PILIHAN REDAKSI

Minimalisir Tindakan Kejahatan, Polres Payakumbuh Sasar Daerah Rawan Termasuk SPBU

INFO|Payakumbuh - Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh gencar lakukan patroli di daerah-...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Luar Biasa !!!,Giliran Yanthy Hasadis Laporkan Wakil Ketua DPRD Padang dan YH ke Polresta Padang.



Infonusantara.PADANG -- Makin tambah heboh saja, kali ini giliran Yanthy Hasadis (50) asal Karawaci Kota Tanggerang datang ke Kota Padang balik melaporkan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra dan Yetti Herawati ke Polresta Padang, Minggu (26/2) sore.

Sehari sebelumnya ,Sabtu(25/2) sore, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra juga mendatangi Polresta Padang guna melaporkan Ketua DPRD Padang Erisman terkait dugaan pencemaran nama baik, laporan palsu dan fitnah.

Kedatangan Yanthy Hasadis untuk melapor ke Polresta Padang didampingi oleh tiga orang pengacaranya, Risman Siranggi.SH, Hendi Yanto.SH, Amir.SH. sekitar pukul 14.30 WIB.

Yanthi Hasadis didampingi pengacaranya langsung memasuki ruang SPKT. Laporannya tercatat dalam LP/ 336/K/ II/2017/spkt, tanggal 26 Februari 2017, terlapor Wahyu Iramana Putra (50), peristiwa yang dilaporkan tentang Pemerasan.

Kemudian LP/ 340/ K/II/ 2017/spkt, tanggal 26 Februari 2017, terlapor N. Yetti Herawati(40), peristiwa yang dilapor tentang Pencemaran Nama Baik, diperiksa di ruang Unit Reserse Umum Satuan Reskrim.

Pengakuan Yanthy Hasadis , kejadiannya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017. Wahyu menghubungi Yanthy dalam perjalanannya menuju rumahnya di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun. Saat itu di atas mobilnya Wahyu menghubungi lewat hp 081266390752 ke nomor hp Yanthy 081213177535, isi pembicaraannya agar Yanthy menyiapkan uang sebesar Rp. 600 juta untuk 20 orang anggota dewan.

Masing - masing anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp. 30 juta. Seandainya Yanthy tidak menyiapkan uang sebesar itu, maka Wahyu akan mengagendakan rapat paripurna sebagai akibatnya untuk Erisman yang notabene Ketua DPRD Kota Padang.

Kemudian Yanthi juga melaporkan Yetti Herawati usia 40 tahun sesuai LP/340/K/II/2017/SPKT/ UNIT II di Polresta Padang dugaan pencemaran nama baik, dengan waktu kejadian sekitar bulan Desember 2016 di Hotel Ibis Jalan Taman Siswa Kecamatan Padang Utara.

Yetti meminta Yanthi untuk mengirimkan foto - foto Yanthi bersama Erisman dan berjanji  menjamin untuk tidak memberikan pada siapapun. Namun Yetti meminta foto yang lebih vulgar dan foto - foto tersebut muncul di akun facebook milik Reza Sumbar. Laporan tersebut dilanjutkan pada Sat Reskrim Polresta Padang.(im7)


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »