PILIHAN REDAKSI

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

  INFONUSANTARA.NET , Jakarta – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Setya Novanto Tak Dirumah, KPK Minta Untuk Segera Menyerahkan Diri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Infonusantara, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. KPK meminta Setya Novanto agar segera menyerahkan diri agar proses hukum terkait dugaan kasus korupsi e KTP dapat segera dituntaskan.

Kedatangan tim KPK ini atas dasar yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. SN telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Secara persuasif kami minta Setya Novanto dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/11/2017) malam

Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. "Sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.

Jika Setya Novanto belum juga menyerahkan diri, KPK memastikan akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Setya Novanto. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan berterimaksih telah mensuport hal ini, karena hukum itu berlaku sama semua warga negara,"  ujarnya.

Febri mengatakan hingga saat ini Tim KPK masih di lapangan dalam pelaksanaan tugas penindakan itu. Febri mengimbau agar Setya Novanto bersikap kooperatif. "Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri," tegasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Mahyudin mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP,  Setya Novanto, tidak berada di dalam rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 November 2017, saat penyidik KPK datang.

Mahyudin mengaku berada di rumah Setya untuk berkoordinasi soal Pemilihan Kepala Daerah 2018. Mahyudin keluar rumah Novanto pukul 23.30. Saya mau koordinasi untuk pilkada. Saya enggak ketemu," kata Mahyudin di rumah Setya Novanto, di Jakarta Selatan. Ia pun mengaku sempat melihat sedikit aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada dalam rumah.

Ia memastikan Setya Novanto tak berada di rumah. Penyidik hanya bertemu dengan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan beberapa teman istri Setya, serta pembantunya. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga berada dalam rumah.

Mahyudin mengatakan kabar terakhir keberadaan Novanto setelah salat Maghrib. Ia mendapatkan informasi dari ajudannya bahwa Novanto berada di rumah. "Tiba-tiba penyidik KPK datang dan di rumah enggak ada laki-laki. Enggak nyaman juga mau saya tinggalkan," katanya.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto, yang berkali-kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Novanto mangkir saat akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Pada pemanggilan pertama, Setya Novanto mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR.

Pada Senin 13 November 2017,  Setya Novanto kembali absen dan surat ketidakhadirannya dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR. Dalam surat itu, Sekjen DPR meminta KPK meminta izin presiden jika ingin memanggil Novanto. Terakhir, 15 November 2017, Novanto mangkir saat hendak diperiksa dengan status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »