PILIHAN REDAKSI

Tekan Inflasi, PJ Bupati Mentawai Bersama Forkopimda Galakkan Penanaman Cabe

INFO|MENTAWAI - Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian galakkan gerakan penanaman cabe sere...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Komisi II Minta Pemko Segera Revisi Perda Tera Ulang

Rapat Kerja Komisi II Bersama Dinas Perdagangan Padang
Infonusantara.Padang -- Salah satu program yang urgen di Dinas Perdangan Kota Padang, yakni mengenai Terulang yang sebelumnya merupakan wewenang provinsi dan saat ini dilimpahkan ke Kab/kota di Sumatera Barat. Untuk saat ini yang siap baru hanya di Kota Padang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal menyampaikan, untuk teraulang yang dilimpahkan ke Kab/kota memang hanya Kota Padang yang baru siap untuk itu. Untuk itu katanya, harus ada kerjasama terlebih dahulu antara bupati dan walikota. Hal itu disampaikan Endrizal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Padang Urusan Ekonomi dan Keuangan, Sabtu(4/2) siang di lantai II gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur.

"Untuk tera ulang ini jelas Endrizal, konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya(alat timbangan,red) itu harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Semuanya harus diawasi dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai/ kios - kios. Seperti halnya truk Semen Padang, Truk Minyak Pertamina serta yang sejenisnya, " jelasnya.

Seiring dengan pelimpahan wewenang dari provinsi ke Kab/kota tentu hal ini harus jelas Perdanya, karena Perda sebelumnya hanya berkaitan dengan masyarakat Kota Padang. Kita dari Dinas Perdagangan bersama Komisi II DPRD Padang akan berkoordinasi yang berkaitan dengan tera ulang ini.

Kemudian program kita bagaimana mewujudkan Kota Padang ini sebagai pusat Perdangan di Sumatera Barat (Sumbar). Dengan menciptakan kondisi pasar yang tertata, aman, nyaman, bersih, dengan produk yang lengkap yang di atur sedemikian rupa pada Blok - blok yang sudah ditentukan agar konsumen tertarik dan betah melakukan transaksi di pasar raya Padang.

Mengenai target pendapatan sebesar Rp 13,4 miliar, untuk Dinas Perdagangan di 2017 ini kata Endrizal, ia optimis. Walau ada perhitungan lain nantinya, antara lain tunggakkan pembayaran dari SPR karena masih ada orang - orang yang membeli kios belum stor/ membayar, " ujarnya.

Endrizal juga menyampaikan untuk permasalahan pasar raya Blok I lantai I, insha allah saat ini sudah ada kesepakatan dari tiga unsur yakni pemerintah, pihak ketiga (H. Oyong Sampurna) dan pedagang. Semula pedagang dikenakan membayar sebesar Rp 70 - 100 juta, namun setelah disepakati pedagang hanya dikenakan membayar Rp 17 - 23 juta saja untuk pembangunan fisik dari kios - kios tersebut.

"Dengan kesepakatan itu terang Endrizal, dari pihak ketiga yang selama ini yang terhutang pada pihak Bank , uangnya dapat dikembalikan lagi. Sementara oleh pemerintah sudah dapat memunggut retribusi dari pedagang dan bagi pedagang pada 15 Februari ini sudah dikeluarkan kartu hijau bagi pedagang sebagai tanda kepemilikan.

Lebihlanjut disampaikan, bahwa dalam waktu dekat juga akan dibangun terminal angkot di Blok B dan C IWAPI, juga disamping Polresta Padang pangkalan angkot disana akan diperluas menjadi terminal ketika pedagang di kios - kios sudah dipindahkan dalam waktu dekat ini.

"Juga tidak terlepas dari pengawasan kami mengenai pasar - pasar pembantu seperti pasar Lubukbuaya, pasar Siteba yang dalam tahun ini pedagang sudah bisa dinaikkan, pembangunan pasar Belimbing ada anggaran Rp 2 miliar, serta pasar Bandar Buat insha Allah juga akan pedagangnya akan kita naikkan dalam waktu dekat ini. Selanjutnya untuk pasar - pasar kaget seperti di Parak Laweh, Lubuk lintah, Koto tanggah akan kita lakukan pembinaan serta kita Carikan solusinya agar tidak mengganggu fasilitas umum, " Endrizal

Ketua Komisi II DPRD Padang Yandri Hanafi beserta anggota komisi II lainnya dalam kesempatan itu cukup apresiasi dengan apa yang telah berjalan  oleh Dinas Perdangan yang sebelumnya merupakan Dinas Pasar Padang.

"Akan tetapi yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak diatas 80 persen dari yang ditargetkan."Yandri mengatakan, terkait masalah pelimpahan tera ulang dari provinsi ke Kab/kota, memang perlu adanya Perda yang jelas. Untuk itu Dinas Perdagangan agar secepatnya mengajukan hal ini ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini, "tutupnya.(im7)




Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »