PILIHAN REDAKSI

Persiapan Pilkada 2024, Dandim 0306/50 Kota Hadiri Penandatanganan NPHD

INFO|Lima Puluh Kota - Komandan Kodim (Dandim) 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha hadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Dae...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Jangan Perwako Jadi Landasan Dibukanya Kembali Krematorium HBT


Infonusantara.PADANG - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar Pondok, bahwa Krematorium HBT Padang akan kembali beroperasi pada Senin (20/3) pukul 14.00 WIB, yang akan dilakukannya pembakaran mayat di hari itu.

Dari informasi tersebut pihak HTT sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak HBT agar tidak mengoperasionalkan dulu Krematorium tersebut. Namun pihak HBT bersikeras akan tetap mengoperasionalkan krematorium  dengan landasan bahwa  pemerintah telah mengeluarkan Perwako N0.1 Tahun 2017.

Dalam hal ini Pihak HTT sudah menyampaikan penolakan agar krematorium di jalan Pasar Borong  tidak dibuka. Kita tidak ingin nantinya persoalan ini akan menjadi panggung dari kelompok - kelompok intoleran yang akan menimbulkan suatu gejolak di tengah masyarakat. Kondisi ini juga mengingat bahwa saat ini suasana perpolitikan di pusat atau Jakarta masih belum kondusif.

Pihak HTT tidak ingin permasalahan yang ada di Jakarta saat ini akan dialihkan oleh kelompok - kelompok intoleran ke Kota Padang dengan di bukannya kembali krematorium HBT ini.

Menyikapi hal tersebut, anggota Partai Demokrasi Indonesia(PDI) Perjuangan DPRD Padang, mempertanyakan izin krematorium HBT. Berdasarkan Informasi yang diperoleh pemerintah mengeluarkan izin melalui perwako No.1 Tahun 2017. Atas dasar apa pemerintah mengeluarkan izin krematorium tersebut.

Apakah perwako ini mengatur krematorium ini harus jelas, pasalnya untuk izin Krematorium sendiri sampai saat ini belum ada Perda nya dan masih mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni PP No 9 Tahun1987. Hal itu dikatakan Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Padang.

Dalam PP No.9 Tahun 1987 jelas di sebutkan, keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, ter­masuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup. Per­­ma­sa­la­han utama kre­ma­torium HB­T ialah terkait izin se­hing­ga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan teknologi yang digunakan, meskipun dinilai telah canggih.

Wismar juga mengatakan, krematorium ini sudah ditutup tahun 2016 karena tuntutan masyarakat yang menegaskan tentang keberadaan atau lokasi krematorium itu sendiri, yang berada di tengah kepadatan penduduk. Untuk itu kita minta pada pemerintah harus menutup krematorium tersebut agar tidak kembali menjadi gejolak yang lebih besar ditengah masyarakat, " katanya, Sabtu (19/3)

Hal senada disampaikan Aprianto anggota PDI Perjuangan DPRD Padang, ia menegaskan pemerintah harus konsisten dalam membuat perwako, harus jelas. Jangan perwako menjadi landasan untuk izin dibukanya krematorium yang sudah dilarang beroperasional sesuai dengan PP No.9 Tahun 1987.

Kita tegaskan, Krematorium HBT tidak boleh beroperasional. Apakah pemerintah dalam hal ini berani dan mau bertanggung jawab jika terjadi polemik atau gejolak yang ditimbulkan dengan dikeluarkannya izin krematorium, sementara Perda untuk izin krematorium itu sendiri hingga hari ini belum ada, " pungkasnya(*)
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »