PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Konflik Internal PPP, Kubu Romahurmuziy Jangan Besar Hati Dulu Putusan PK No.79 Justru Menguatkan Posisi PPP Kubu Djan Faridz


Rapat Pimpinan Wilayah PPP Sumbar Th 2017
Infonusantara. Sumbar- Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Hal itu dipicu dari putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 tanggal 12 Juni 2017 yang diklaim kubu Romahurmuziy. Tapi faktanya, justru menguatkan posisi Djan Faridz Cs memimpin partai Ka'bah itu.

“Dengan adanya putusan PK itu, justru menguatkan posisi kubu kami (Djan Faridz-red) dalam kepengurusan PPP. Mudahan-mudahan persoalan ini cepat selesai menjelang Pemilu," ujar Ketua DPW PPP Sumbar kubu Djan Faridz, Irwan Fikri, Minggu (3/9).

Dia mengatakan, yang sah menurut putusan PK adalah PPP hasil Muktamar Jakarta, sedangkan Muktamar Surabaya tidak mempunyai legal standing. Putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 yang diklaim memenangkan Romy justru telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Djan Faridz.

Hal itu berdasarkan putusan PK yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

Sedangkan Mahkamah Partai dalam putusannya mengakui adanya Muktamar Jakarta dengan ketua Umum Djan Faridz. “PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai, yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum,” ujar Irwan Fikri.

Irwan Fikri mengatakan,  berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

“Kami berharap Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut,” katanya.

Terkait persoalan pencalonan pada Pilkada Padang nantinya, dia mengatakan, bahwa pemegang SK Menkumham yang terakhir adalah yang berhak mengusung calon di Pilkada.

"Bahkan sedetik sebelum pencalonan ke KPU, jika kami yang mendapatkan SK Menkumham, maka kami yang berhak, begitu pun sebaliknya. Namun kita akan menunggu keluarnya keputusan yang incrach dan berkekuatan hukum, " katanya.

Dan masalah nantinya ketika fhinising siapa yang di usulkan di KPU, tentunya mempunyai mekanisme. Kami tentunya menuruti aturan DPP PPP.

Untuk itu dia meminta semua pihak terkait, mulai dari Gubernur, DPRD provinsi, KPU provinsi, walikota dan bupati, DPRD kabupaten dan kota serta KPU kabupaten dan kota se Sumbar untuk tidak mengambil tindakan terkait keberadaan PPP.

"Sekali lagi Irwan Fikri menegaskan, saat ini persoalan hukumnya belum selesai dan masih berlanjut, kami minta semua pihak menunggu keputusan yang incrach. Saya minta untuk semua lembaga jangan mengambil keputusan apa - apa, "tegas Irwan Fikri.

Persoalan siapa yang sah nanti, mari sama - sama kita tunggu keputusan sampai incrach. Insh allah setelah ada incrach nanti PPP akan kembali bersatu.

"Pada intinya kata Irwan Fikri, mereka PPP (kubu Romahurmuziy,red) adalah saudara kita ,sama - sama membesarkan partai. Ini hanya persoalan sengketa internal ,tidak perlu kita bawa pada persoalan pribadi, tidak perlu kita bawa pada benturan yang sifatnya tidak produktif, kita tunggu saja keluarnya keputusan yang incrach dan berkekuatan hukum," tutupnya.(im7)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »