PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Walikota Apresiasi Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Bisa Secara Online


Walikota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Secara Online

Infonusantara.PADANG - Walikota Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkannya sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir 31 Maret 2017 ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar NPWP nya.

 “Alhamdulillah pada saat sekarang ini, pihak KPP Pratama Padang Satu menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada dengan bukti pelaporannya langsung  diterima secara elektronik melalui email,” ungkap Mahyeldi bersama jajaran saat menyambut Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto dan rombongan di ruang kerjanya di Balaikota, Senin (27/3).

Kemudian Mahyeldi menyebutkan, atas nama jajaran Pemerintah Kota Padang tentu tentu sangat menyambut baik penerapan pelaporan spt tahunan dengan e-filing karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

"Alhamdulillah kita di Kota Padang, pada April nanti akan mengundang KPP Pratama Padang Satu untuk menyosialisasikan kepada seluruh bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang sekaitan dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dalam penggunaan APBN/APBD.

“Laporan pajak adalah kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut katanya lagi, upaya memaksimalkan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan suatu hal yang sangat baik dan mesti dilakukan. Kemudian warga masyarakat selaku wajib pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan kepada negara.

“Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu kita di Kota Padang, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati dalam pembayaran dan pelaporan pajak-pajak yang sudah kita setorkan setiap tahunnya. Kalau seandainya ada diantara kita yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Padang Satu, Prima Libriyanto mengungkapkan atas nama KPP Pratama Padang Satu mengucapkan terima kasih atas respon yang baik dari Walikota Padang yang telah memulai memasukan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahunan secara elektronik atau e-filing.

“Semoga ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Kota Padang untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya di tahun 2016 sedapat mungkin secara elektronik. Silahkan melakukannya
Kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 Wib,” sebutnya.

Prima menjelaskan, terkait Pelaporan pajak secara elektronik atau e-filing tersebut telah diwajibkan Menpan-RB  bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri sejak 2016 lalu.

“Sementara bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain kami juga mengimbau untuk semaksimal mungkin melakukannya dimana sekarang sudah bisa secara elektronik. Dan ini tentu akan memudahkan dan lebih efisien daripada kita datang ke kantor tanpa melalui atrian yang panjang lagi,” tukasnya. (im7/IR)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »