PILIHAN REDAKSI

Terkuaknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

  Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. INFONUSANTARA.NET -- Jajaran Satreskr...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Ondeh Mande!!, Sengeketa Tanah Maboet, "Ribuan Sertifikat Masyarakat Kembali Diblokir"

Aksi Masyarakat Tigo Sandiang Perjuangkan Sertifikat Tanah Mereka Beberapa Waktu Lalu di BPN

Infonusantara (PADANG) - Sekitar 4000 sertifikat tanah masyarakat Koto Tangah kembali diblokir tersangkut dengan sengketa tanah Maboet. Masyarakat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian dapat berlaku adil terhadap sengketa tanah tersebut.

"Kemana lagi masyarakat mengadu, jika pemerintah sudah berlaku tidak adil kepada masyarakatnya. Tolonglah jujur sebagai pejabat negara,"sebut Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, Evi Yandri kemarin.

Hal itu disampaikannya, mengingat sikap abigu BPN Kota Padang dalam memperlakukan hak-ahak atas tanah di sekitar sengketa tanah Maboet. Awalnya BPN sudah menyatakan tidak ada pemblokiran terhadap tanah yang terkait dengan sengketa tanah maboet. Hasilnya begitu masyarakat melakukan pengurusan terkait dengan tanah tidak ditindaklanjuti.

"Jadi kami sekitar Rabu 1 November masyarakat tidak bisa melakukan perbuatan hukum terhadap tanah mereka, akhirnya kami kirim tim ke BPN untuk menanyakan perihal tersebut, hasilnya memang BPN sudah memblokir kembali,"sebutnya.

Dikatakannya, kali ini BPN memang tidak mengeluarkan surat terkait pemblokiran. Namun, dalam bentuk kebijakan dengan tidak menindaklanjuti segala permohonan masyarakat bagi tanah berada dalam areal 765 hektar yang selama ini diklaim oleh kaum maboet.

Mendapati kondisi itu, maka dalam waktu dekat Forum Nagari Tigo Sandiang akan melakukan class action. Dengan dasar klaim yang dilakukan kaum Maboet tersebut telah merugikan ribuan masyarakat.

Kemudian, Forum Nagari Tigo Sandiang juga akan meminta pencabutan sita tahan pengadilan 1982, 1983, 2010 dan 2016. Karena itu bertentangan keputusan putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931.

Sejalan dengan langkah hukum tersebut, Forum Nagari Tigo Sandiang juga menggalang seluruh kekuatan masyarakat untuk menentang semua perbuatan yang dilakukan terhadap tanah mereka. Termasuk akan menghadang tim dari BPN dalam melakukan pengukuran di lapangan.

"Kami akan lawan, ini sudah kesepakatan masyarakat. Masyarakat akan melawan dengan segala cara, baik fisik maupun secara hukum, ini sudah penzaliman," tegasnya.

Diungkapkannya, ketidakadilan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat terhadap sengketa tanah Maboet tersebut sangat terang benderang. Contohnya, adanya surat dari Menteri Agraria untuk mengeksekusi putusan Landraad Nomor 90 tahun 1931. Dimana sesuai dengan isinya, bukan 765 hektar. 

Kemudian, adanya ketidakadilan yang dilakukan kepolisian terus memproses tuntutan yang disampaikan Lehar CS, selaku yang mengaku ahli waris kaum Maboet. Kepolisian mengabaikan tuntutan ribuan masyarakat. Kepolisian juga lebih mengakui Lehar Cs, selaku ahli waris kaum Maboet, mengabaikan adanya tuntutan bahwa ada ahli waris kaum Maboet lainnya.

"Harusnya Kepolisian menghormati itu, pastikan dulu siapa sebenarnya ahli waris kaum Maboet,"ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada tiga kelompok yang mengaku sebagai ahli waris Kaum Maboet, masing-masing kelompok memiliki ranji. Pertama atas nama Syafran, Suku Melayu, ranjinya dikeluarkan Kerapatan Adat Nagari nan XX, Lubuk Begalung. Kemudian, Bakri alamat Tunggul Hitam suku Sikumbang. Ketiga baru Lehar, alamat di Pasie Nan Tigo suku Sikumbang.

"Harus polisi harus pastikan dulu siapa sebenarnya ahli waris Maboet ini, namun nyata sepertinya polisi sudah percaya dengan Lehar, ini ada apa?," tanya Evi Heran.

Untuk kedepan masyarakat Tunggul Hitam Koto Tangah bersama Forum Nagari Tigo Sandiang akan terus melakukan pemantauan. Termasuk menyusun aksi dilapangan.

Sejalan dengan langkah hukum tersebut, Forum Nagari Tigo Sandiang juga menggalang seluruh kekuatan masyarakat untuk menentang semua perbuatan yang dilakukan terhadap tanah mereka, termasuk akan menghadang tim dari BPN dalam melakukan pengukuran di lapangan.

“Kami akan lawan, ini sudah kesepakatan masyarakat. Masyarakat akan melawan dengan segala cara, baik fisik maupun secara hukum, ini sudah penzaliman,” tegasnya.
(Im7).
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »