Kamis (26/7), belum ada menerima surat pengunduran diri anggota DPRD Padang yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di partai berbeda dari Pemilu 2014 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang anggota DPRD Padang kembali mencaleg dari partai berbeda. Mereka adalah Nila Kartika mencaleg di Demokrat, sebelumnya PPP, lalu Zaharman ke PKS dari Hanura, kemudian Osman Ayub ke Nasdem dari Hanura dan Yendril dari Hanura ke PKB (maju ke DPRD Sumbar).

Sesuai aturan KPU, jika mencaleg dari partai berbeda dari yang diwakili saat ini, maka yang besangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD.

"Sampai kamarin, belum ada yang memasukkan pengunduran diri ke pimpinan," kata Elly saat dihubungi, Kamis (26/7).

Dia mengaku, memang telah mendengar beberapa anggota DPRD yang pindah partai. Namun untuk surat pemgunduran diri sebagai anggota DPRD belum ada yang memasukkannya.

Padahal menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, seseorang yang mencalon dari partai berbeda wajib melampirkan dua surat pengunduran diri dan dua surat keterangan.

"Surat pengunduran diri ditujukan ke partai menyatakan mundur sebagai anggota partai sebelumnya dan ke pimpinan DPRD menyatakan mundur sebagai anggota dewan. Lalu dua surat lagi adalah tanda terima pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari pimpinan dewan dam surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses," kata Riki.

Keempat surat itu wajib dilampirkan pada masa perbaikan berkas pencalonan hingga batas akhirnya pada 31 Juli.

"Jika tidak ada tentu konsekwensinya berkas pencalonan tidak lengkap dan KPU terpalsa menyatakan yang bersanfkutan tidak mememuhi syarat untuk dijadikan calon anggota legislatif alias batal sebagai caleg," lanjutnya.

Sementara Ketua Partai Hanura Kota Padang Elvi Amri mengatakan benar tiga orang kader Hanura yang duduk di DPRD Padang telah pindah kapal. Namun mereka belum mengajukan surat pengunduran diri kepada partai.

"Saya belum ada menerima surat pengunduran diri mereka," kata Elvi.

Sementara terkait rencana PAW tiga kader Hanura itu, dia mengatakan saat ini pihaknya masih sibuk mengurus kelengkapan dan perbaikan berkas calon anggota legislatif.

"Sampai tanggal 31 Juli nanti saya belum memikirkan hal tersebut. Setelah ini selesai baru kita bicarakan soal PAW ini. Selain itu tentu kita juga akan lihat dulu surat pengunduran diri mereka," katanya.(Inf)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »