PILIHAN REDAKSI

Gugatan Leo Murphy Anggota DPRD Dari PDI Perjuangan Ditolak PN Solok

  INFONUSANTARA.NET -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solok, putuskan menolak gugatan anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan, Leo Mur...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Ribuan Massa Tigo Sandiang Minta PN Padang Komitmen Berantas Praktik Mafia Hukum Maupun Mafia Tanah


Aksi Ribuan Massa Tigo Sandiang Perjuangkan Hak Tanah ke Pengadilan Negeri Padang
Infonusantara.PADANG - Ribuan masyarakat dari Tigo Sandiang terdiri dari 6 kelurahan dan 4 kecamatan yang ada di Kota Padang Sumatera Barat yakni, kecamatan Kototangah,Kuranji,Pauh dan Naggalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Rasuna Said, pada Selasa (4/4/2017).

Kedatangan ribuan masyarakat nagari Tigo Sandiang itu untuk menutut Pengadilan Negeri Padang untuk mengembalikan tanah kaum Mahboed 2,5 hektare, sesuai dengan hasil putusan Landraad nomor 90 tahun 1931.

Aksi ini, merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya dilakukan masyarakat tigo sandiang di kantor BPN padang untuk menuntut pembukaan blokir sertifikat tanah yang diberikan tenggat waktu 2 bulan.

Namun, tuntutan saat aksi di kantor BPN Kota Padang tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa tanah antara masyarakat tigo sandiang dengan pihak Lehar cs yang telah mengklaim memiliki tanah seluas 750 ha.

Koordinator Aksi, Elpiandri Rajo Budiman dalam orasi mengatakan, masyarakat tigo sandiang yang terdiri dari 6 kelurahan di 4 kecamatan kota padang telah merasa resah, karena saat ini ada tuan takur (Lehar, Cs) yang mengklaim tanah seluas 750 hektare milik masyarakat yang ada di 6 kelurahan.

"Sementara, sesuai dengan hasil putusan Landraad zaman hindia belanda nomor 90 tahun 1931, tanah kaum mahboed (Lehar,Cs) hanya sekitar 2,5 hektare,'' jelasnya.

Lanjutnya, aksi unjuk rasa saat ini bukanlah aksi politik, melainkan aksi untuk memperjuangkan hak masyarakat tigo sandiang, untuk itu masyarakat tigo sandiang meminta kepada pihak Pengadilan Negeri kota Padang agar dapat mengkaji kembali hasil keputusan landraad nomor 90 tahun 1931, karena dalam putusan landrad tersebut menyatakan bahwa tanah kaum mahboed (Lehar, cs) hanya sekitar 2,5 hektare bukan 750 hektare.

Untuk itu, masyarakat Tigo Sandiang yang tediri dari 6 kelurahan dan 4 kecamatan yakni kecamatan Kototangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo meminta pihak-pihak terkait mengembalikan tanah kaum mahboed sesuai dengan hasil putusan Landraad tersebut. "Apabila tuntutan masyarakat tersebut tidak kabulkan, maka masyarakat tigo sandiang akan melakukan pemblokiran jalan Bypass kota Padang, "tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Tigo Sandiang, Zainal mengatakan, masyarakat tigo sandiang yang melakukan aksi unjuk rasa saat ini adalah ingin mempertanyakan dasar pembuatan surat Sita Tahan 1982 pada objek perkara Landraad No.90/1931 atas nama Makboed dan Usoes atas permohonan Jinun di tunggul hitam, sementara lokasi tersebut tidak dalam berpekara (bersengketa).

Untuk itu, masyarakat tigo sandiang meminta kepada pihak pengadilan negeri Padang untuk tidak berada dibelakang dan berpihak kepada kelompok Lehar, Cs agar masyarakat tigo sandiang dapat kembali hidup tenang dan terhindar dari rasa ketakutan, keresahan dari perbuatan atau tindakan "pembohongan publik", pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang, Jhon Efredi dalam kesempatan tersebut mengatakan, fungsi pengadilan adalah menegakan keadilan dan hukum, untuk itu masyarakat diminta agar dapat membantu pihak pengadilan  dalam melakukan penegakan dan keadilan. Namun, dalam setiap proses penyelesaian kasus, pihak pengadilan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.

Lanjutnya, pihak pengadilan tetap komitmen dalam memberantas praktik mafia hukum maupun mafia tanah. Untuk itu, pihaknya meminta 10 orang perwakilan dari masyarakat tigo sandiang untuk dapat menyampaikan aspirasinya dalam berdialog di ruang kantor Pengadilan Negeri Padang, pintanya.

Pengurus aliansi masyarakat tigo sandiang, Sofyan, SH Datuk Bijo pasca pertemuan mengatakan, hasil pertemuan 10 orang perwakilan masyarakat tigo sandiang dengan pihak Pengadilan dan Polresta Padang yakni, pihak pengadilan kota padang saat ini masih sedang memproses kasus sengketa tanah antara Lehar, Cs dengan Universitas Bung Hatta dan Baiturahmah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak pengadilan negeri Padang juga akan mengkaji kembali surat pengadilan tentang sita tahan tahun 1982, tutupnya.(St)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »